Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025. Kebijakan ini dilakukan setelah pemutakhiran data penerima bantuan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari penataan agar bantuan lebih tepat sasaran.
“Jadi kami laporkan, tahun lalu kita menonaktifkan 13,5 juta penerima bantuan iuran. Ada 87.591 yang melakukan reaktivasi,” ujar Gus Ipul dalam rapat bersama pimpinan DPR, Senin (9/2).
Menurutnya, sebagian peserta yang dinonaktifkan telah beralih menjadi peserta mandiri karena dinilai mampu membayar iuran sendiri. Selain itu, ada pula yang pembiayaannya diambil alih pemerintah daerah, terutama di wilayah yang sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
“Ada yang langsung diambil alih pemerintah daerah bagi daerah yang telah UHC. Jadi otomatis seluruh warganya dibiayai oleh APBD,” jelasnya.
Gus Ipul menegaskan langkah ini bukan pengurangan bantuan, melainkan penyesuaian berdasarkan data kesejahteraan terbaru.
“Saya ulang lagi, 13 juta lebih yang kita nonaktifkan, 87 ribu lebih di antaranya reaktivasi, sebagian berpindah menjadi peserta mandiri, dan sebagian lagi dibiayai pemerintah daerah,” tuturnya.
Untuk memperkuat alasan kebijakan tersebut, Kemensos menampilkan contoh penerima yang dinonaktifkan karena berada pada tingkat kesejahteraan lebih tinggi. Salah satunya Dalimin (desil 10) yang memiliki aset rumah dan sepeda motor, serta Jamhuri (desil 7) dengan kepemilikan rumah.
Sebaliknya, bantuan dialihkan kepada masyarakat miskin yang lebih membutuhkan, seperti kelompok desil terbawah.
“Ini baru Januari 2026, penerima baru Monem, desil 1. Kondisi rumahnya seperti ini. Jadi bantuan dialihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria,” ungkapnya.
Kemensos memastikan penonaktifan ini merupakan bagian dari upaya penataan penerima bantuan agar lebih tepat sasaran, sekaligus menjamin masyarakat miskin dan rentan tetap mendapat perlindungan jaminan kesehatan. (Z-10)
KOMISI IX DPR RI meminta BPJS Kesehatan jangan terlalu pasif dan lebih proaktif terutama kisruh penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang saat ini terjadi.
Menkes Budi ungkap 1.824 orang terkaya (desil 10) masih terdaftar PBI BPJS. Pemerintah siapkan rekonsiliasi data 11 juta peserta dalam 3 bulan.
MAKSUD hati ingin memperbaiki target sasaran dan mencegah kemungkinan terjadinya bias pemanfaat program bantuan sosial.
Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan tetap dapat layanan BPJS Kesehatan gratis selama 3 bulan, sambil menunggu proses reaktivasi dari Kemensos.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kegaduhan akibat penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberi peluang reaktivasi bagi peserta BPJS Kesehatan PBI JK nonaktif yang menderita penyakit kronik
BPJS Kesehatan merupakan badan resmi milik pemerintah yang bertugas memberikan perlindungan kesehatan agar masyarakat bisa mendapatkan layanan medis dengan biaya terjangkau.
Total biaya penanganan gagal ginjal mencapai Rp13 triliun pada 2025. Angka ini menempatkan gagal ginjal di posisi kedua setelah penyakit jantung yang menelan biaya Rp17 triliun.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan penguatan mekanisme penjaminan kasus dugaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Jangan khawatir sakit saat mudik! BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat di seluruh Indonesia selama libur Lebaran 2026. Cek prosedur & titik poskonya
BPJS Kesehatan secara rutin menghadirkan Posko Mudik setiap periode Lebaran sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta JKN
KPCDI desak pemerintah reformasi layanan ginjal. 98% pasien terjebak cuci darah akibat minim informasi, memicu beban BPJS Rp11 triliun dan angka kematian tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved