Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Yudisial (KY) meminta media massa agar bisa terus mengawal penegakan integritas hakim di tengah banyaknya isu hukum dan peradilan yang menarik perhatian publik.
Di tengah banyaknya respons publik terhadap putusan hakim yang dianggap kurang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengatakan pihaknya berupaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"KY menyampaikan apresiasi kepada pers yang telah membantu dalam mewujudkan independensi sistem peradilan," ujar Nurdjanah saat membuka diskusi bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim Untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat malam (23/8).
Baca juga : Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA
Untuk itu, KY terus memperkuat kerja sama dengan media massa dalam upaya menjaga dan menegakkan integritas hakim, yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang upaya KY dalam mewujudkan peradilan bersih.
Pada Januari sampai Juli 2024, KY mencatat laporan masyarakat yang masuk sebanyak 573 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 400 tembusan.
"Ini merefleksikan bahwa besarnya harapan masyarakat terhadap KY untuk terwujudnya para hakim yang berintegritas untuk peradilan bersih," ungkap dia.
Baca juga : KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
Oleh karena itu, kata dia, kewenangan KY perlu didukung oleh semua elemen, termasuk media massa agar tercipta sinergi positif sesuai tanggung jawab masing-masing.
Melalui peliputan dan pemberitaan, Nurdjanah menuturkan media massa dapat membantu tugas KY serta menjadi jembatan antara KY dan publik. Bahkan, media massa dapat ikut mengontrol dan berpengaruh dalam kekuasaan kehakiman.
Memasuki usia ke-19 tahun, menurut dia, KY perlu melakukan refleksi terkait penegakan integritas hakim yang telah dijalankan. Pasalnya, integritas hakim terus menjadi sorotan publik, terutama terkait putusan-putusan hakim yang menimbulkan kontroversi.
Baca juga : Wapres: Integritas Hakim Perkokoh Rajutan Nusantara
"KY memahami reaksi atau gejolak masyarakat, tetapi publik perlu memahami batasan kewenangan KY yang berfokus pada penegakan kode etik hakim," tutur Nurdjanah.
Kendati demikian, Nurdjanah menegaskan bahwa KY akan terus memberikan atensi sesuai dengan kewenangan yang diberikan konstitusi.
Dia pun berharap sinergi dan kolaborasi antara KY dan media massa bisa semakin intens lantaran KY dan media massa saling membutuhkan, sehingga keduanya harus bekerja sama untuk menjaga dan menegakkan integritas hakim.
"Selama ini sudah ada sinergi yang terbangun antara KY dan media massa, itu sudah bagus, sekarang kita mantapkan lagi," ucapnya.(Ant/P-2)
Ia menambahkan bahwa rekomendasi tersebut akan dipublikasikan dan komisi wajib melaporkan hasil kerja kepada Presiden.
PENGURUS Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta meresmikan Badan Pemantau Pilkada Nahdlatul Ulama (BPPNU) Jakarta sebagai badan khusus untuk mengawasi Pilkada Jakarta
X, platform media sosial milik Elon Musk, mengurangi lebih dari 1.000 staf secara global dari tim yang bertanggung jawab menghentikan konten merugikan online.
Apa saja sih tugas, wewenang, dan kewajiban dari Bawaslu? Simak penjelannya.
DESK Jamsos (D'Jams) KSPSI bertugas untuk mendorong kepatuhan atas kepesertaan program serta pengawasan atas pengelolaan dana buruh yang terhimpun di BPJS Ketenagakerjaan.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved