Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Masukan dari Lembaga Pengawas hingga Advokat

Devi Harahap
10/12/2025 09:55
Komisi Percepatan Reformasi Polri Serap Masukan dari Lembaga Pengawas hingga Advokat
ilustrasi.(MI)

KOMISI Percepatan Reformasi Polri terus memperluas dialog dan menerima masukan dari berbagai lembaga negara dan organisasi profesi sebagai bagian dari penyusunan rekomendasi reformasi kepolisian.

Dalam sesi audiensi yang digelar di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (9/12), komisi tersebut menerima masukan strategis terkait revisi Undang-Undang Kepolisian (UU Polri).

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan rangkaian pertemuan tersebut menjadi fondasi penyusunan rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara sistematis dan tidak terburu-buru.

“Minggu-minggu ini kami sudah mulai menyusun. Hari Kamis (11/12) mudah-mudahan banyak yang datang. Kami mulai membuat kesimpulan, tetapi belum bisa diumumkan sebelum semuanya komprehensif,” ujar Jimly.

Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan dipublikasikan dan komisi wajib melaporkan hasil kerja kepada Presiden.

“Kami tentu harus melapor dulu ke Presiden sebelum diumumkan, termasuk materi reformasi untuk dituangkan dalam rancangan revisi Undang-Undang Polri,” katanya.

Audiensi dilakukan dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), organisasi advokat Peradi, Ombudsman Republik Indonesia, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dari ketiga sesi audiensi, pertemuan dengan Kompolnas menjadi yang terlama, berlangsung sekitar dua jam.

Menurut Jimly, hal itu terjadi karena Kompolnas memiliki peran strategis dan pengalaman panjang dalam mendorong perbaikan kinerja kepolisian.

“Dari diskusi dengan Kompolnas itu yang paling banyak masalahnya, karena selama 20 tahun terakhir mereka berhubungan dengan arahan, kebijakan, pengawasan, bahkan merekrut calon Kapolri. Jadi posisinya strategis,” jelasnya.

Jimly menekankan bahwa Komisi dan Kompolnas pun sepakat mengenai urgensi memperkuat lembaga tersebut. Ia menegaskan bahwa usulan itu akan menjadi salah satu masukan signifikan dalam revisi UU Polri.

“Ada keinginan supaya nanti Kompolnas diperkuat, khususnya terkait efektivitas fungsi pengawasan baik kepada lembaga kepolisian maupun aparat Polri,” kata Jimly.

Selain Kompolnas, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga berdialog dengan organisasi advokat Peradi. Menurut Jimly, para advokat memberi pandangan penting karena mereka adalah pihak yang bersinggungan langsung dengan aparat penegak hukum dalam proses peradilan.

“Kami juga mendapat masukan dari advokat, mengingat mereka berhadapan langsung dengan Polri dan Kejaksaan,” ujarnya.

Komisi juga menerima rekomendasi dari lembaga independen seperti Ombudsman dan LPSK. Keduanya selama ini menangani banyak laporan masyarakat terkait kinerja kepolisian.

“Intinya, lembaga-lembaga ini menangani banyak pengaduan terkait kepolisian. Mereka menyampaikan apa saja masalahnya dan apa yang sebaiknya diperbaiki,” tutur Jimly. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik