Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ini Alasan Juliari tidak Dihukum Mati, Menurut KPK

Candra Yuri Nuralam
05/8/2021 11:43
Ini Alasan Juliari tidak Dihukum Mati, Menurut KPK
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara belum bisa dikenakan hukuman mati. Hal itu karena kasus tersebut masih dalam ranah penyuapan.

"Sejauh ini, kami pastikan penerapan pasal TPK pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Kamis (5/8).

Ali mengatakan Juliari terjerat kasus korupsi berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT). Dia mengatakan setiap operasi senyap yang dilakukan KPK pasti dikenakan pasal penyuapan terlebih dahulu.

Baca juga: KPK Tegaskan Pengusutan Kasus Korupsi Bansos belum Final

"Sebagaimana kita pahami bersama, OTT adalah produk dari penyelidikan tertutup. Bukan hasil dari case building melalui penyelidikan terbuka, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh tim penyelidik," ujar Ali.

Lembaga Antikorupsi menegaskan masih ada kemungkinan OTT Juliari dikembangkan. Termasuk dikembangkan untuk dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang hukuman maksimalnya adalah mati.

Masyarakat pun diminta bersabar. KPK berjanji bakal mengusut kasus tersebut lebih dalam.

Saat ini, KPK meminta waktu untuk menyelesaikan dugaan suap Juliari di persidangan terlebih dahulu.

"Kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum. Karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur Ali. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya