Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa aspirasi dari aktivis hingga guru besar yang disampaikan terhadap MK merupakan sesuatu yang membanggakan.
Fajar menyampaikan hal itu usai menerima audiensi puluhan aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil, hingga guru besar di aula Gedung I MK, Jakarta, Kamis.
“Tentu kita, kali ini, melihat tone aspirasi itu senang, kita bangga, kita gembira melihat tokoh-tokoh, guru besar, seniman, akademisi menyampaikan aspirasi, dan tadi mahasiswa juga berada bersama MK,” ucap Fajar.
Baca juga : Jangan Rusak Demokrasi untuk Kepentingan Politik Pragmatis
Ia menjelaskan, perwakilan dari puluhan aktivis hingga guru besar itu menyampaikan harapan kepada majelis hakim konstitusi.
“Tadi clear yang dituju atau adresat dari pernyataan itu ‘kan hakim konstitusi, tentu kami akan sampaikan kepada beliau-beliau, bapak/ibu hakim konstitusi,” tutur Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK itu.
Para aktivis hingga guru besar datang ke MK untuk menyampaikan dukungannya pada lembaga penjaga konstitusi itu. Mereka lantas menyerahkan karangan bunga dan menyampaikan pernyataan sikap.
Baca juga : Kawal Putusan MK, Mahasiswa Nyalakan 'Peringatan Darurat'
"Para hakim konstitusi yang terhormat, hari ini, kami tambah terima kasih kami karena Anda telah mengembalikan bukan saja martabat konstitusi, tetapi juga hak-hak kami, khususnya hak demokratik dalam kompetisi politik," kata aktivis dan politikus Wanda Hamidah membacakan pernyataan sikap.
Hakim konstitusi dinilai sebagai penggawa dalam melawan keculasan yang mencederai demokrasi. Menurut para aktivis hingga guru besar itu, hakim konstitusi bukan saja mencegah pembegal demokrasi, tetapi juga mengembalikan ihwal demokrasi.
"Itu sebabnya hari ini kami datang kemari ke gedung ini yang tenang, yang damai, untuk menyatakan terima kasih kami. Semoga demokrasi tidak ditipu lagi," tutur Wanda.
Baca juga : DPR dan Pemerintah Sepakat Batas Usia Cagub Dihitung saat Pelantikan, Ikut Putusan MA
Hari ini, Kamis, DPR RI dijadwalkan melakukan rapat paripurna soal Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Akan tetapi, rapat ditunda karena jumlah peserta rapat tidak kuorum.
Sebelumnya, Rabu (21/8), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah setuju melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Namun, RUU Pilkada tersebut menuai polemik di masyarakat tidak sepenuhnya mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada hari Selasa, 20 Agustus 2024.(Ant/P-2)
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Dia menekankan, jangan sampai klausul ini menjadi alasan dan bisa dipakai untuk memidanakan atau menggugat wartawan secara pendataan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto menambah dana riset pada 2026 hingga Rp12 triliun. Hal itu disampaikan saat pertemuan dengan 1.200 guru besar, dekan, dan rektor, presiden minta kerja sama dengan BRIN
PRESIDEN Prabowo Subianto menambah dana riset mencapai Rp12 triliun pada 2026. Itu disampaikan di hadapan 1.200 guru besar, dekan, dan rektor dari berbagai perguruan tinggi
PRESIDEN Prabowo Subianto mengatakan akan menambah dana riset hingga pada 2026 mencapai Rp12 triliun. Hal itu disampaikan presiden di hadapan 1.200 guru besar, dekan, dan rektor
Prof Sri Yunanto memaparkan visi besar Indonesia pada satu abad kemerdekaannya. Ia menetapkan sejumlah indikator utama yang menjadi syarat mutlak terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Permendiktisaintek 52/2025 dibuat untuk memberikan kepastian hukum agar profesi, karier, dan penghasilan dosen dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu.
PEMERINTAH akan melakukan audit lingkungan terhadap lebih dari 100 unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh sebagai bagian dari evaluasi persetujuan lingkungan pascabencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved