Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengkaji dan merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Fokus utama desakan ini tertuju pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang dinilai memiliki potensi tafsir ganda sehingga berisiko menimbulkan ketidakseragaman dalam penegakan hukum di Tanah Air.
Meski MK tetap menyatakan kedua norma tersebut konstitusional, Mahkamah memandang adanya urgensi perbaikan rumusan guna menghindari diskursus berkepanjangan di kalangan penegak hukum.
“Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah konstitusional. Namun, dalam praktik, rumusan tersebut kerap menimbulkan diskursus dan potensi perbedaan tafsir di kalangan penegak hukum,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12).
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi. Oleh sebab itu, legislator diminta secara serius merumuskan ulang norma-norma tersebut melalui proses legislasi yang komprehensif.
“Pembentuk undang-undang perlu melakukan pengkajian secara menyeluruh dan membuka peluang untuk merumuskan ulang norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,” tegas Daniel.
Prioritas Prolegnas
Mahkamah menekankan bahwa kewenangan merumuskan norma pidana sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy). Mengingat UU Tipikor telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, MK meminta agar revisi ini menjadi prioritas.
“Karena telah menjadi bagian dari Prolegnas, revisi harus diprioritaskan agar rumusan sanksi lebih memberikan kepastian hukum tanpa mengurangi politik hukum pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa,” ungkap Mahkamah dalam pertimbangannya.
Dalam arahannya, MK menggariskan beberapa poin krusial bagi pembentuk undang-undang, di antaranya menjaga prinsip extraordinary crime, merumuskan sanksi yang menutup ruang penyalahgunaan, serta memastikan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
Di sisi lain, Mahkamah mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan pasal-pasal tersebut selama proses revisi belum berjalan, terutama terkait penilaian itikad baik.
“Penegak hukum harus cermat dan hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan, serta tetap menyeimbangkan hak pelaku dengan semangat pemberantasan korupsi,” pungkas Daniel. (Dev/P-2)
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved