Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMITE Independen Pemantauan Pemilihan (KIPP) menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak memahami substansial kritik yang diterimanya.
Hal itu terkait respons KPU terkait kritikan KIPP soal proses verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, yang dianggap kurang transparan dan kurang melibatkan rekan-rekan pemantau pemilu.
Komisioner KPU Idham Holik merespons dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan dan alamat kantor partai politik tingkat pusat, KPU diawasi oleh Bawaslu RI dan dipantau oleh JPPR sertai diliput oleh media.
Menanggapi itu, Sekjen KIPP Kaka Suminta menuturkan, pernyataan tersebut tidak jelas menyebutkan bagaimana keterlibatan publik, diantaranya media dan pemantau pemilu mendapatkan akses pada sitem dan proses verifikasi administrasi.
"Sampai saat ini KIPP Indonesia melihat bahwa tak ada ruang partisipasi publik yang dibuka oleh KPU dalam proses tersebut," tegasnya.
Dengan menyebutkan salah satu pemantau pemilu, Kaka menilai KPU tekesan parsial dan mengabaikan asas keadilan dan keterbukaan dalam memberikan akses kepada pemantau pemilu.
"Hal ini sangat disayangkan dan terkesan mengadu domba pemantau pemilu," ungkapnya.
Kaka menyebut KPU bukan menjawab dan melakukan koreksi terhadap proses verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu 2024, tetapi malah berpolemik dan tidak fokus menyelesaikan permasalahan yang disampaikan "Maka, KIPP Indonesia meminta KPU fokus pada permasalahan yang disampaikan oleh KIPP Indonesia atau pihak manapun, dan tidak terkesan membuat polemik yang mengaburkan permasalahan," tandasnya.
Sebelumnya, KIPP mengkritik transparansi KPU, terutama dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KIPP mempersoalkan keterbukaan data yang ada dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"KPU melalui Sipol yang digunakan dalam verifikasi administrasi diduga telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga tidak membuka ruang partisipasi publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang," ungkap Sekjen KIPP, Kaka Suminta dalam keterangannya, Kamis (20/10). (OL-13)
Baca Juga: Pengamat: Pentingnya Jawa Timur Jadi Penentu Kemenangan Pilpres 2024
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved