Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dikurangi, Napi Penerima Amnesti Jadi 19 Ribu Orang

Fachri Audhia Hafiez
17/2/2025 10:59
Dikurangi, Napi Penerima Amnesti Jadi 19 Ribu Orang
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) saat rapat kerja rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025) .(Metrotvnews/Fachri Audhia Hafiez)

MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan angka narapidana yang bakal diberikan amnesti berkurang. Kini totalnya hanya 19 ribu.

"Angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu," kata Supratman saat rapat kerja (raker) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Supratman mengatakan jumlah itu berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen yang dilakukan oleh direktur pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pihaknya masih melakukan penyesuaian kembali terhadap narapidana yang layak untuk diberikan pengampunan.

"Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan empat kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan," ucap Supratman.

Empat kategori narapidana yang layak mendapatkan amnesti meliputi terkait kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat aksi bersenjata.

Kemudian narapidana yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan. Berikutnya, narapidana kasus Undang-Undang ITE, terkait penghinaan kepala negara.

Lalu, narapidana kasus narkotika, tapi berstatus sebagai pengguna atau yang seharusnya menjalani rehabilitasi. (Fah/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya