Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

18 Polisi Pemeras WN Malaysia Dinilai Layak Dipidana

Siti Yona Hukmana
30/12/2024 08:38
18 Polisi Pemeras WN Malaysia Dinilai Layak Dipidana
ilustrasi.(MI)

SEBANYAK 18 anggota polisi yang memeras 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) dinilai tak hanya melanggar kode etik kepolisian. Belasan anggota tersebut dinilai layak dipidana.

"Tindakan pemerasan itu adalah tindak pidana. Tindak pidana di dalam jabatan, memeras, meminta sesuatu dengan menggunakan kewenangannya secara melanggar hukum itu adalah tindak pidana korupsi," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Senin (30/12).

Maka itu, IPW mendorong agar Korps Pemberantas (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri turun tangan menangani kasus itu. Sebab, diyakini ada unsur korupsi yang dilakukan oleh anggota tersebut.

"IPW mendorong Kortas Tipikor bekerja menangani kasus pidana ini. Karena ini adalah sudah korupsi. Kortas Tipikor harus menunjukkan kinerjanya yang nyata. Diuji dalam kasus ini," ujar Sugeng.

Sugeng juga mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan secara langsung jajaran Kortas Tipidkor. Guna mendalami kasus itu.

"Jadi Kapolri maupun Kapolda Metro Jaya harus menyerahkan kasus ini kepada Kortas Tipidkor," ucap Sugeng.

Sebelumnya diberitakan, 18 oknum anggota polisi melakukan pemerasan terhadap puluhan warga Malaysia dalam acara DWP di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu berasal dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Mereka direncanakan menjalani sidang etik pekan ini. Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp 2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.

Buntut kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merotasi jabatan baik ditingkat Polsek, Polres, hingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dimutasi dalam rangka pemeriksaan. (Yon/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik