Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
WACANA RUU Perampasan Aset kembali menghangat seiring pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal proses penerbitan RUU tersebut yang tidak kunjung selesai. Aturan perampasan aset sangat penting untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi. DPR dan kementerian terkait perlu segera merampungkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbuun mengapresiasi perhatian Jokowi terhadap RUU yang sudah lama mandek itu. Menurutnya, keberadaan UU Perampasan Aset sangat penting dan sangat dibutuhkan.
"Sebab pelaku kejahatan tidak akan jera dengan hanya hukuman badan jika tidak disertai penyitaan asetnya," ujar Gayus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (18/4).
Baca juga : Pengamat Setuju Badan Pemulihan Aset di Kejagung Diperkuat
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa kunci dari perampasan aset tetap berada di penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian.
“Harusnya penegak hukum yang melaksanakan perampasan asset seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, atau lembaga peradilan lain. PPATK tidak bisa menjadi lembaga yang merampas asset. PPATK sifatnya hanya menginformasikan hasil temuannya saja,” jelasnya.
Baca juga : Presiden Didorong Terbitkan Perppu Perampasan Aset
Dalam persoalan penyitaan aset ini, kata Gayus, harus mendapat izin pengadilan. Sementara PPATK hanya lembaga yang sifatnya bukan peradilan, dan berada di bawah presiden. PPATK bentuknya lembaga yang memberikan informasi.
“Memang PPATK berguna bagi penegakan hukum, tapi tidak semua yang berhubungan dengan penegakan hukum adalah penegak hukum,” paparnya.
Gayus mengingatkan masalah penyitaan aset ini sangat sensitif karena berkaitan dengan persoalan HAM. Bahwa seseorang belum dinyatakan bersalah sebelum diputus oleh pengadilan. Kunci dari persoalan penyitaan aset adalah di penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditambahkan mantan anggota Komisi III DPR itu, bahwa naskah akademik dari RUU Perampasan Aset harus kuat, karena berkaitan dengan HAM.
“Perampasan aset ini merupakan follow up crime dari sejumlah kejahatan, misalnya narkotika, tipikor, dan sebagainya,” lanjut Prof Gayus.
Terkait perbedaan perampasan aset di RUU Perampasan Aset dengan penyitaan barang yang dilakukan terhadap kejahatan korupsi yang merugikan negara, Gayus menjelaskan bahwa perampasan aset itu tidak berdiri sendiri. Akan tetapi berkaitan dengan UU Tipikor yaitu pembuktian terbalik.
Dalam UU Tipikor, aset seorang tersangka baru bisa dirampas bila penyidik membuktikan aset tersebut hasil kejahatan. Jika terdakwa tidak bisa membuktikan aset miliknya diperoleh dengan cara yang sah, maka penyidik masih harus berkewajiban membuktikan bahwa itu hasil kejahatan.
"Karena ini bukan penyitaan biasa, tapi di luar penyitaan yang biasa. Izin perampasan ini di atas penyitaan,” tandasnya.(Z-8)
Sarmuji mengatakan Golkar sejatinya terbuka bagi siapapun untuk menjadi kader. Terlebih untuk kepala negara yang telah menjabat sebelumnya.
kader PSI Dedy Nur Palakka menyebut Jokowi telah memenuhi syarat untuk menjadi seorang nabi.
PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) buka suara terkait nama dua kapalnya, yakni JKW Mahakam dan Dewi Iriana yang viral di media sosial.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang mengaku lebih memilih PSI ketimbang PPP dinilai merupakan sikap yang tidak konsisten.
Bahlil merespons beredarnya foto kapal pengangkut nikel dari Pulau Gag yang menggunakan nama mirip Jokowi dan istrinya, Iriana, yaitu JKW Mahakam dan Dewi Iriana,
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved