Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut polisi tidak bisa menunjukkan barang bukti dompet milik kliennya yang disita. Hal itu disampaikan Ian usai mendampingi Ketua nonaktif KPK tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Terkait dengan informasi mengenai barang bukti berupa dompet. Dompet itu tidak dapat dipertunjukan kepada kami. Kami sempat menanyakan, mana barang bukti yang sempat disampaikan oleh pihak Dirkrimsus Polda (Kombes Ade Safri Simanjuntak) bahwa sudah disita dari Pak Firli dan itu tidak dapat ditunjukan kepada kami," kata Ian kepada wartawan, dikutip Sabtu (2/12).
Ian memandang pemeriksaan kliennya pada Jumat (1/12) membuka titik terang, bahwa tuduhan-tuduhan kepada Firli tidak benar. Terlebih, kata dia, ada fakta yang sangat kuat soal percakapan SYL dengan orang yang mengaku Firli Bahuri.
Baca juga: MAKI Anggap Bukti Penahanan Firli Sudah Cukup Kuat
"Jadi, ini jadi terang benderang supaya pihak penyidik dapat melakukan investigasi siapa yang mengaku Pak Firli ini. Itu sudah menjadi barang bukti," ungkap Ian.
Ian mengatakan SYL sudah mengakui orang yang berkomunikasi dengannya bukan Firli Bahuri. Walau profile picturenya sama dengan yang digunakan Firli Bahuri di nomor asli.
"Tapi ternyata itu bukan Pak Firli. Itu diakui Pak SYL sendiri. Nomornya berbeda yang selama ini dipakai oleh Pak Firli," ujar Ian.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dari Firli sebelum penetapan tersangka. Salah satunya, dompet.
"Menyita satu buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna cokelat yang berisikan holidaygetway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11).
Semua barang bukti elektronik yang disita telah dilakukan pemeriksaan di digital forensik. Berbekal sejumlah barang bukti dan keterangan saksi serta ahli, penyidik gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menggelar perkara dan menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-1)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved