Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Reformasi Polri sekaligus pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menilai, polemik terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru seharusnya diselesaikan melalui mekanisme konstitusional atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lewat penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu.
Ia menyebut perubahan KUHAP adalah capaian sejarah yang harus disikapi dengan kesiapan, bukan kegaduhan politik. Jimly menilai pengesahan KUHAP setelah puluhan tahun terbengkalai merupakan langkah penting pembaruan hukum nasional.
"Kita harus syukuri KUHAP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan. Ini sejarah, usaha untuk memperbarui KUHAP kan sejak tahun 1963, baru berhasil sekarang," ujarnya kepada pewarta di Jakarta, Selasa (25/11).
Menurutnya, KUHAP baru membawa filosofi berbeda, terutama melalui penguatan prinsip restorative justice. Ia menyebut pendekatan peradilan yang memulihkan lebih selaras dengan karakter negara hukum Indonesia.
Menanggapi kritik masyarakat sipil yang menilai KUHAP justru dapat memperkecil peluang reformasi Polri, Jimly meminta agar keberatan tersebut dibawa ke jalur yang tepat. "Kalau ada yang abuse gitu, segera aja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh presiden," kata dia.
Jimly juga menolak dorongan agar Presiden menerbitkan Perppu untuk menghapus pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Ia mengingatkan bahwa Perppu bukan instrumen yang bisa dipakai demi memenuhi tuntutan kelompok tertentu.
Ia menekankan, setelah disahkan DPR, KUHAP secara material sudah final berdasarkan UUD 1945. Karena itu, uji materi dapat segera diajukan tanpa menunggu proses administratif.
Jimly pun mendorong Mahkamah Konstitusi membangun tradisi baru, yakni mendahulukan pengujian undang-undang yang sudah diketok palu, bahkan sebelum diundangkan secara formal, guna mencegah potensi dampak negatif di masyarakat.
“MK pun harus membangun tradisi bahwa tidak usah nunggu diundangkan dulu pakai nomor baru diuji. Jadi rancangan undang-undang yang sudah ketok palu itu sudah final secara material, daripada nanti menimbulkan korban, segera aja diuji, minta prioritas sidang cepat. Jangan Perppu dong," pungkas Jimly. (H-4)
Ia menekankan bahwa independensi merupakan kewajiban mutlak bagi hakim konstitusi sekaligus jaminan bagi para pencari keadilan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya telah menerima masukan dari lebih 100 kelompok masyarakat dan 300 masukan tertulis terkait reformasi Polri.
Ia mengatakan banyaknya masukan yang diterima oleh Komisi Reformasi menggambarkan besarnya perhatian publik terhadap kemajuan Korps Bhayangkara.
FINH mengusulkan reposisi kelembagaan Polri agar tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan menjadi bagian dari struktur Kementerian Keamanan Nasional.
Komite telah mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar yang kemudian dikerucutkan menjadi beberapa opsi kebijakan.
Aturan tersebut dinilai sejumlah elemen masyarakat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tendra menilai penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana merupakan cerminan keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved