Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
Komisi Yudisial (KY) meminta media massa agar bisa terus mengawal penegakan integritas hakim di tengah banyaknya isu hukum dan peradilan yang menarik perhatian publik.
Di tengah banyaknya respons publik terhadap putusan hakim yang dianggap kurang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah mengatakan pihaknya berupaya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
"KY menyampaikan apresiasi kepada pers yang telah membantu dalam mewujudkan independensi sistem peradilan," ujar Nurdjanah saat membuka diskusi bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim Untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat malam (23/8).
Baca juga : Sambo Batal Dihukum Mati, KY Enggan Komentari Putusan MA
Untuk itu, KY terus memperkuat kerja sama dengan media massa dalam upaya menjaga dan menegakkan integritas hakim, yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang upaya KY dalam mewujudkan peradilan bersih.
Pada Januari sampai Juli 2024, KY mencatat laporan masyarakat yang masuk sebanyak 573 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 400 tembusan.
"Ini merefleksikan bahwa besarnya harapan masyarakat terhadap KY untuk terwujudnya para hakim yang berintegritas untuk peradilan bersih," ungkap dia.
Baca juga : KPK Endus Pelanggaran Etik Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh
Oleh karena itu, kata dia, kewenangan KY perlu didukung oleh semua elemen, termasuk media massa agar tercipta sinergi positif sesuai tanggung jawab masing-masing.
Melalui peliputan dan pemberitaan, Nurdjanah menuturkan media massa dapat membantu tugas KY serta menjadi jembatan antara KY dan publik. Bahkan, media massa dapat ikut mengontrol dan berpengaruh dalam kekuasaan kehakiman.
Memasuki usia ke-19 tahun, menurut dia, KY perlu melakukan refleksi terkait penegakan integritas hakim yang telah dijalankan. Pasalnya, integritas hakim terus menjadi sorotan publik, terutama terkait putusan-putusan hakim yang menimbulkan kontroversi.
Baca juga : Wapres: Integritas Hakim Perkokoh Rajutan Nusantara
"KY memahami reaksi atau gejolak masyarakat, tetapi publik perlu memahami batasan kewenangan KY yang berfokus pada penegakan kode etik hakim," tutur Nurdjanah.
Kendati demikian, Nurdjanah menegaskan bahwa KY akan terus memberikan atensi sesuai dengan kewenangan yang diberikan konstitusi.
Dia pun berharap sinergi dan kolaborasi antara KY dan media massa bisa semakin intens lantaran KY dan media massa saling membutuhkan, sehingga keduanya harus bekerja sama untuk menjaga dan menegakkan integritas hakim.
"Selama ini sudah ada sinergi yang terbangun antara KY dan media massa, itu sudah bagus, sekarang kita mantapkan lagi," ucapnya.(Ant/P-2)
PENGURUS Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta meresmikan Badan Pemantau Pilkada Nahdlatul Ulama (BPPNU) Jakarta sebagai badan khusus untuk mengawasi Pilkada Jakarta
X, platform media sosial milik Elon Musk, mengurangi lebih dari 1.000 staf secara global dari tim yang bertanggung jawab menghentikan konten merugikan online.
Apa saja sih tugas, wewenang, dan kewajiban dari Bawaslu? Simak penjelannya.
DESK Jamsos (D'Jams) KSPSI bertugas untuk mendorong kepatuhan atas kepesertaan program serta pengawasan atas pengelolaan dana buruh yang terhimpun di BPJS Ketenagakerjaan.
KOMITE Independen Pemantauan Pemilihan (KIPP) menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak memahami substansial kritik yang diterimanya.
Dilaporkan bahwa Itong diangkat kembali menjadi PNS di PN Surabaya berdasarkan Surat Keputusan MA per tanggal 21 Agustus 2025.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved