Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara belum bisa dikenakan hukuman mati. Hal itu karena kasus tersebut masih dalam ranah penyuapan.
"Sejauh ini, kami pastikan penerapan pasal TPK pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Kamis (5/8).
Ali mengatakan Juliari terjerat kasus korupsi berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT). Dia mengatakan setiap operasi senyap yang dilakukan KPK pasti dikenakan pasal penyuapan terlebih dahulu.
Baca juga: KPK Tegaskan Pengusutan Kasus Korupsi Bansos belum Final
"Sebagaimana kita pahami bersama, OTT adalah produk dari penyelidikan tertutup. Bukan hasil dari case building melalui penyelidikan terbuka, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh tim penyelidik," ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi menegaskan masih ada kemungkinan OTT Juliari dikembangkan. Termasuk dikembangkan untuk dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang hukuman maksimalnya adalah mati.
Masyarakat pun diminta bersabar. KPK berjanji bakal mengusut kasus tersebut lebih dalam.
Saat ini, KPK meminta waktu untuk menyelesaikan dugaan suap Juliari di persidangan terlebih dahulu.
"Kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum. Karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur Ali. (OL-1)
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala melalui website atau aplikasi milik kemensos yang resmi agar informasi akurat dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala.
Dengan perluasan ini, sebanyak 24.138 penerima manfaat baru dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur akan memperoleh dukungan sosial yang lebih merata dan inklusif.
Pemerintah diminta menggunakan standar World Bank untuk lower middle income country untuk poverty rate sebesar US$3,65 per hari atau Rp61 ribu per hari untuk mengategorikan garis kemiskinan.
PENEBALAN Bantuan Sosial (Bansos) Sembako sebagai bagian dari paket stimulus yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat.
BUPATI Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan upaya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam memberdayakan masyarakat telah membantu memitigasi berbagai kerentanan hidup
Kemensos mulai melakukan finalisasi pembukaan Sekolah Rakyat, program pendidikan khusus bagi anak-anak dari keluarga miskin berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Kondisi tempat tinggal orangtua siswa sekolah rakyat juga menjadi perhatian serius pemerintah.
Kepala Sentra Paramita Mataram Arif Rohman berharap program ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mencegah terputusnya kesempatan bersekolah di kalangan keluarga miskin ekstrem.
Gus Ipul menambahkan, saat ini sudah ada sejumlah lokasi yang sudah disurvei oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved