Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Amnesti hanya untuk Pengguna, Haram Bagi Bandar Narkoba

Kautsar Widya Prabowo (Medcom.id)
13/12/2024 19:03
Amnesti hanya untuk Pengguna, Haram Bagi Bandar Narkoba
ilustrasi.(MI/Mita)

MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada narapidana narkoba. Namun, penghapusan hukuman ini hanya berlaku di tingkat pengguna

"Yang pengguna sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung yang 1 gram ke bawah. Kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

Namun, pemerintah, kata Supratman memastikan tidak akan memberi ampun bagi narapidana narkotika berstatus pengedar dan bandar. Mereka akan tetap mendapatkan hukuman berat. 

"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," terangnya. 

Supratman menjelaskan pertimbangan memberikan amnesti. Di antaranya karena alasan penuhnya penjara kasus narkoba. 

"Ini lagi kita pertimbangkan, menyangkut soal terutama kan overcrowdenya itu lebih banyak di narkoba yang pengguna," tandasnya.

(Bob/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya