Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEBANYAK 55 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024, hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Pencegahan dan Hukum Saiful Jihad, secara akumulatif, hasil pengawasan ynag dilakukan Bawaslu Sulsel, menemukan beberapa hal, termasuk ketidaksesuaian tata cara dan mekanisme dalam penyelenggaran pemungutan suara.
"Namun untuk yang PSU, pada umumnya terjadi karena adanya orang dari daerah lain, KTP elektronik daerah lain, yanh datang mencoblos dan memilih di TPS, padahal namanya tidak tercata di daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Selain itu ada juga pemilih pindahan yang harusnya hanya dapat dua surat suara, pilpres dan DPD, tapi malah diberi lima surat suara," urai Saiful.
Baca juga : Bawaslu Sleman Minta KPU Ulang Pencoblosan Pemilu di 8 TPS
Adapun 19 kabupaten/kota yang berpotensi PSU, yaitu Toraja Utara 4 TPS, Parepapare 1 TPS, Takalar 7 TPS, Sidrap 1 TPS, Kepulauan Selayar 3 TPS, Tana Toraja 5 TPS, Enrekang 1 TPS, Pinrang 1 TPS, Barru 1 TPS, Soppeng 2 TPS, Palopo 4 TPS, Bone 2 TPS, Wajo 6 TPS, Jeneponto 2 TPS, Pangkep 4 TPS, Maros 2 TPS, Sinjai 5 TPS, Gowa 2 TPS dan Makassar 2 TPS.
"Dari jumlah tersebut, sudah ada sebagian yang melaksanakan PSU, yaitu Kepulauan Selayar, Wajo, Sidrap, Barru, Palopo, dan Takalar sebagian," lanjut Saiful.
Selain potensi (PSU), Komisioner Bawaslu Sulsel Divisi Humas dan Data Informasi, Alamsyah menambahkan, patroli pengawasan Bawaslu Sulsel juga mencatat sejumlah permasalah atau kejadian khusus saat pemungutan dan penghitungan suara yang terjadi di sejumlah wilayah.
Baca juga : Banyaknya Pasal Pidana dalam UU Pemilu, Dinilai Jadi Problematika Baru
Seperti, pembukaan pemungutan suara, yang harusnya dimulai pukul 07.00 pagi, tapi dilakukan lewat dari jam itu karena keterlambatan logistik.
"Lalu ada juga logistik pemungutan suara yang kurang atau tidak lengkap, surat suara tertukar, surat suara tercoblos, permasalahan penghitungan suara, gangguan keamanan, dan potensi pidana," tambah Alamsyah.
Saiful mengungkapkan dari hasil pengawasan, Bawaslu mencatat ada sembilan kejadian di sembilan kabupaten/kota yang mengakibatkan terjadinya potensi pidana. Yaitu mereka yang melakukan pecoblosan lebih dari satu kali atau menyebabkan menghilangnya hak pilih seseorang. "Dan ini sementara diidentifikasi," ungkapnya.
Baca juga : PSU di Cirebon Digelar 24 Februari
Ada pun sembilan daerah yang punya potensi pidana yaitu Palopo, Sidrap, Pangkep, Makassar, Sinjai, Luwu Timur, Luwu, Wajo, dan Bone.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sesuai Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Lalu pelanggaran Pasal 510, UU Pemilu, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Baca juga : Pemungutan Suara Ulang 6 TPS di Lampung Berlangsung Aman dan Kondusif
Pelaku juga melakukan pelanggaran Pasal 516, UU Pemilu, yaitu setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/ TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta. (Z-4)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved