Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PSU di Cirebon Digelar 24 Februari

Nurul Hidayah
19/2/2024 18:59
PSU di Cirebon Digelar 24 Februari
Ilustrasi.(ANTARA/SYIFA YULINNAS)

PEMUNGUTAN Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Cirebon akan digelar 24 Februari mendatang.

Komisioner KPU Kota Cirebon, Hasan Basri menjelaskan untuk PSU di lima TPS di Kota Cirebon mereka tengah melakukan persiapan. "Dijadwalkan Insyaallah pada 24 Februari. Sesuai dengan peraturannya bahwa maksimal itu 10 hari setelah pemungutan suara tanggal 14 jadi kita maksimalkan tanggal 24 (Februari)," tutur Hasan, Senin (19/2).

Untuk logistik pemilu, lanjut Basri,KPU Kota Cirebon hingga kini masih menunggu kiriman dari KPU Jabar. "Kebutuhannya sudah disampaikan sesuai dengan DPT di 5 titik itu. Kemudian tinggal dikirim makanya kita ambil 24 Februari itu maksimal karena kita sambil nunggu logistiknya," tutur Hasan. KPU Jabar sendiri sudah menyanggupi maksimal 20 Februari semua logistik sudah siap.

Baca juga : Bawaslu Sleman Minta KPU Ulang Pencoblosan Pemilu di 8 TPS

Sedangkan untuk kesiapan KPPS menurut Basri pihaknya sudah memanggil mereka termasuk melakukan bimtek ulang. "Untuk pemilih, semua yang tercantum di DPT dan DPTb bisa mencoblos," tutur Hasan.

Undangan untuk mencoblos ulang pun akan dikirimkan kepada pemilih yang namanya tercantum di DPT yang ada di masing-masing TPS."Jadi tiap DPT nya kita undang lagi. Jadi mereka tidak hanya tahu oh ya harus nyoblos lagi," tutur Hasan.

Dengan begitu Hasan berharap tingkat partisipasi pemilih di TPS yang menggelar PSU tetap bisa tinggi. Terlebih tanggal 24 Februari 2024 merupakan hari libur.

Baca juga : Pemungutan Suara Ulang 6 TPS di Lampung Berlangsung Aman dan Kondusif

Seperti diberitakan sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lima TPS tersebut tersebar di Kecamatan Kejaksan sebanyak 3 TPS masing-masing TPS 05 Kejaksan dan TPS 08 dan 17 di Kesenden. Sedangkan di Kecamatan Kesambi ada di TPS 02 Kelurahan Kesambi dan TPS 27 Karyamulya. Rekomendasi PSU dikeluarkan setelah Bawaslu menemukan adanya adanya sejumlah pelanggaran pada proses pemungutan suara. (Z-6)

Baca juga : Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Cirebon



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner