Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Hakim MK Soroti Lemahnya Argumen Uji Materi UU Pemilu Terkait Calon DPR Nonparpol

Devi Harahap
05/12/2025 12:41
Hakim MK Soroti Lemahnya Argumen Uji Materi UU Pemilu Terkait Calon DPR Nonparpol
Ilustrasi .(MI)

PERMOHONAN uji materi terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat, Syamhudi Suyuti, mendapat sejumlah catatan kritis dari Majelis Hakim Konstitusi (MK). 

Para hakim menilai permohonan tersebut belum menggambarkan kerugian konstitusional secara memadai maupun dasar kedudukan hukum pemohon.

Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik. Yudi mengklaim aturan tersebut menutup peluang masyarakat sipil untuk menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2029.

Namun, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai argumentasi pemohon masih lemah. Ia meminta Yudi menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami akibat pemberlakuan pasal tersebut. “Permohonan ini harus lebih banyak menguraikan bagaimana berlakunya pasal ini menimbulkan kerugian, faktual maupun potensial,” ujarnya dalam sidang pendahuluan, Kamis (4/12).

Ridwan juga menekankan pentingnya mengaitkan pasal yang diuji dengan ketentuan dalam UUD 1945 agar argumentasinya memenuhi kaidah pengujian konstitusional.

Hakim Konstitusi Arsul Sani turut mengingatkan agar pemohon mempelajari kembali putusan-putusan MK terdahulu sebagai rujukan dalam menyusun alasan permohonan dan petitum. “Bagaimana merumuskan alasan permohonan supaya punya arah serta bagaimana petitum itu dirumuskan. Ini penting. Pelajari pula PMK 7/2025,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti kedudukan hukum pemohon yang menurutnya belum diuraikan secara jelas. Ia meminta Yudi menjelaskan statusnya sebagai warga negara, pemilih, pembayar pajak, atau ketua organisasi, termasuk melampirkan AD/ART jika mengatasnamakan asosiasi.

“Jika tidak bisa dijelaskan, permohonan ini dapat dinyatakan tidak dapat diterima (NO),” tegas Saldi.

Dalam permohonannya, Yudi meminta MK membuka peluang bagi calon anggota legislatif yang tidak berasal dari partai politik, termasuk dari kelompok masyarakat sipil, komunitas, ormas, maupun individu yang didukung partai politik. 

Namun Majelis menilai struktur argumentasi tersebut masih perlu diperjelas agar memenuhi syarat formil dan materiil pengujian undang-undang di MK. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik