Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

UU Pemilu Digugat, Pemohon Ingin Calon DPR Bisa Maju tanpa Partai Politik

Devi Harahap
05/12/2025 12:33
UU Pemilu Digugat, Pemohon Ingin Calon DPR Bisa Maju tanpa Partai Politik
Gedung MK .(MI)

KOORDINATOR Nasional Presidium Fraksi Rakyat, Syamhudi Suyuti, mengajukan uji materi terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai kewajiban calon anggota legislatif untuk berasal dari partai politik membatasi keterwakilan rakyat secara langsung.

Pasal yang digugat itu mengatur bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus berstatus sebagai anggota partai politik peserta pemilu. Menurut Syamhudi, atau Yudi, ketentuan tersebut menutup peluang bagi masyarakat sipil yang ingin maju sebagai wakil rakyat tanpa melalui partai politik.

Yudi mengungkapkan keinginannya maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2029 dengan membawa aspirasi kelompok masyarakat sipil. “Saya ingin maju sebagai calon legislatif nonpartai politik untuk membuka saluran langsung antara warga dan perwakilannya di DPR,” ujar Yudi dalam permohonan yang dibacakan pada Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 233/PUU-XXIII/2025, Kamis (4/12).

Ia menilai keterwakilan publik dalam proses legislasi, pengesahan anggaran, hingga fungsi pengawasan perlu diperluas. Menurut dia, fraksi-fraksi partai politik di parlemen belum mampu sepenuhnya menyerap aspirasi kelompok agama, etnis, profesi, maupun organisasi masyarakat sipil.

“Fraksi-fraksi partai politik tidak sepenuhnya mewakili kelompok dan golongan warga Indonesia,” tegasnya.

Yudi menilai syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional. Ia mengusulkan agar pencalonan juga terbuka bagi perwakilan kelompok masyarakat, komunitas, dan individu yang direkomendasikan partai politik untuk masuk dalam “fraksi rakyat” di DPR.

Dalam petitumnya, Yudi meminta MK mengubah Pasal 240 ayat (1) huruf n sehingga calon legislatif dapat berasal dari anggota partai politik maupun bukan anggota parpol yang mewakili kelompok masyarakat sipil, ormas, LSM, atau individu yang diusulkan partai politik. Ia juga meminta Mahkamah memerintahkan DPR dan pemerintah memasukkan norma tersebut ke dalam perubahan undang-undang untuk Pemilu 2029.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon menguraikan lebih jelas dasar kewenangan MK serta kerugian konstitusional yang dialami. 

Ridwan juga mengingatkan pentingnya mengaitkan pasal yang diuji dengan ketentuan dalam UUD 1945 sebagai batu uji.  “Permohonan ini harus lebih banyak menguraikan bagaimana berlakunya pasal ini menimbulkan kerugian, baik faktual maupun potensial,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Yudi mempelajari putusan MK terdahulu, khususnya mengenai cara merumuskan alasan permohonan dan petitum. “Ini penting. Pelajari pula PMK 7/2025,” kata Arsul.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon harus dijelaskan secara rinci, baik sebagai warga negara, pemilih, pembayar pajak, maupun sebagai pengurus organisasi. “Jika sebagai bagian organisasi, maka harus disertai AD/ART sebagai landasan. Jika tidak dapat dijelaskan, permohonan ini bisa dinyatakan tidak dapat diterima (NO),” ujarnya. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik