Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut polisi tidak bisa menunjukkan barang bukti dompet milik kliennya yang disita. Hal itu disampaikan Ian usai mendampingi Ketua nonaktif KPK tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Terkait dengan informasi mengenai barang bukti berupa dompet. Dompet itu tidak dapat dipertunjukan kepada kami. Kami sempat menanyakan, mana barang bukti yang sempat disampaikan oleh pihak Dirkrimsus Polda (Kombes Ade Safri Simanjuntak) bahwa sudah disita dari Pak Firli dan itu tidak dapat ditunjukan kepada kami," kata Ian kepada wartawan, dikutip Sabtu (2/12).
Ian memandang pemeriksaan kliennya pada Jumat (1/12) membuka titik terang, bahwa tuduhan-tuduhan kepada Firli tidak benar. Terlebih, kata dia, ada fakta yang sangat kuat soal percakapan SYL dengan orang yang mengaku Firli Bahuri.
Baca juga: MAKI Anggap Bukti Penahanan Firli Sudah Cukup Kuat
"Jadi, ini jadi terang benderang supaya pihak penyidik dapat melakukan investigasi siapa yang mengaku Pak Firli ini. Itu sudah menjadi barang bukti," ungkap Ian.
Ian mengatakan SYL sudah mengakui orang yang berkomunikasi dengannya bukan Firli Bahuri. Walau profile picturenya sama dengan yang digunakan Firli Bahuri di nomor asli.
"Tapi ternyata itu bukan Pak Firli. Itu diakui Pak SYL sendiri. Nomornya berbeda yang selama ini dipakai oleh Pak Firli," ujar Ian.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dari Firli sebelum penetapan tersangka. Salah satunya, dompet.
"Menyita satu buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna cokelat yang berisikan holidaygetway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11).
Semua barang bukti elektronik yang disita telah dilakukan pemeriksaan di digital forensik. Berbekal sejumlah barang bukti dan keterangan saksi serta ahli, penyidik gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menggelar perkara dan menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved