Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KUASA hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyebut polisi tidak bisa menunjukkan barang bukti dompet milik kliennya yang disita. Hal itu disampaikan Ian usai mendampingi Ketua nonaktif KPK tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Terkait dengan informasi mengenai barang bukti berupa dompet. Dompet itu tidak dapat dipertunjukan kepada kami. Kami sempat menanyakan, mana barang bukti yang sempat disampaikan oleh pihak Dirkrimsus Polda (Kombes Ade Safri Simanjuntak) bahwa sudah disita dari Pak Firli dan itu tidak dapat ditunjukan kepada kami," kata Ian kepada wartawan, dikutip Sabtu (2/12).
Ian memandang pemeriksaan kliennya pada Jumat (1/12) membuka titik terang, bahwa tuduhan-tuduhan kepada Firli tidak benar. Terlebih, kata dia, ada fakta yang sangat kuat soal percakapan SYL dengan orang yang mengaku Firli Bahuri.
Baca juga: MAKI Anggap Bukti Penahanan Firli Sudah Cukup Kuat
"Jadi, ini jadi terang benderang supaya pihak penyidik dapat melakukan investigasi siapa yang mengaku Pak Firli ini. Itu sudah menjadi barang bukti," ungkap Ian.
Ian mengatakan SYL sudah mengakui orang yang berkomunikasi dengannya bukan Firli Bahuri. Walau profile picturenya sama dengan yang digunakan Firli Bahuri di nomor asli.
"Tapi ternyata itu bukan Pak Firli. Itu diakui Pak SYL sendiri. Nomornya berbeda yang selama ini dipakai oleh Pak Firli," ujar Ian.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dari Firli sebelum penetapan tersangka. Salah satunya, dompet.
"Menyita satu buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna cokelat yang berisikan holidaygetway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11).
Semua barang bukti elektronik yang disita telah dilakukan pemeriksaan di digital forensik. Berbekal sejumlah barang bukti dan keterangan saksi serta ahli, penyidik gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menggelar perkara dan menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-1)
Dia mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut perlu diiringi pengawasan yang kuat, sehingga para hakim dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.
Oleh sebab itu, Setyo menegaskan tidak ada kendala bagi KPK untuk memanggil Gubernur BI sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini sudah mendapatkan informasi tentang lokasi jet pribadi tersebut, meski masih ada sejumlah hal yang perlu dipastikan.
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan hingga 280%
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved