Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KETUA nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak ditahan usai menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa seharusnya pihak kepolisian sudah harus menahan Firli Bahuri.
Menurutnya, hal itu dikarenakan dalam penanganan perkara korupsi, bila sudah memenuhi syarat yang di atur oleh KUHAP secara formil dan materiil terpenuhi, maka tersangka kasus korupsi harus segera ditahan.
Baca juga: Firli tidak Ditahan, Ini Alasan Polri
"Apabila memenuhi syarat yang diatur oleh KUHAP secara formil sudah terpenuhi dan secara materiil terpenuhi, harusnya segera ditahan ya supaya penyelesaian kasusnya lebih cepat. Tentunya, dengan tidak ditahan ini akan menjadi berlama-lama," kata Sugeng saat dihubungi, Jumat (1/12).
Sugeng melanjutkan, dengan ditahannya Firli Bahuri tentunya akan membuat pihak kepolisian terdorong untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dengan cepat.
Baca juga: Firli Bahuri Siap Jalani Proses Hukum
"Kalau ditahan kan, Polda juga jadi terdorong untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dengan cepat atau istilahnya sudah harus P21," tuturnya.
Kendati demikian, Sugeng memaklumi keputusan kepolisian untuk tidak menahan Firli. Ia menyebut, sepertinya penyidik kepolisian masih melihat kebutuhan untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
"Sepertinya penyidik masih melihat kebutuhan untuk melakukan penahanan terhadap Firli. Karena kasus ini sangat spesial, baru pertama kali seorang Ketua KPK terkena kasus korupsi pemerasan. Sebelumnya tidak ada, jadi prinsip kehati-hatian/pruden diterapkan oleh Polda," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak ditahan usai menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli sendiri selesai diperiksa pada pukul 19.30 WIB. Ia diperiksa kurang lebih selama 10 jam, sejak dimulainya pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB di Bareskrim Polri, pada Jumat (1/12).
"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik, dalam rangka memberikan keterangan saya hari ini, saya memberikan keterangan sampai malam hari ini," kata Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (1/12).
Setelah memberikan keterangannya, Firli dikawal ketat oleh sejumlah orang yang mendampinginya dan anggota kepolisian hingga menaiki mobilnya.
Setelah itu, Firli akhirnya meninggalkan Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Toyota Innova.
Hingga kini, belum ada penjelasan dari pihak kepolisian soal tidak ditahannya Firli Bahuri setelah diperiksa sebagai tersangka. (Fik/Z-7)
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Sebanyak 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Sugeng juga mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan secara langsung jajaran Kortas Tipidkor. Guna mendalami kasus itu.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa langkah tersebut tentunya harus didukung agar kasus judi online maupun dugaan korupsi tersebut dapat terungkap.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dikembalikan independensinya agar kembali menjadi lembaga yang kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi yang ada di tanah air.
MA membantah tudingan soal adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung TA 2022-2023
Pemotongan HPP tersebut dicoba diberi “legitimasi” berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved