Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Perampasan Aset. Pembahasan akan dilakukan dengan sangat hati-hati.
"Pembahasan akan dilakukan secara komprehensif dan hati-hati," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/5) malam.
Formula itu diterapkan lantaran perlunya sinkronisasi antara RUU Perampasan Aset dan sejumlah peraturan-perundangan lain yang berkaitan. Jangan sampai, karena dibahas dengan tidak teliti, aturan baru itu menimbulkan pro dan kontra di kemudian hari.
Baca juga: Kunci Perampasan Aset ada di Penegakan Aparat Hukum
"Ini kan juga menyangkut beberapa aturan yang mesti disinkronkan mengenai hal-hal yang tentunya juga akan menimbulkan dinamika yang ada. Itu yang akan terjadi bila kita tidak hati-hati," jelasnya.
DPR memastikan akan langsung bergerak cepat membahas calon beleid tersebut usai reses yang berakhir pada Senin (15/5) pekan depan. Surat presiden (surpres) terkait RUU itu juga sudah dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo ke DPR pada Jumat (5/5) pekan lalu.
Baca juga: Pengamat Setuju Badan Pemulihan Aset di Kejagung Diperkuat
"Karena pada saat ini kami masih reses tentunya nanti pada masa sidang akan diproses sesuai mekanisme," tandasnya. (Z-11)
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Berbagai penerapan mekanisme pendanaan parpol dapat menjadi celah korupsi jika internal parpol tidak ada komitmen yang kuat terhadap penegakan anti-korupsi.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
KPK komentari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
HUKUMAN terhadap narapidana kasus KTP-E Setya Novanto (Setnov) yang dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik juga dipangkas menjadi 2,5 tahun yang dihitung saat pidana penjaranya selesai.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved