Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MAKI Anggap Bukti Penahanan Firli Sudah Cukup Kuat

Mohamad Farhan Zhuhri
01/12/2023 23:29
MAKI Anggap Bukti Penahanan Firli Sudah Cukup Kuat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri(Antara)

PENYIDIK Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap tersangka Firli Bahuri. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta penyidik segera melakukan penahanan.

"Tidak dipungkiri agak kecewa karena hari ini belum dilakukan penahanan, semoga kekecewaan bisa didengar penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (1/12).

Menurut Boyamin, penetapan tersangka Firli sudah dengan alat bukti yang sudah ada juga bisa dilakukan penahanan oleh penyidik. Ia meminta Polri harus berani menahan Firli Bahuri, karena alasan objektif dan subjektif.

Baca juga : Firli Bahuri Siap Jalani Proses Hukum

Menurut dia, Firli sebagai Ketua KPK non-aktif memiliki kapasitas untuk melakukan hal-hal seperti melarikan diri, mempengaruhi saksi maupun tidak kooperatif.

Baca juga : Firli Bahuri Tidak Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Pemerasan

Hal ini, kata dia, melihat jejak rekam Firli Bahuri selama pemeriksaan sebagai saksi, yang bersikap tidak kooperatif, seperti mangkir dua kali pemeriksaan.

"Jadi penahanan itu sangat dibutuhkan, karena track record dari Pak Firli yang tidak kooperatif yang dipanggil bahkan mangkir sampai dua kali. Sehingga sangat perlu karena alasan subjektif karena itu tadi kekhawatiran," tuturnya.

Selain itu, alasan objektifnya bahwa ancaman hukuman dalam kasus pemerasan oleh Pimpinan KPK ini di atas lima tahun.

"Sebagaimana diatur KUHAP, ancaman hukuman di atas lima tahun ya ditahan," ucapnya menegaskan.

Boyamin menilai ada potensi Firli Bahuri tidak ditahan, karena bisa mengajukan permintaan untuk tidak ditahan. Berbeda dengan KPK dan Kejaksaan RI yang melakukan penahanan terhadap para tersangka korupsi.

"Bisa saja melarikan diri jika dicekal karena banyak jalur tikus dan berikutnya mungkin saja ia memengaruhi saksi," tegas Boyamin.

Boyamin juga menekankan bahwa publik akan kecewa bila penyidik tidak melakukan penahanan.

"Karena apa pun proses penanganan korupsi itu harus lebih dari perkara umum diselesaikan secepatnya, dan diutamakan dari perkara lain," imbuh Boyamin. (Z-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya