Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengkaji dan merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Fokus utama desakan ini tertuju pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang dinilai memiliki potensi tafsir ganda sehingga berisiko menimbulkan ketidakseragaman dalam penegakan hukum di Tanah Air.
Meski MK tetap menyatakan kedua norma tersebut konstitusional, Mahkamah memandang adanya urgensi perbaikan rumusan guna menghindari diskursus berkepanjangan di kalangan penegak hukum.
“Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah konstitusional. Namun, dalam praktik, rumusan tersebut kerap menimbulkan diskursus dan potensi perbedaan tafsir di kalangan penegak hukum,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12).
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi. Oleh sebab itu, legislator diminta secara serius merumuskan ulang norma-norma tersebut melalui proses legislasi yang komprehensif.
“Pembentuk undang-undang perlu melakukan pengkajian secara menyeluruh dan membuka peluang untuk merumuskan ulang norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,” tegas Daniel.
Prioritas Prolegnas
Mahkamah menekankan bahwa kewenangan merumuskan norma pidana sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy). Mengingat UU Tipikor telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, MK meminta agar revisi ini menjadi prioritas.
“Karena telah menjadi bagian dari Prolegnas, revisi harus diprioritaskan agar rumusan sanksi lebih memberikan kepastian hukum tanpa mengurangi politik hukum pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa,” ungkap Mahkamah dalam pertimbangannya.
Dalam arahannya, MK menggariskan beberapa poin krusial bagi pembentuk undang-undang, di antaranya menjaga prinsip extraordinary crime, merumuskan sanksi yang menutup ruang penyalahgunaan, serta memastikan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Di sisi lain, Mahkamah mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan pasal-pasal tersebut selama proses revisi belum berjalan, terutama terkait penilaian itikad baik.
“Penegak hukum harus cermat dan hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan, serta tetap menyeimbangkan hak pelaku dengan semangat pemberantasan korupsi,” pungkas Daniel. (Dev/P-2)
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved