Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Ketua Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Univesitas Diponegoro (Undip) 2024 Aufa Atha Ariq menilai putusan tersebut harus dijadikan semangat dalam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
"Berkenaan dengan hadirnya putusan MK tersebut menjadi angin segar dan semangat yang baik bagi keberlangsungan demokrasi hari ini," ujar dia ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/11).
Dia pun mengkhususkan pelaksanaan pilkada di Jawa Tengah yang kental akan cawe-cawe dari pejabat daerah, oknum TNI-Polri.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Aufa berharap pelaksanaan Pilkada Jateng 2024 bisa berjalan dengan penuh kedamaian dan netralitas dari oknum aparat.
"Akan tetapi hadirnya putusan MK tersebut haruslah diimplementasikan dan ditegakkan secara komprehensif oleh para penegak hukum dengan adil agar dapat menindak seluruh oknum pejabat daerah dan TNI/Polri yang terlibat aktif dalam kampanye," kata dia.
Diketahui pelaksanaan Pilkada Jateng, khususnya pilgub mendapat sorotan karena diikuti oleh mantan perwira tinggi Polri dan juga Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Pasangan itu berhadapan dengan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Adapun Andikan merupakan mantan Panglima TNI. (Ykb/I-2)
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved