Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum Supratman Andi Atgas mengajukan sebanyak 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti atau penghapusan hukuman. Hal ini telah disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Presiden RI Prabowo Subianto, kata Supratman, telah menyetujui untuk pemberiaan amnesti. Namun, ia mengaku belum mengetahui jumlah narapidana yang disetujui untuk mendapat amnesti.
Merespons itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut kata amnesti lebih banyak terjadi bagi tahanan politik sejumlah negara.
“Jika kemudian pertimbangannya digeser lebih kepada efisiensi, maka yang terjadi ya sekedar pembebasan saja bukan dalam arti ideologis,” terang Fickar kepada Media Indonesia, Minggu (15/12).
“Jika pertimbangannya lebih pada teknis pragmatis, maka prioritasnya pada mereka yang hukumannya lebih ringan,” ujarnya.
Semestinya, kata Fickar, jika akan menggunakan terminologi "amnesti" meskipun tekanannya pada hukuman yang ringan juga harus ada pertimbangan ideologisnya.
Fickar membeberkan pemerintah harus menginfokan catatan hukuman apa dan seberapa napi tersebut menjalani hukuman sebelum memberikan amnesti.
“Saya kira yang dituntut adalah transparansi baik dan terutama dari setiap pengadilan yang memproduksi putusan pidana,” ucal Fickar.
Dengan adanya. transparansi, Fickar menilai akan terlihat apakah putusan memilih napi yang dibebaskan karena hukumannya atau ada transaksi lain.
Fickar menegaskan, jika napi dapat amnesti karena ada transaksi pasti akan melahirkan ketidakadilan.
“Maka masyarakat bisa mengontrolnya bahkan mempersoalkannya melalui dirjen pemasyarakatan yang membawahi LP di seluruh RI,” tandas Fickar. (P-5)
Aturan dalam Pasal 411 dan 412 bersifat delik aduan absolut, yang membatasi hak pelaporan hanya pada lingkup keluarga inti.
Menteri Hukum Supratman Andi Satgas mengatakan, sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana KUHAP dan KUHP telah rampung.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 atau Peraturan Polri 10/2025 berpotensi diintegrasikan dalam UU Kepolisian
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas tengah memfinalisasi rancangan Undang-Undang Perumahan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Keppres rehabilitasi tiga terpidana kasus ASDP segera dikirim ke KPK setelah diterima dari Istana.
Menteri Hukum gagal membedakan amar putusan dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) maupun alasan berbeda (concurring opinion) dalam putusan tersebut.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 merupakan hasil proses politik yang kompleks.
Rincian regulasi yang sedang dikebut pemerintah. Ia menegaskan bahwa pengajuan peraturan telah dilakukan untuk mendukung implementasi KUHAP.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 atau Peraturan Polri 10/2025 berpotensi diintegrasikan dalam UU Kepolisian
Menkum Supratman Andi Agtas mengapresiasi kinerja jajaran Kemenkum sepanjang 2025, dari koperasi Merah Putih hingga pos bantuan hukum.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas tengah memfinalisasi rancangan Undang-Undang Perumahan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Keppres rehabilitasi tiga terpidana kasus ASDP segera dikirim ke KPK setelah diterima dari Istana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved