Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMITE Independen Pemantauan Pemilihan (KIPP) menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak memahami substansial kritik yang diterimanya.
Hal itu terkait respons KPU terkait kritikan KIPP soal proses verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, yang dianggap kurang transparan dan kurang melibatkan rekan-rekan pemantau pemilu.
Komisioner KPU Idham Holik merespons dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan dan alamat kantor partai politik tingkat pusat, KPU diawasi oleh Bawaslu RI dan dipantau oleh JPPR sertai diliput oleh media.
Menanggapi itu, Sekjen KIPP Kaka Suminta menuturkan, pernyataan tersebut tidak jelas menyebutkan bagaimana keterlibatan publik, diantaranya media dan pemantau pemilu mendapatkan akses pada sitem dan proses verifikasi administrasi.
"Sampai saat ini KIPP Indonesia melihat bahwa tak ada ruang partisipasi publik yang dibuka oleh KPU dalam proses tersebut," tegasnya.
Dengan menyebutkan salah satu pemantau pemilu, Kaka menilai KPU tekesan parsial dan mengabaikan asas keadilan dan keterbukaan dalam memberikan akses kepada pemantau pemilu.
"Hal ini sangat disayangkan dan terkesan mengadu domba pemantau pemilu," ungkapnya.
Kaka menyebut KPU bukan menjawab dan melakukan koreksi terhadap proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024, tetapi malah berpolemik dan tidak fokus menyelesaikan permasalahan yang disampaikan "Maka, KIPP Indonesia meminta KPU fokus pada permasalahan yang disampaikan oleh KIPP Indonesia atau pihak manapun, dan tidak terkesan membuat polemik yang mengaburkan permasalahan," tandasnya.
Sebelumnya, KIPP mengkritik transparansi KPU, terutama dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KIPP mempersoalkan keterbukaan data yang ada dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"KPU melalui Sipol yang digunakan dalam verifikasi administrasi diduga telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga tidak membuka ruang partisipasi publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang," ungkap Sekjen KIPP, Kaka Suminta dalam keterangannya, Kamis (20/10). (OL-13)
Baca Juga: Pengamat: Pentingnya Jawa Timur Jadi Penentu Kemenangan Pilpres 2024
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved