Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Nasional Presidium Fraksi Rakyat, Syamhudi Suyuti, mengajukan uji materi terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai kewajiban calon anggota legislatif untuk berasal dari partai politik membatasi keterwakilan rakyat secara langsung.
Pasal yang digugat itu mengatur bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus berstatus sebagai anggota partai politik peserta pemilu. Menurut Syamhudi, atau Yudi, ketentuan tersebut menutup peluang bagi masyarakat sipil yang ingin maju sebagai wakil rakyat tanpa melalui partai politik.
Yudi mengungkapkan keinginannya maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2029 dengan membawa aspirasi kelompok masyarakat sipil. “Saya ingin maju sebagai calon legislatif nonpartai politik untuk membuka saluran langsung antara warga dan perwakilannya di DPR,” ujar Yudi dalam permohonan yang dibacakan pada Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 233/PUU-XXIII/2025, Kamis (4/12).
Ia menilai keterwakilan publik dalam proses legislasi, pengesahan anggaran, hingga fungsi pengawasan perlu diperluas. Menurut dia, fraksi-fraksi partai politik di parlemen belum mampu sepenuhnya menyerap aspirasi kelompok agama, etnis, profesi, maupun organisasi masyarakat sipil.
“Fraksi-fraksi partai politik tidak sepenuhnya mewakili kelompok dan golongan warga Indonesia,” tegasnya.
Yudi menilai syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional. Ia mengusulkan agar pencalonan juga terbuka bagi perwakilan kelompok masyarakat, komunitas, dan individu yang direkomendasikan partai politik untuk masuk dalam “fraksi rakyat” di DPR.
Dalam petitumnya, Yudi meminta MK mengubah Pasal 240 ayat (1) huruf n sehingga calon legislatif dapat berasal dari anggota partai politik maupun bukan anggota parpol yang mewakili kelompok masyarakat sipil, ormas, LSM, atau individu yang diusulkan partai politik. Ia juga meminta Mahkamah memerintahkan DPR dan pemerintah memasukkan norma tersebut ke dalam perubahan undang-undang untuk Pemilu 2029.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon menguraikan lebih jelas dasar kewenangan MK serta kerugian konstitusional yang dialami.
Ridwan juga mengingatkan pentingnya mengaitkan pasal yang diuji dengan ketentuan dalam UUD 1945 sebagai batu uji. “Permohonan ini harus lebih banyak menguraikan bagaimana berlakunya pasal ini menimbulkan kerugian, baik faktual maupun potensial,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Yudi mempelajari putusan MK terdahulu, khususnya mengenai cara merumuskan alasan permohonan dan petitum. “Ini penting. Pelajari pula PMK 7/2025,” kata Arsul.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon harus dijelaskan secara rinci, baik sebagai warga negara, pemilih, pembayar pajak, maupun sebagai pengurus organisasi. “Jika sebagai bagian organisasi, maka harus disertai AD/ART sebagai landasan. Jika tidak dapat dijelaskan, permohonan ini bisa dinyatakan tidak dapat diterima (NO),” ujarnya. (Dev/P-2)
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bintang Muda Indonesia (BMI) periode 2025–2030 resmi dilantik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved