Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Revisi UU tersebut terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan hak asasi manusia (HAM) dan merusak tata kelola negara hukum dan demokrasi, serta proses pembahasan yang tidak demokratis.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam keterangan tertulisnya menekankan praktik transaksional berpotensi besar terjadi dalam pembahasan revisi UU ini.
Hal ini bisa terjadi karena anggota DPR masa bakti 2019-2024 tidak lama lagi akan segera berakhir.
Baca juga : DPR Tunggu DIM dari Pemerintah Terkait Revisi UU Kementerian Negara hingga TNI-Polri
"Mengingat periode DPR masa bakti 2019-2024 tidak lama lagi akan segera berakhir, koalisi mengkhawatirkan akan terjadi pola pembahasan yang transaksional dan mengabaikan kritik dan usulan penting masyarakat sipil," ujarnya, Selasa (23/7).
Oleh sebab itu secara etika politik seharusnya tidak boleh ada pembahasan kebijakan dan/ UU baru yang strategis. Di tengah masa transisi DPR dan pemerintah seperti sekarang ini sudah semestinya pemerintah mempersiapkan transisi yang baik dengan tidak merubah kebijakan dan atau UU strategis dan memberikan kewenangan itu kepada DPR dan pemerintahan terpilih.
"Apalagi banyak dari anggota DPR periode 2019-2024 saat ini tidak terpilih kembali menjadi anggota DPR RI periode berikutnya"
Baca juga : Soal Revisi UU TNI dan Polri, Komisi III DPR: Jangan Terlalu Curiga
Perancangan revisi UU TNI dan revisi UU Polri yang sejak awal tidak melibatkan publik sudah mencerminkan revisi ini bukan untuk kepentingan publik melainkan kepentingan politik dan segelintir kelompok tertentu. Sudah seharusnya pembahasan UU sepenting UU TNI dan UU Polri melibatkan publik secara luas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sebagaimana peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
"Pemerintah, seyogyanya melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap kedua UU ini, apa saja substansi yang dibutuhkan untuk memperkuat profesionalisme kedua instansi ini," imbuhnya.
Sebelumnya pada 8 Juli 2024, DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Berdasarkan dokumen naskah yang beredar di publik, maka dipastikan terjadi proses pembahasan yang minim evaluasi dan partisipasi publik. (Sru/Z-7)
Imunitas advokat tidak bisa diganggu gugat karena melekat dan menjadi ciri khas advokat sebagai penegak hukum yang setara polisi, jaksa, dan hakim, yakni bersifat indenpenden
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas membantah adanya revisi Undang-undang (RUU Kepolisian) jadi jembatan perpanjangan masa pensiun Kapolri.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) saat ini sudah tidak layak untuk dipertahankan.
Contoh termudah memahami personalisasi konten, adalah tawaran konten yang tersaji di media digital. Di platform tersebut preferensi disesuaikan kepada tiap-tiap khalayak.
Pegiat HAM Perempuan Yuniyanti Chizaifah menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam tragedi Mei 1998
UNIVERSITAS Erasmus Rotterdam (EUR) di Belanda, Kamis (5/6), mengumumkan bahwa mereka membekukan kerja sama di seluruh institusi dengan tiga universitas Israel.
Ada banyak rekomendasi baik itu regulasi maupun kasus-kasus yang menjadi tanggungjawab Kementerian HAM untuk menindaklanjutinya. RPP Konsesi diharapkan bisa terwujud segera
AMNESTY International Indonesia meminta pemerintah untuk segera mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akses pendidikan dasar gratis. Putusan MK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved