Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia resmi memberhentikan Pinangki Sirna Malasari dari jabatan pegawai negeri sipil (PNS). Pinangki merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra melalui Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Pinangki diberhentikan dengan tidak hormat per hari ini, Jumat (6/8).
"Telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," kata Leonard saat menyampaikan keterangan pers melalui sambungan daring.
Menurut Leonard, Jaksa Agung Sanitiar dalam mengeluarkan keputusan itu mengalaskan pada beberapa pertimbangan. Pertama, putsan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 lalu. Putusan itu diketahui memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara dari 10 tahun di tingkat pertama.
Kedua, berita acara pelaksanaan putusan pengadilan tanggal 2 Agustus 2020 mengenai pelaksanaan putusan banding tersebut. Sementara pertimbangan ketiga adalah ketentuan Pasal 87 Ayat (4) huruf d UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerntah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 7/2020.
Baca juga: MAKI: Pinangki Terpidana Kasus Korupsi Tidak Dipecat dari ASN, Duh Adilnya
Beleid itu menjelaskan PNS diberhentikan dengan tidak hormat jika sudah ada putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara tindak pidana kejahatan jabatan atu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Leonard menyebut bahwa SK Jaksa Agung No. 185 di atas sekaligus mencabut SK sebelumnya pada 12 Agustus 2020. SK No. 164 Tahun 2020 itu berkenaan dengan pemberhentian sementara Pinangki dari jabatan PNS. Dengan pemecatan Pinangki, maka fasilitas yang melekat pada dirinya sebagai PNS pun turut dilucuti.
"Hal operasional, peralatan-peralatan operasional kedinasan tetap melekat ada di kantor pada saat di mana posisi Pinangki terakhir," tandas Leonard.
Diketahui, Pinangki terbukti bersalah menerima suap dari terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Saat itu, Joko masih berstatus buronan. Suap sebesar US$500 ribu diberikan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejagung agar Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun berdasarkan puusan Peninjauan Kembali tanggal 11 Juni 2009.
Pinangki juga turut menyusun rencana aksi (action plan) terkait pelaksanaan permohonan fatwa MA melalui Kejagung. Adapun pihak lain yang terlibat adalah Joko dan rekan Pinangki bernama Andi Irfan Jaya.
Selain itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang dengan cara menukarkannya ke dalam rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen dan dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, maupun membayar sewa dua apartemen di Jakarta. (OL-4)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Reny Halida Ilham Malik tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.
Napoleon tidak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri walau terbukti melakukan korupsi.
Berikut deretan jaksa yang terjerat dalam kasus hukum.
Pernyataan itu menanggapi diperolehnya hak pembebasan bersyarat bagi para narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang salah satunya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI."
Keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved