Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah pro dan kontra, Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru karena dinilai masih mempunyai berbagai pasal yang bermasalah, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan pembahasan UU tersebut telah melalui proses panjang.
Ia menyebut pembahasannya sudah melibatkan banyak masyarakat termasuk ahli dan universitas.
"Pembahasan dilakukan secara terbuka. Kami menerima masukan dari para ahli, masyarakat, hingga kampus-kampus melalui public hearing. Prosesnya panjang dan partisipatif," kata Saan Mustopa disela sela kegiana Nasdem Fun Run 5K di Purwakarta, Minggu (23/11).
Dikatakan Saan, dalam pembahasan RUU KUHAP/KUHP DPR RI juga banyak menerima masukan dari masyarakat baik yang datang langsung ke DPR RI maupun lewat Panja di Komisi III.
Selain itu, lanjut Saan, DPR RI juga banyak meminta masukan dan mendengar pendapat dari Kampus kampus di kota- kota besar. Mengenai pihak yang tak puas dengan substansi KUHAP baru, ia menilai itu hal biasa.
"Jadi untuk pembahasan RUU KUHAP dan KUHP, semua prosedur sudah di jalankan DPR RI, soal masalah ada yang puas dan tidak puas itu sudah hal yang biasa," kata Saan.
KUHAP baru disebut sebagai 'rel' yang akan memandu 'gerbong' hukum materiil (KUHP) untuk memastikan penegakan hukum bejalan lebih efektif dan adil dan akan menggantikan KUHAP lama yang telah berlaku sejak 1981.
Meksipun demikian, masyarakat sipil misalnya Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat setidaknya ada sembilan pasal dalam RUU KUHAP yang bermasalah. (H-4)
KEPALA Kantor Wilayah ATR/BPN Bali, I Made Daging mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
Salah satu poin yang diatur dalam KUHP baru adalah mengatur masa kedaluwarsa sebuah kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku per 2 Januari 2026 direspons dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 merupakan hasil proses politik yang kompleks.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menyoroti terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIP sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya, mulai dari tas, sepatu, seragam hingga buku pelajaran.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR belum mengambil sikap terkait rencana pemisahan pemilu nasional dan lokal setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penanganan banjir Karangligar tidak bisa dilakukan secara sektoral. Karena itu, tiga lembaga negara terlibat langsung
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa meminta masyarakat menerima keputusan pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional kepada 10 tokoh
Lulusan UPI memiliki kemampuan untuk menaklukkan berbagai tantangan kehidupan dengan bekal ilmu dan pengalaman yang diperoleh di kampus
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved