Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMOHONAN uji materi terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat, Syamhudi Suyuti, mendapat sejumlah catatan kritis dari Majelis Hakim Konstitusi (MK).
Para hakim menilai permohonan tersebut belum menggambarkan kerugian konstitusional secara memadai maupun dasar kedudukan hukum pemohon.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik. Yudi mengklaim aturan tersebut menutup peluang masyarakat sipil untuk menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2029.
Namun, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai argumentasi pemohon masih lemah. Ia meminta Yudi menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami akibat pemberlakuan pasal tersebut. “Permohonan ini harus lebih banyak menguraikan bagaimana berlakunya pasal ini menimbulkan kerugian, faktual maupun potensial,” ujarnya dalam sidang pendahuluan, Kamis (4/12).
Ridwan juga menekankan pentingnya mengaitkan pasal yang diuji dengan ketentuan dalam UUD 1945 agar argumentasinya memenuhi kaidah pengujian konstitusional.
Hakim Konstitusi Arsul Sani turut mengingatkan agar pemohon mempelajari kembali putusan-putusan MK terdahulu sebagai rujukan dalam menyusun alasan permohonan dan petitum. “Bagaimana merumuskan alasan permohonan supaya punya arah serta bagaimana petitum itu dirumuskan. Ini penting. Pelajari pula PMK 7/2025,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti kedudukan hukum pemohon yang menurutnya belum diuraikan secara jelas. Ia meminta Yudi menjelaskan statusnya sebagai warga negara, pemilih, pembayar pajak, atau ketua organisasi, termasuk melampirkan AD/ART jika mengatasnamakan asosiasi.
“Jika tidak bisa dijelaskan, permohonan ini dapat dinyatakan tidak dapat diterima (NO),” tegas Saldi.
Dalam permohonannya, Yudi meminta MK membuka peluang bagi calon anggota legislatif yang tidak berasal dari partai politik, termasuk dari kelompok masyarakat sipil, komunitas, ormas, maupun individu yang didukung partai politik.
Namun Majelis menilai struktur argumentasi tersebut masih perlu diperjelas agar memenuhi syarat formil dan materiil pengujian undang-undang di MK. (Dev/P-2)
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bintang Muda Indonesia (BMI) periode 2025–2030 resmi dilantik.
Secara hierarki hukum, PP memiliki batasan yang ketat dan tidak boleh melampaui regulasi di atasnya.
Tingginya ongkos kontestasi memaksa para kandidat terjebak dalam pusaran return of investment atau upaya pengembalian modal
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Persoalan klasik dalam setiap pemilu, yaitu praktik politik uang, kampanye hitam, serta politik transaksional.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved