Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Sleman Minta KPU Ulang Pencoblosan Pemilu di 8 TPS

Agus Utantoro
19/2/2024 19:00
Bawaslu Sleman Minta KPU Ulang Pencoblosan Pemilu di 8 TPS
Ilustrasi(MI/Taufan)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta merekomendasikan kepada KPU Sleman agar 8 TPS (Tempat Pemungutan Suara) menggelar pemungutan suara ulang atau PSU dan tiga TPS  lainnya melaksanakan PSL atau pemungutan suara lanjutan.

Delapan TPS yang diusulkan untuk melakukan pemungutan suara ulang adalah TPS 125 Condongcatur, Kapanewon Depok, TPS 12
Tegaltirto, Kapanewon Berbah, TPS 26 Sidoarum, Kapanewon Godean, TPS 26 Tridadi, Kapanewon Sleman, TPS 29 Tegaltirto, Kapanewon Berbah, TPS 126 Caturtunggal, Kapanewon Depok, TPS 001 Tirtomartani, Kapanewon Kalasan, TPS 002 Tirtomartani, Kapanewon Kalasan.Sedangkan yang direkomendasikan menggelar PSL adalah yakni TPS 16, TPS 29 dan TPS 32 Kalurahan Tirtomartani, Kalasan.

Menurut dia faktor penyebab diusulkanya delapan TPS tersebut melaksanakan PSU beragam. Salah satunya pemilih dari luar daerah yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT dan daftar pemilih tambahan atau DPTB di TPS setempat diperbolehkan mencoblos oleh KPPS.

Baca juga : Anies Serukan Masyarakat Terus Jaga Persatuan

Seperti yang terjadi di TPS 126 Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman ada sebanyak 21 mahasiswa dari luar daerah yang tidak masuk DPT dan DPTB memaksa untuk bisa menggunakan hak pilihnya.

"Alhasil, KPPS memperbolehkan 21 mahasiswa tersebut mencoblos surat suara pilpres," ujarnya.

Menurut dia, problemnya hampir sama, KPPS itu agak susah untuk menolak mahasiswa-mahasiswa luar yang menggunakan hak suaranya di TPS. Hal ini mengakibatkan mereka terfasilitasi di TPS tersebut.

Baca juga : Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko: Ketua Bawaslu Hanya Curhat

Sementara di TPS di Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman yang juga diusulkan PSU. Di TPS tersebut, orang yang memiliki KTP diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.

"Ada juga kasus seperti di Berbah, sudah dikasih tahu sama pengawas TPS Pak ini tidak bisa mencoblos. Tapi KPPS nya merasa siapapun yang punya KTP bisa mencoblos. Nah ini pemahaman yang keliru, sehingga di TPS itu harus dilakukan PSU," jelasnya.

Arjuna mengemukakan mayoritas dari TPS yang diusulkan untuk PSU lebih karena pemilih yang tidak memenuhi syarat yakni tidak masuk DPT atau DPTB diperbolehkan menggunakan hak pilihnya. Menurut Arjuna sebagian besar PSU di delapan TPS tersebut untuk surat suara pilpres.

Baca juga : Kisruh Sirekap Ganjal Pemilu

Sedangkan 3 TPS untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) yakni TPS 16, TPS 29 dan TPS 32 yang semuanya berada di Tirtomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. "Bawaslu mengusulkan, PSL di 3 TPS tersebut karena ada pemilih yang masuk dalam daftar DPT hanya menerima satu surat suara.

"Padahal pemilih tersebut itu memiliki hak untuk mencoblos lima suara suara," ujarnya.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengajak seluruh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sleman untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kondusifitas di lingkungan  masing-masing pasca Pemilu ini.

Baca juga : Tolak Pemilu Basa-basi

Danang berpesan kepada ASN di lingkungan Pemkab Sleman untuk selalu meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

"Masyarakat kita saat ini, menaruh harapan besar terhadap pelayanan yang baik, efisien, jujur, cepat dan mudah," ujarnya. (Z-4)

 

Baca juga : Kecurangan Pemilu Di Mana-Mana, Bawaslu Desak KPU Perbaiki Sirekap



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya