Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Komisi Percepatan Reformasi Polri Matangkan Revisi UU Kepolisian, Kompolnas Diusulkan Diperkuat

Devi Harahap
10/12/2025 09:51
Komisi Percepatan Reformasi Polri Matangkan Revisi UU Kepolisian, Kompolnas Diusulkan Diperkuat
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah).(MGN)

KOMISI Percepatan Reformasi Polri memastikan proses penyusunan rekomendasi reformasi kepolisian akan dilakukan secara terbuka dan berbasis masukan dari berbagai pihak.

Ketua komisi tersebut, Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa audiensi dengan banyak kalangan sengaja diperluas untuk memastikan reformasi Polri berjalan komprehensif dan menyentuh akar persoalan.

“Mulai pekan ini kami mulai menyisir apa saja yang akan kami jadikan materi reformasi. Mudah-mudahan tiga bulan selesai kerjanya,” ujar Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12).

Ia menjelaskan bahwa tahap awal kerja komisi difokuskan pada pengumpulan persoalan dan solusi dari berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, antusiasme publik dan lembaga-lembaga terkait cukup tinggi.

“Bulan pertama, kami belanja masalah dan belanja solusi. Ternyata banyak yang beri masukan, kirim surat, minta audiensi,” katanya.

Jimly menjelaskan bahwa komisi yang ia pimpin telah mulai menyusun garis besar kesimpulan terkait pembenahan Polri untuk kemudian diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sudah punya ancer-ancer, pelan-pelan membuat keputusan dalam rangka reformasi yang fundamental. Bukan hanya kecil-kecil, tetapi lebih serius, baik dalam reformasi struktural kelembagaan, budaya kerja aparat, maupun reformasi aturan,” tegasnya.

Salah satu poin pembahasan yang mendapat perhatian mendalam ialah posisi dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Jimly mengungkap bahwa Komisi Reformasi Polri dan Kompolnas sepakat mengenai perlunya penguatan fungsi pengawasan Kompolnas.

“Ada keinginan supaya nanti Kompolnas diperkuat, khususnya terkait efektivitas fungsi pengawasan baik kepada lembaga kepolisian maupun aparat Polri. Ini menjadi salah satu masukan penting untuk revisi UU Kepolisian,” ucap Jimly.

Meski sebagian pembahasan telah mengerucut, Jimly menegaskan bahwa komisi belum dapat mengumumkan keseluruhan kesimpulan sebelum semuanya rampung dan dilaporkan kepada Presiden.

“Kami mulai membuat kesimpulan, tetapi belum bisa diumumkan sebelum komprehensif. Kami tentu harus melapor dulu ke Presiden sebelum diumumkan,” jelasnya.

Lebih jauh, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga dijadwalkan akan menerima audiensi dengan sejumlah mantan Kapolri pada Rabu (10/12) sebagai bagian dari rangkaian pengumpulan pandangan untuk merumuskan reformasi kepolisian secara menyeluruh. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik