Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Reformasi Polri sekaligus pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menilai, polemik terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru seharusnya diselesaikan melalui mekanisme konstitusional atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lewat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu.
Ia menyebut perubahan KUHAP adalah capaian sejarah yang harus disikapi dengan kesiapan, bukan kegaduhan politik. Jimly menilai pengesahan KUHAP setelah puluhan tahun terbengkalai merupakan langkah penting pembaruan hukum nasional.
"Kita harus syukuri KUHAP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan. Ini sejarah, usaha untuk memperbarui KUHAP kan sejak tahun 1963, baru berhasil sekarang," ujarnya kepada pewarta di Jakarta, Selasa (25/11).
Menurutnya, KUHAP baru membawa filosofi berbeda, terutama melalui penguatan prinsip restorative justice. Ia menyebut pendekatan peradilan yang memulihkan lebih selaras dengan karakter negara hukum Indonesia.
Menanggapi kritik masyarakat sipil yang menilai KUHAP justru dapat memperkecil peluang reformasi Polri, Jimly meminta agar keberatan tersebut dibawa ke jalur yang tepat. "Kalau ada yang abuse gitu, segera aja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh presiden," kata dia.
Jimly juga menolak dorongan agar Presiden menerbitkan Perppu untuk menghapus pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Ia mengingatkan bahwa Perppu bukan instrumen yang bisa dipakai demi memenuhi tuntutan kelompok tertentu.
Ia menekankan, setelah disahkan DPR, KUHAP secara material sudah final berdasarkan UUD 1945. Karena itu, uji materi dapat segera diajukan tanpa menunggu proses administratif.
Jimly pun mendorong Mahkamah Konstitusi membangun tradisi baru, yakni mendahulukan pengujian undang-undang yang sudah diketok palu, bahkan sebelum diundangkan secara formal, guna mencegah potensi dampak negatif di masyarakat.
“MK pun harus membangun tradisi bahwa tidak usah nunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji. Jadi rancangan undang-undang yang sudah ketok palu itu sudah final secara material, daripada nanti menimbulkan korban, segera aja diuji, minta prioritas sidang cepat. Jangan Perppu dong," pungkas Jimly. (H-4)
Isu-isu tersebut menjadi fokus pembahasan dalam World Privacy Day Conference (WPDC) 2026 yang digelar pada 28 Januari 2026 di BINUS University Alam Sutera.
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Ia menekankan bahwa independensi merupakan kewajiban mutlak bagi hakim konstitusi sekaligus jaminan bagi para pencari keadilan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya telah menerima masukan dari lebih 100 kelompok masyarakat dan 300 masukan tertulis terkait reformasi Polri.
Ia mengatakan banyaknya masukan yang diterima oleh Komisi Reformasi menggambarkan besarnya perhatian publik terhadap kemajuan Korps Bhayangkara.
FINH mengusulkan reposisi kelembagaan Polri agar tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan menjadi bagian dari struktur Kementerian Keamanan Nasional.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved