Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut polisi tidak bisa menunjukkan barang bukti dompet milik kliennya yang disita. Hal itu disampaikan Ian usai mendampingi Ketua nonaktif KPK tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Terkait dengan informasi mengenai barang bukti berupa dompet. Dompet itu tidak dapat dipertunjukan kepada kami. Kami sempat menanyakan, mana barang bukti yang sempat disampaikan oleh pihak Dirkrimsus Polda (Kombes Ade Safri Simanjuntak) bahwa sudah disita dari Pak Firli dan itu tidak dapat ditunjukan kepada kami," kata Ian kepada wartawan, dikutip Sabtu (2/12).
Ian memandang pemeriksaan kliennya pada Jumat (1/12) membuka titik terang, bahwa tuduhan-tuduhan kepada Firli tidak benar. Terlebih, kata dia, ada fakta yang sangat kuat soal percakapan SYL dengan orang yang mengaku Firli Bahuri.
Baca juga: MAKI Anggap Bukti Penahanan Firli Sudah Cukup Kuat
"Jadi, ini jadi terang benderang supaya pihak penyidik dapat melakukan investigasi siapa yang mengaku Pak Firli ini. Itu sudah menjadi barang bukti," ungkap Ian.
Ian mengatakan SYL sudah mengakui orang yang berkomunikasi dengannya bukan Firli Bahuri. Walau profile picturenya sama dengan yang digunakan Firli Bahuri di nomor asli.
"Tapi ternyata itu bukan Pak Firli. Itu diakui Pak SYL sendiri. Nomornya berbeda yang selama ini dipakai oleh Pak Firli," ujar Ian.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dari Firli sebelum penetapan tersangka. Salah satunya, dompet.
"Menyita satu buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna cokelat yang berisikan holidaygetway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11).
Semua barang bukti elektronik yang disita telah dilakukan pemeriksaan di digital forensik. Berbekal sejumlah barang bukti dan keterangan saksi serta ahli, penyidik gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menggelar perkara dan menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-1)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved