Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KUASA hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut polisi tidak bisa menunjukkan barang bukti dompet milik kliennya yang disita. Hal itu disampaikan Ian usai mendampingi Ketua nonaktif KPK tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Terkait dengan informasi mengenai barang bukti berupa dompet. Dompet itu tidak dapat dipertunjukan kepada kami. Kami sempat menanyakan, mana barang bukti yang sempat disampaikan oleh pihak Dirkrimsus Polda (Kombes Ade Safri Simanjuntak) bahwa sudah disita dari Pak Firli dan itu tidak dapat ditunjukan kepada kami," kata Ian kepada wartawan, dikutip Sabtu (2/12).
Ian memandang pemeriksaan kliennya pada Jumat (1/12) membuka titik terang, bahwa tuduhan-tuduhan kepada Firli tidak benar. Terlebih, kata dia, ada fakta yang sangat kuat soal percakapan SYL dengan orang yang mengaku Firli Bahuri.
Baca juga: MAKI Anggap Bukti Penahanan Firli Sudah Cukup Kuat
"Jadi, ini jadi terang benderang supaya pihak penyidik dapat melakukan investigasi siapa yang mengaku Pak Firli ini. Itu sudah menjadi barang bukti," ungkap Ian.
Ian mengatakan SYL sudah mengakui orang yang berkomunikasi dengannya bukan Firli Bahuri. Walau profile picturenya sama dengan yang digunakan Firli Bahuri di nomor asli.
"Tapi ternyata itu bukan Pak Firli. Itu diakui Pak SYL sendiri. Nomornya berbeda yang selama ini dipakai oleh Pak Firli," ujar Ian.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dari Firli sebelum penetapan tersangka. Salah satunya, dompet.
"Menyita satu buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna cokelat yang berisikan holidaygetway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11).
Semua barang bukti elektronik yang disita telah dilakukan pemeriksaan di digital forensik. Berbekal sejumlah barang bukti dan keterangan saksi serta ahli, penyidik gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menggelar perkara dan menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-1)
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa setiap anggaran yang diamanahkan untuk menyukseskan program-program Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan dan kredibel.
Dia memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan tidak berkurang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
Sebagai bagian dari Operasi Sikat Krakatau, Polda Lampung juga memusnahkan 50 pucuk senjata api rakitan (senpira) dan 85 butir amunisi dengan cara digerinda.
AIPDA Robig Zainudin, anggota polisi penembak tiga siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy, dipecat dari kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Bentrok antar kelompok pro dan anti-pemerintahan pecah di Serbia. Polisi mengamankan puluhan orang.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved