Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Berulangnya tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah tidak berkorelasi dengan sistem pemilihan langsung yang saat ini diterapkan. Perihal korupsi merupakan masalah pada integritas individu, bukan pada sistem demokrasi yang ada.
Demikian disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy NS. Umboh saat dihubungi, Kamis (11/12). "Tidak ada hubungannya OTT kepala daerah dengan sistem pilkada. Kalau perlu tangkap saja semua kepala daerah yang memang korupsi, bukan mengubah sistem pemilihan yang ada," tuturnya.
Dia menambahkan, justru dengan KPK yang gencar mengungkap korupsi kepala daerah dapat menjadi pengingat bagi para calon kepala daerah lain di masa mendatang. Dengan itu, diharapkan para calon kepala daerah di kemudian hari tak lagi menjadikan uang sebagai alat untuk memenangkan pemilihan.
Sebab, jika uang dijadikan alat untuk mencapai kekuasaan, maka tipis kemungkinan praktik lancung ketika menjabat dihindari. Alih-alih fokus bekerja, kepala daerah terpilih justru sibuk mengembalikan modal yang dihabiskan selama kampanye.
Rendy mendorong agar momen penangkapan kepala daerah tak dijadikan sebagai alasan untuk mengubah sistem pemilihan. Selain tidak relevan, itu juga merupakan wujud kemunduran demokrasi dan pengkhiatan terhadap demokrasi.
Belum lagi pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga tak bisa menjamin angka korupsi kepala daerah akan turun. "Justru nanti politik uangnya akan lebih besar, karena transaksionalnya terjadi antara elite, para calon kepala daerah dengan DPRD," jelasnya.
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga dinilai tak mencerminkan demokrasi yang sesungguhnya. Itu karena masyarakat tak bisa mengenali dan memilih secara langsung siapa sosok yang akan menjadi pemimpin di wilayahnya. (Mir/P-1)
Isu OTT KPK di Pati menghebohkan publik. Bupati Pati Sudewo disebut ikut diperiksa terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Simak fakta dan klarifikasinya.
WARGA Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendesak pemerintah daerah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa mereka.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved