Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Ketua Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Univesitas Diponegoro (Undip) 2024 Aufa Atha Ariq menilai putusan tersebut harus dijadikan semangat dalam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
"Berkenaan dengan hadirnya putusan MK tersebut menjadi angin segar dan semangat yang baik bagi keberlangsungan demokrasi hari ini," ujar dia ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/11).
Dia pun mengkhususkan pelaksanaan pilkada di Jawa Tengah yang kental akan cawe-cawe dari pejabat daerah, oknum TNI-Polri.
Dengan adanya putusan MK tersebut, Aufa berharap pelaksanaan Pilkada Jateng 2024 bisa berjalan dengan penuh kedamaian dan netralitas dari oknum aparat.
"Akan tetapi hadirnya putusan MK tersebut haruslah diimplementasikan dan ditegakkan secara komprehensif oleh para penegak hukum dengan adil agar dapat menindak seluruh oknum pejabat daerah dan TNI/Polri yang terlibat aktif dalam kampanye," kata dia.
Diketahui pelaksanaan Pilkada Jateng, khususnya pilgub mendapat sorotan karena diikuti oleh mantan perwira tinggi Polri dan juga Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Pasangan itu berhadapan dengan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Adapun Andikan merupakan mantan Panglima TNI. (Ykb/I-2)
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
MANTAN Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo hadir dalam pengukuhan guru besar,Prof. Zainal Arifin Mochtar dan pidatonya soal demokrasi
Jamaluddin membacakan bahwa hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin di daerah tidak boleh diganggu gugat demi menjaga legitimasi pemerintahan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved