Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Nasional Presidium Fraksi Rakyat, Syamhudi Suyuti, mengajukan uji materi terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai kewajiban calon anggota legislatif untuk berasal dari partai politik membatasi keterwakilan rakyat secara langsung.
Pasal yang digugat itu mengatur bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus berstatus sebagai anggota partai politik peserta pemilu. Menurut Syamhudi, atau Yudi, ketentuan tersebut menutup peluang bagi masyarakat sipil yang ingin maju sebagai wakil rakyat tanpa melalui partai politik.
Yudi mengungkapkan keinginannya maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2029 dengan membawa aspirasi kelompok masyarakat sipil. “Saya ingin maju sebagai calon legislatif nonpartai politik untuk membuka saluran langsung antara warga dan perwakilannya di DPR,” ujar Yudi dalam permohonan yang dibacakan pada Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 233/PUU-XXIII/2025, Kamis (4/12).
Ia menilai keterwakilan publik dalam proses legislasi, pengesahan anggaran, hingga fungsi pengawasan perlu diperluas. Menurut dia, fraksi-fraksi partai politik di parlemen belum mampu sepenuhnya menyerap aspirasi kelompok agama, etnis, profesi, maupun organisasi masyarakat sipil.
“Fraksi-fraksi partai politik tidak sepenuhnya mewakili kelompok dan golongan warga Indonesia,” tegasnya.
Yudi menilai syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional. Ia mengusulkan agar pencalonan juga terbuka bagi perwakilan kelompok masyarakat, komunitas, dan individu yang direkomendasikan partai politik untuk masuk dalam “fraksi rakyat” di DPR.
Dalam petitumnya, Yudi meminta MK mengubah Pasal 240 ayat (1) huruf n sehingga calon legislatif dapat berasal dari anggota partai politik maupun bukan anggota parpol yang mewakili kelompok masyarakat sipil, ormas, LSM, atau individu yang diusulkan partai politik. Ia juga meminta Mahkamah memerintahkan DPR dan pemerintah memasukkan norma tersebut ke dalam perubahan undang-undang untuk Pemilu 2029.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon menguraikan lebih jelas dasar kewenangan MK serta kerugian konstitusional yang dialami.
Ridwan juga mengingatkan pentingnya mengaitkan pasal yang diuji dengan ketentuan dalam UUD 1945 sebagai batu uji. “Permohonan ini harus lebih banyak menguraikan bagaimana berlakunya pasal ini menimbulkan kerugian, baik faktual maupun potensial,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Yudi mempelajari putusan MK terdahulu, khususnya mengenai cara merumuskan alasan permohonan dan petitum. “Ini penting. Pelajari pula PMK 7/2025,” kata Arsul.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon harus dijelaskan secara rinci, baik sebagai warga negara, pemilih, pembayar pajak, maupun sebagai pengurus organisasi. “Jika sebagai bagian organisasi, maka harus disertai AD/ART sebagai landasan. Jika tidak dapat dijelaskan, permohonan ini bisa dinyatakan tidak dapat diterima (NO),” ujarnya. (Dev/P-2)
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved