Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengkaji dan merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Fokus utama desakan ini tertuju pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang dinilai memiliki potensi tafsir ganda sehingga berisiko menimbulkan ketidakseragaman dalam penegakan hukum di Tanah Air.
Meski MK tetap menyatakan kedua norma tersebut konstitusional, Mahkamah memandang adanya urgensi perbaikan rumusan guna menghindari diskursus berkepanjangan di kalangan penegak hukum.
“Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah konstitusional. Namun, dalam praktik, rumusan tersebut kerap menimbulkan diskursus dan potensi perbedaan tafsir di kalangan penegak hukum,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12).
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi. Oleh sebab itu, legislator diminta secara serius merumuskan ulang norma-norma tersebut melalui proses legislasi yang komprehensif.
“Pembentuk undang-undang perlu melakukan pengkajian secara menyeluruh dan membuka peluang untuk merumuskan ulang norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,” tegas Daniel.
Prioritas Prolegnas
Mahkamah menekankan bahwa kewenangan merumuskan norma pidana sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy). Mengingat UU Tipikor telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, MK meminta agar revisi ini menjadi prioritas.
“Karena telah menjadi bagian dari Prolegnas, revisi harus diprioritaskan agar rumusan sanksi lebih memberikan kepastian hukum tanpa mengurangi politik hukum pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa,” ungkap Mahkamah dalam pertimbangannya.
Dalam arahannya, MK menggariskan beberapa poin krusial bagi pembentuk undang-undang, di antaranya menjaga prinsip extraordinary crime, merumuskan sanksi yang menutup ruang penyalahgunaan, serta memastikan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Di sisi lain, Mahkamah mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan pasal-pasal tersebut selama proses revisi belum berjalan, terutama terkait penilaian itikad baik.
“Penegak hukum harus cermat dan hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan, serta tetap menyeimbangkan hak pelaku dengan semangat pemberantasan korupsi,” pungkas Daniel. (Dev/P-2)
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Sidang Kasus Suap Hakim dalam Penanganan Perkara Ekspor CPO
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved