Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BELAKANGAN kita sering mendengar kata Bawaslu dalam pemberitaan. Salah satunya, Bawaslu di Bangka Belitung menemukan adanya dugaan Tenaga Pendamping Profesional.
Berangkat dari kasus tersebut, jadi kepikira apa itu bawaslu? Lalu apa saja sih tugas, wewenang dan kewajibannya ?
Dikutip dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, bawaslu merupakan singkatan dari Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana
Bawaslu terdiri dari lima orang yang merupakan satu ketua dan empat anggota. Ketua Bawaslu dipilih dalam rapat pleno Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilu dapat melaksanakan tugasnya terbagi menjadi beberapa kelompok.
1. Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi) adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
Baca juga : Banyaknya Pasal Pidana dalam UU Pemilu, Dinilai Jadi Problematika Baru
2. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota) adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota.
3. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
4. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan.
5. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berikut tugas, kewenangan, dan kewajiban Bawaslu.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved