Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Mau Tahu Apa itu Bawaslu? Begini Penjelasannya

Meilani Teniwut
12/5/2023 09:05
Mau Tahu Apa itu Bawaslu? Begini Penjelasannya
Bawaslu(MI/Adam Dwi)

BELAKANGAN kita sering mendengar kata Bawaslu dalam pemberitaan. Salah satunya, Bawaslu di Bangka Belitung menemukan adanya dugaan Tenaga Pendamping Profesional.

Berangkat dari kasus tersebut, jadi kepikira apa itu bawaslu? Lalu apa saja sih tugas, wewenang dan kewajibannya ? 

Pengertian 

Dikutip dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, bawaslu merupakan singkatan dari Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga : 55 TPS di Sulsel Diminta Lakukan PSU, Bawaslu: 9 Kasus Berpotensi Pidana

Bawaslu terdiri dari lima orang yang merupakan satu ketua dan empat anggota. Ketua Bawaslu dipilih dalam rapat pleno Bawaslu.

Jenis

Badan Pengawas Pemilu dapat melaksanakan tugasnya terbagi menjadi beberapa kelompok. 

1. Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi) adalah badan yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.

Baca juga : Banyaknya Pasal Pidana dalam UU Pemilu, Dinilai Jadi Problematika Baru

2. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Bawaslu Kabupaten/Kota) adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota.

3. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

4. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwas Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan.

5. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berikut tugas, kewenangan, dan kewajiban Bawaslu.

Tugas dan Wewenang 

  1. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan peraturan Bawaslu untuk melaksanakan pengawasan Pemilu dan pemilihan.
  2. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pedoman, standar petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
  3. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pedoman tata cara penanganan pelanggaran Pemilu dan pemilihan, penanganan pelanggaran administratif Pemilu dan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, dan penanganan tindak pidana Pemilu dan pemilihan bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS
  4. Melakukan pemantauan hubungan koordinasi antar Pengawas Pemilu dan Pengawas pemilihan di semua tingkatan.
  5. Menyosialisasikan standar pendidikan dan pelatihan bagi Pengawas Pemilu dan Pengawas pemilihan.
  6. Melaksanakan kebijakan lain bagi Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan evaluasi.

Kewajiban 

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya