Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa aspirasi dari aktivis hingga guru besar yang disampaikan terhadap MK merupakan sesuatu yang membanggakan.
Fajar menyampaikan hal itu usai menerima audiensi puluhan aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil, hingga guru besar di aula Gedung I MK, Jakarta, Kamis.
“Tentu kita, kali ini, melihat tone aspirasi itu senang, kita bangga, kita gembira melihat tokoh-tokoh, guru besar, seniman, akademisi menyampaikan aspirasi, dan tadi mahasiswa juga berada bersama MK,” ucap Fajar.
Baca juga : Jangan Rusak Demokrasi untuk Kepentingan Politik Pragmatis
Ia menjelaskan, perwakilan dari puluhan aktivis hingga guru besar itu menyampaikan harapan kepada majelis hakim konstitusi.
“Tadi clear yang dituju atau adresat dari pernyataan itu ‘kan hakim konstitusi, tentu kami akan sampaikan kepada beliau-beliau, bapak/ibu hakim konstitusi,” tutur Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK itu.
Para aktivis hingga guru besar datang ke MK untuk menyampaikan dukungannya pada lembaga penjaga konstitusi itu. Mereka lantas menyerahkan karangan bunga dan menyampaikan pernyataan sikap.
Baca juga : Kawal Putusan MK, Mahasiswa Nyalakan 'Peringatan Darurat'
"Para hakim konstitusi yang terhormat, hari ini, kami tambah terima kasih kami karena Anda telah mengembalikan bukan saja martabat konstitusi, tetapi juga hak-hak kami, khususnya hak demokratik dalam kompetisi politik," kata aktivis dan politikus Wanda Hamidah membacakan pernyataan sikap.
Hakim konstitusi dinilai sebagai penggawa dalam melawan keculasan yang mencederai demokrasi. Menurut para aktivis hingga guru besar itu, hakim konstitusi bukan saja mencegah pembegal demokrasi, tetapi juga mengembalikan ihwal demokrasi.
"Itu sebabnya hari ini kami datang kemari ke gedung ini yang tenang, yang damai, untuk menyatakan terima kasih kami. Semoga demokrasi tidak ditipu lagi," tutur Wanda.
Baca juga : DPR dan Pemerintah Sepakat Batas Usia Cagub Dihitung saat Pelantikan, Ikut Putusan MA
Hari ini, Kamis, DPR RI dijadwalkan melakukan rapat paripurna soal Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Akan tetapi, rapat ditunda karena jumlah peserta rapat tidak kuorum.
Sebelumnya, Rabu (21/8), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah setuju melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Namun, RUU Pilkada tersebut menuai polemik di masyarakat tidak sepenuhnya mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada hari Selasa, 20 Agustus 2024.(Ant/P-2)
Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, insya Allah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang
KPU masih akan mencermati semua putusan Mahakamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8)
Politisi PDIP Ganjar Pranowo meyakini putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah akan mengubah peta kekuatan politik jelang pendaftaran calon kepala daerah.
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan administrasi negara meminta pembentuk undang-undang menghentikan pembahasan tersebut yang sudah dimulai tadi pagi, Rabu (21/8).
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
Dua penyakit rongga mulut tertinggi adalah karies gigi dan radang gusi (gingivitis).
Perubahan iklim dapat menjadi ancaman besar bagi ketahanan pangan nasional.
Target guru besar untuk tahun ini adalah 9 orang. Namun hingga saat ini baru tercapai 3 orang.
Analisis mamogram berbasis AI sudah mengungguli model penilaian risiko tradisional berdasarkan riwayat pribadi dan keluarga. Pendekatan skrining yang lebih personal dan berbasis risiko.
Penghargaan itu diberikan dalam ajang internasional 25th Cluster of Achievers yang diselenggarakan pada Sabtu (12/4) di Dubai, Uni Emirat Arab.
Prof Asep dikenal sangat aktif dalam penelitian. Dia juga dikenal di level nasional dan internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved