Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta merekomendasikan kepada KPU Sleman agar 8 TPS (Tempat Pemungutan Suara) menggelar pemungutan suara ulang atau PSU dan tiga TPS lainnya melaksanakan PSL atau pemungutan suara lanjutan.
Delapan TPS yang diusulkan untuk melakukan pemungutan suara ulang adalah TPS 125 Condongcatur, Kapanewon Depok, TPS 12
Tegaltirto, Kapanewon Berbah, TPS 26 Sidoarum, Kapanewon Godean, TPS 26 Tridadi, Kapanewon Sleman, TPS 29 Tegaltirto, Kapanewon Berbah, TPS 126 Caturtunggal, Kapanewon Depok, TPS 001 Tirtomartani, Kapanewon Kalasan, TPS 002 Tirtomartani, Kapanewon Kalasan.Sedangkan yang direkomendasikan menggelar PSL adalah yakni TPS 16, TPS 29 dan TPS 32 Kalurahan Tirtomartani, Kalasan.
Menurut dia faktor penyebab diusulkanya delapan TPS tersebut melaksanakan PSU beragam. Salah satunya pemilih dari luar daerah yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT dan daftar pemilih tambahan atau DPTB di TPS setempat diperbolehkan mencoblos oleh KPPS.
Baca juga : Anies Serukan Masyarakat Terus Jaga Persatuan
Seperti yang terjadi di TPS 126 Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman ada sebanyak 21 mahasiswa dari luar daerah yang tidak masuk DPT dan DPTB memaksa untuk bisa menggunakan hak pilihnya.
"Alhasil, KPPS memperbolehkan 21 mahasiswa tersebut mencoblos surat suara pilpres," ujarnya.
Menurut dia, problemnya hampir sama, KPPS itu agak susah untuk menolak mahasiswa-mahasiswa luar yang menggunakan hak suaranya di TPS. Hal ini mengakibatkan mereka terfasilitasi di TPS tersebut.
Baca juga : Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko: Ketua Bawaslu Hanya Curhat
Sementara di TPS di Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman yang juga diusulkan PSU. Di TPS tersebut, orang yang memiliki KTP diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.
"Ada juga kasus seperti di Berbah, sudah dikasih tahu sama pengawas TPS Pak ini tidak bisa mencoblos. Tapi KPPS nya merasa siapapun yang punya KTP bisa mencoblos. Nah ini pemahaman yang keliru, sehingga di TPS itu harus dilakukan PSU," jelasnya.
Arjuna mengemukakan mayoritas dari TPS yang diusulkan untuk PSU lebih karena pemilih yang tidak memenuhi syarat yakni tidak masuk DPT atau DPTB diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Menurut Arjuna sebagian besar PSU di delapan TPS tersebut untuk surat suara pilpres.
Baca juga : Kisruh Sirekap Ganjal Pemilu
Sedangkan 3 TPS untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) yakni TPS 16, TPS 29 dan TPS 32 yang semuanya berada di Tirtomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. "Bawaslu mengusulkan, PSL di 3 TPS tersebut karena ada pemilih yang masuk dalam daftar DPT hanya menerima satu surat suara.
"Padahal pemilih tersebut itu memiliki hak untuk mencoblos lima suara suara," ujarnya.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengajak seluruh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sleman untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kondusifitas di lingkungan masing-masing pasca Pemilu ini.
Baca juga : Tolak Pemilu Basa-basi
Danang berpesan kepada ASN di lingkungan Pemkab Sleman untuk selalu meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
"Masyarakat kita saat ini, menaruh harapan besar terhadap pelayanan yang baik, efisien, jujur, cepat dan mudah," ujarnya. (Z-4)
Baca juga : Kecurangan Pemilu Di Mana-Mana, Bawaslu Desak KPU Perbaiki Sirekap
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Secara rata-rata usia harapan hidup di Sleman baik laki-laki maupun perempuan mencapai 75,26 tahun.
MENTERI Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengapresiasi Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, khususnya Pemkab Sleman, karena telah berhasil 100% membentuk Koperasi Merah Putih
Siti Fatimah, pengusaha wanita asal Sleman, sukses membangun usaha kuliner lokal berbasis daun kelor bernama Pawon Teges. Berkat inovasi dan dukungan KUR BRI.
Usai penyerahan LHP, Harda berterima kasih kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sleman yang telah bekerja dengan cepat dan baik.
Jika dilihat dari kelompok umur, belanja wisatawan nusantara yang berkunjung di wilayah Kabupaten Sleman, tertinggi oleh kelompok umur 55-64 tahun dengan rata-rata belanja Rp1.606.900.
Menteri Kebudayaan akan memberikan dukungan agar museum dapat berkembang dan naik kelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved