Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
WACANA RUU Perampasan Aset kembali menghangat seiring pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal proses penerbitan RUU tersebut yang tidak kunjung selesai. Aturan perampasan aset sangat penting untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi. DPR dan kementerian terkait perlu segera merampungkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbuun mengapresiasi perhatian Jokowi terhadap RUU yang sudah lama mandek itu. Menurutnya, keberadaan UU Perampasan Aset sangat penting dan sangat dibutuhkan.
"Sebab pelaku kejahatan tidak akan jera dengan hanya hukuman badan jika tidak disertai penyitaan asetnya," ujar Gayus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (18/4).
Baca juga : Pengamat Setuju Badan Pemulihan Aset di Kejagung Diperkuat
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa kunci dari perampasan aset tetap berada di penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian.
“Harusnya penegak hukum yang melaksanakan perampasan asset seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, atau lembaga peradilan lain. PPATK tidak bisa menjadi lembaga yang merampas asset. PPATK sifatnya hanya menginformasikan hasil temuannya saja,” jelasnya.
Baca juga : Presiden Didorong Terbitkan Perppu Perampasan Aset
Dalam persoalan penyitaan aset ini, kata Gayus, harus mendapat izin pengadilan. Sementara PPATK hanya lembaga yang sifatnya bukan peradilan, dan berada di bawah presiden. PPATK bentuknya lembaga yang memberikan informasi.
“Memang PPATK berguna bagi penegakan hukum, tapi tidak semua yang berhubungan dengan penegakan hukum adalah penegak hukum,” paparnya.
Gayus mengingatkan masalah penyitaan aset ini sangat sensitif karena berkaitan dengan persoalan HAM. Bahwa seseorang belum dinyatakan bersalah sebelum diputus oleh pengadilan. Kunci dari persoalan penyitaan aset adalah di penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditambahkan mantan anggota Komisi III DPR itu, bahwa naskah akademik dari RUU Perampasan Aset harus kuat, karena berkaitan dengan HAM.
“Perampasan aset ini merupakan follow up crime dari sejumlah kejahatan, misalnya narkotika, tipikor, dan sebagainya,” lanjut Prof Gayus.
Terkait perbedaan perampasan aset di RUU Perampasan Aset dengan penyitaan barang yang dilakukan terhadap kejahatan korupsi yang merugikan negara, Gayus menjelaskan bahwa perampasan aset itu tidak berdiri sendiri. Akan tetapi berkaitan dengan UU Tipikor yaitu pembuktian terbalik.
Dalam UU Tipikor, aset seorang tersangka baru bisa dirampas bila penyidik membuktikan aset tersebut hasil kejahatan. Jika terdakwa tidak bisa membuktikan aset miliknya diperoleh dengan cara yang sah, maka penyidik masih harus berkewajiban membuktikan bahwa itu hasil kejahatan.
"Karena ini bukan penyitaan biasa, tapi di luar penyitaan yang biasa. Izin perampasan ini di atas penyitaan,” tandasnya.(Z-8)
Pemberian amnesti Hasto Kristiyanto dan abolisi Tom Lembong disebut membuat hubungan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi makin berjarak.
AUFA Luqmana,17, membeli mobil pikap Esemka bekas, untuk membuktikan keseriusan gugatannya atas wanprestasi Presiden ke-7 Jokowi
Kenapa Jokowi melakukan itu? Kenapa dia malah membuka front pertempuran politik dan menambah musuh baru? Panikkah dia?
Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menekankan Partai Demokrat tidak pernah berurusan dengan polemik ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Rampai Nusantara menekankan pentingnya publik untuk kembali pada diskursus yang membangun.
"Saya lihat dari tahun 2014 sampai tahun ini, kasus-kasus kebakaran hutan ini sudah sangat menurun sekali. Sudah menurun hampir 80-85 persen," kata Gibran.
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved