BEM Undip: Putusan MK 136/2024 Angin Segar Bagi Demokrasi

Yakub Pratama Wijayaatmaja
22/11/2024 23:19
BEM Undip: Putusan MK 136/2024 Angin Segar Bagi Demokrasi
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Ketua Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Univesitas Diponegoro (Undip) 2024 Aufa Atha Ariq menilai putusan tersebut harus dijadikan semangat dalam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

"Berkenaan dengan hadirnya putusan MK tersebut menjadi angin segar dan semangat yang baik bagi keberlangsungan demokrasi hari ini," ujar dia ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/11).

Dia pun mengkhususkan pelaksanaan pilkada di Jawa Tengah yang kental akan cawe-cawe dari pejabat daerah, oknum TNI-Polri.

Dengan adanya putusan MK tersebut, Aufa berharap pelaksanaan Pilkada Jateng 2024 bisa berjalan dengan penuh kedamaian dan netralitas dari oknum aparat.

"Akan tetapi hadirnya putusan MK tersebut haruslah diimplementasikan dan ditegakkan secara komprehensif oleh para penegak hukum dengan adil agar dapat menindak seluruh oknum pejabat daerah dan TNI/Polri yang terlibat aktif dalam kampanye," kata dia.

Diketahui pelaksanaan Pilkada Jateng, khususnya pilgub mendapat sorotan karena diikuti oleh mantan perwira tinggi Polri dan juga Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Pasangan itu berhadapan dengan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Adapun Andikan merupakan mantan Panglima TNI. (Ykb/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya