Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI mewanti-wanti pemerintah agar penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil tetap berada dalam koridor konstitusi. Pemerintah diingatkan bahwa fungsi PP sejatinya adalah instrumen untuk memperjelas mandat Undang-Undang (UU), bukan sarana untuk menciptakan penafsiran baru atau menambah norma hukum secara sepihak.
Peringatan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, merespons langkah pemerintah yang memilih menerbitkan PP guna mengakhiri polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perpol tersebut sebelumnya menuai sorotan karena mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga.
"Tugas dari Peraturan Pemerintah itu untuk memperjelas undang-undang. Jangan sampai PP itu justru tidak memperjelas atau malah membuat masyarakat tambah bingung. Peraturan Pemerintah jangan menafsirkan lain kecuali yang ada di dalam UU Polri," tegas Soedeson saat dihubungi, Senin (22/12).
Batasan Norma Baru
Soedeson menekankan bahwa secara hierarki hukum, PP memiliki batasan yang ketat dan tidak boleh melampaui regulasi di atasnya. Ia mengingatkan tim penyusun agar tidak menyisipkan norma baru dalam draf PP tersebut, terutama yang berkaitan dengan aspek sanksi.
"Di dalam Peraturan Pemerintah itu jangan menambah norma baru. Norma itu hanya boleh diatur di dalam undang-undang atau Perda, terutama norma yang memberi sanksi," ujarnya.
Terkait polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Soedeson memberikan pandangan berbeda. Ia menilai langkah Kapolri menerbitkan peraturan tersebut sebenarnya sudah sesuai secara kewenangan institusional. Ia menyanggah anggapan bahwa Perpol tersebut tidak tepat hanya karena mengatur penugasan yang bersinggungan dengan kementerian lain.
"Menurut saya sudah tepat Kapolri mengeluarkan Perpol karena memang itu di bawah kewenangan dia. Alasan bahwa ini melibatkan banyak departemen sehingga Perpol tidak tepat, itu menurut saya kurang pas, karena sumber kewenangannya ada di Kapolri," jelas legislator tersebut.
Efisiensi Aturan
Di sisi lain, Soedeson mengamini pernyataan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, terkait efisiensi instrumen PP dibanding melakukan revisi UU Polri secara terburu-buru. Proses legislasi UU diakui memerlukan waktu panjang guna memenuhi syarat meaningful participation sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.
Meski demikian, ia memastikan bahwa poin-poin krusial dalam PP nantinya tetap akan diintegrasikan dalam rencana revisi UU Polri sebagai langkah penguatan hukum yang lebih permanen.
"Memang membahas undang-undang itu tidak gampang. Tapi jika nanti sudah diatur secara detail di undang-undang, maka Peraturan Pemerintah itu sudah tidak diperlukan lagi. PP ini adalah langkah agar tidak ada kekosongan aturan saat ini," pungkas Soedeson. (Faj/P-2)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Tingginya ongkos kontestasi memaksa para kandidat terjebak dalam pusaran return of investment atau upaya pengembalian modal
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Persoalan klasik dalam setiap pemilu, yaitu praktik politik uang, kampanye hitam, serta politik transaksional.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved