Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

DPR Ingatkan PP Penugasan Polri Jangan Lampaui UU

Rahmatul Fajri
22/12/2025 17:17
DPR Ingatkan PP Penugasan Polri Jangan Lampaui UU
Ilustrasi .(Antara)

KOMISI III DPR RI mewanti-wanti pemerintah agar penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil tetap berada dalam koridor konstitusi. Pemerintah diingatkan bahwa fungsi PP sejatinya adalah instrumen untuk memperjelas mandat Undang-Undang (UU), bukan sarana untuk menciptakan penafsiran baru atau menambah norma hukum secara sepihak.

Peringatan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, merespons langkah pemerintah yang memilih menerbitkan PP guna mengakhiri polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perpol tersebut sebelumnya menuai sorotan karena mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga.

"Tugas dari Peraturan Pemerintah itu untuk memperjelas undang-undang. Jangan sampai PP itu justru tidak memperjelas atau malah membuat masyarakat tambah bingung. Peraturan Pemerintah jangan menafsirkan lain kecuali yang ada di dalam UU Polri," tegas Soedeson saat dihubungi, Senin (22/12).

Batasan Norma Baru
Soedeson menekankan bahwa secara hierarki hukum, PP memiliki batasan yang ketat dan tidak boleh melampaui regulasi di atasnya. Ia mengingatkan tim penyusun agar tidak menyisipkan norma baru dalam draf PP tersebut, terutama yang berkaitan dengan aspek sanksi.

"Di dalam Peraturan Pemerintah itu jangan menambah norma baru. Norma itu hanya boleh diatur di dalam undang-undang atau Perda, terutama norma yang memberi sanksi," ujarnya.

Terkait polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Soedeson memberikan pandangan berbeda. Ia menilai langkah Kapolri menerbitkan peraturan tersebut sebenarnya sudah sesuai secara kewenangan institusional. Ia menyanggah anggapan bahwa Perpol tersebut tidak tepat hanya karena mengatur penugasan yang bersinggungan dengan kementerian lain.

"Menurut saya sudah tepat Kapolri mengeluarkan Perpol karena memang itu di bawah kewenangan dia. Alasan bahwa ini melibatkan banyak departemen sehingga Perpol tidak tepat, itu menurut saya kurang pas, karena sumber kewenangannya ada di Kapolri," jelas legislator tersebut.

Efisiensi Aturan
Di sisi lain, Soedeson mengamini pernyataan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, terkait efisiensi instrumen PP dibanding melakukan revisi UU Polri secara terburu-buru. Proses legislasi UU diakui memerlukan waktu panjang guna memenuhi syarat meaningful participation sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, ia memastikan bahwa poin-poin krusial dalam PP nantinya tetap akan diintegrasikan dalam rencana revisi UU Polri sebagai langkah penguatan hukum yang lebih permanen.

"Memang membahas undang-undang itu tidak gampang. Tapi jika nanti sudah diatur secara detail di undang-undang, maka Peraturan Pemerintah itu sudah tidak diperlukan lagi. PP ini adalah langkah agar tidak ada kekosongan aturan saat ini," pungkas Soedeson. (Faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik