Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Hindari Multitafsir, MK Desak Revisi UU Tipikor Diprioritaskan

Devi Harahap
17/12/2025 18:27
Hindari Multitafsir, MK Desak Revisi UU Tipikor Diprioritaskan
Ilustrasi .(MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengkaji dan merevisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Fokus utama desakan ini tertuju pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang dinilai memiliki potensi tafsir ganda sehingga berisiko menimbulkan ketidakseragaman dalam penegakan hukum di Tanah Air.

Meski MK tetap menyatakan kedua norma tersebut konstitusional, Mahkamah memandang adanya urgensi perbaikan rumusan guna menghindari diskursus berkepanjangan di kalangan penegak hukum.

“Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor adalah konstitusional. Namun, dalam praktik, rumusan tersebut kerap menimbulkan diskursus dan potensi perbedaan tafsir di kalangan penegak hukum,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12).

MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi. Oleh sebab itu, legislator diminta secara serius merumuskan ulang norma-norma tersebut melalui proses legislasi yang komprehensif.

“Pembentuk undang-undang perlu melakukan pengkajian secara menyeluruh dan membuka peluang untuk merumuskan ulang norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor,” tegas Daniel.

Prioritas Prolegnas
Mahkamah menekankan bahwa kewenangan merumuskan norma pidana sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy). Mengingat UU Tipikor telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029, MK meminta agar revisi ini menjadi prioritas.

“Karena telah menjadi bagian dari Prolegnas, revisi harus diprioritaskan agar rumusan sanksi lebih memberikan kepastian hukum tanpa mengurangi politik hukum pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa,” ungkap Mahkamah dalam pertimbangannya.

Dalam arahannya, MK menggariskan beberapa poin krusial bagi pembentuk undang-undang, di antaranya menjaga prinsip extraordinary crime, merumuskan sanksi yang menutup ruang penyalahgunaan, serta memastikan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Di sisi lain, Mahkamah mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan pasal-pasal tersebut selama proses revisi belum berjalan, terutama terkait penilaian itikad baik.

“Penegak hukum harus cermat dan hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan, serta tetap menyeimbangkan hak pelaku dengan semangat pemberantasan korupsi,” pungkas Daniel. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik