Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
EKS Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyampaikan kritik soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ada dua hal yang disoroti Abraham.
"RUU perampasan ada kelemahan terbesar meski agak maju karena sistemnya perampasan aset tanpa pemidanaan," kata Abraham dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
Abraham mengatakan dirinya mengira perampasan aset nantinya betul-betul simpel. Namun, Abraham menilai teknis perampasan di RUU tersebut masih kurang sederhana. "Seperti ketika permohonan penetapan penggantian nama di pengadilan negeri. Tapi hukum acara RUU Perampasan Aset tidak sesederhana itu," papar dia
Baca juga : RUU Perampasan Aset akan Dibahas Sangat Hati-hati
Menurut Abraham, hal itu tidak lepas dari fakta bahwa Indonesia menganut sistem pembuktian hukum terbatas. Dia membandingkan dengan Malaysia yang menganut sistem pembuktian hukum tidak terbatas.
"Jadi seseorang yang tidak bisa klarifikasi harta ke MACC (Malaysian Anti-Corruption Commission, lembaga antikorupsi Malaysia), asetnya bisa dirampas tanpa proses permohonan perampasan aset," ujar dia.
Baca juga : Ini Daftar Jenis Aset Koruptor yang Bisa Dirampas Berdasarkan RUU Perampasan Aset
Abraham menyampaikan kritik kedua ialah permohonan perampasan hanya bisa dilakukan oleh pengacara negara. Ketentuan itu dinilai rawan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
"Karena satu-satunya lembaga yang punya kewenangan mengajukan permohonan. Itu problem. Bagaimana dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)?" ucap dia.
Abram mencontohkan negara lain seperti Bulgaria. Lembaga antikorupsi di Bulgaria diberi wewenang mengajukan perampasan aset.
"Tapi kita masih terikat ke sistem pembuktian terbatas, maka kita mengalami hambatan," jelas dia. (MGN/Z-4)
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo, Senin, (19/1). Bupati Pati Sudewo terkena OTT KPK terkait dugaan jual beli jabatan.
PASCADITANGKAPNYA Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kantor Bupati Pati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa, (20/1) terpantau lengang.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap Bupati Pati Sudewo dan jajarannya pada Senin, (19/1). OTT KPK itu disebut dilakukan terkait dengan dugaan jual beli jabatan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) malam.
UANG miliaran rupiah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penangkapan Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pejabat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin, (19/1).
Abraham Samad diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (13/8) lantaran podcast atau siniar yang dibuatnya membahas tentang tudingan ijazah palsu Jokowi.
terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi mencapai 12 orang.
Abraham Samad menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi
Saut memberikan dukungan saat mendampingi Abraham memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Abraham menduga pelaporan terhadap dirinya upaya untuk mengkriminalisasi. Termasuk, membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku tidak mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus ijazah palsu Jokowi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved