Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
WACANA RUU Perampasan Aset kembali menghangat seiring pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal proses penerbitan RUU tersebut yang tidak kunjung selesai. Aturan perampasan aset sangat penting untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi. DPR dan kementerian terkait perlu segera merampungkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Gayus Lumbuun mengapresiasi perhatian Jokowi terhadap RUU yang sudah lama mandek itu. Menurutnya, keberadaan UU Perampasan Aset sangat penting dan sangat dibutuhkan.
"Sebab pelaku kejahatan tidak akan jera dengan hanya hukuman badan jika tidak disertai penyitaan asetnya," ujar Gayus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (18/4).
Baca juga : Pengamat Setuju Badan Pemulihan Aset di Kejagung Diperkuat
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa kunci dari perampasan aset tetap berada di penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung maupun Kepolisian.
“Harusnya penegak hukum yang melaksanakan perampasan asset seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, atau lembaga peradilan lain. PPATK tidak bisa menjadi lembaga yang merampas asset. PPATK sifatnya hanya menginformasikan hasil temuannya saja,” jelasnya.
Baca juga : Presiden Didorong Terbitkan Perppu Perampasan Aset
Dalam persoalan penyitaan aset ini, kata Gayus, harus mendapat izin pengadilan. Sementara PPATK hanya lembaga yang sifatnya bukan peradilan, dan berada di bawah presiden. PPATK bentuknya lembaga yang memberikan informasi.
“Memang PPATK berguna bagi penegakan hukum, tapi tidak semua yang berhubungan dengan penegakan hukum adalah penegak hukum,” paparnya.
Gayus mengingatkan masalah penyitaan aset ini sangat sensitif karena berkaitan dengan persoalan HAM. Bahwa seseorang belum dinyatakan bersalah sebelum diputus oleh pengadilan. Kunci dari persoalan penyitaan aset adalah di penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ditambahkan mantan anggota Komisi III DPR itu, bahwa naskah akademik dari RUU Perampasan Aset harus kuat, karena berkaitan dengan HAM.
“Perampasan aset ini merupakan follow up crime dari sejumlah kejahatan, misalnya narkotika, tipikor, dan sebagainya,” lanjut Prof Gayus.
Terkait perbedaan perampasan aset di RUU Perampasan Aset dengan penyitaan barang yang dilakukan terhadap kejahatan korupsi yang merugikan negara, Gayus menjelaskan bahwa perampasan aset itu tidak berdiri sendiri. Akan tetapi berkaitan dengan UU Tipikor yaitu pembuktian terbalik.
Dalam UU Tipikor, aset seorang tersangka baru bisa dirampas bila penyidik membuktikan aset tersebut hasil kejahatan. Jika terdakwa tidak bisa membuktikan aset miliknya diperoleh dengan cara yang sah, maka penyidik masih harus berkewajiban membuktikan bahwa itu hasil kejahatan.
"Karena ini bukan penyitaan biasa, tapi di luar penyitaan yang biasa. Izin perampasan ini di atas penyitaan,” tandasnya.(Z-8)
Atau seperti sejumlah kasus yang menyangkut keluarga Jokowi sebelumnya, termasuk Bobby, yang katanya didalami tapi hingga kini tak jelas penindakannya?
PAKAR Telematika, Roy Suryo telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) soal tudingan ijazah palsu.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan salam dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Momen itu terjadi saat Luhut menjenguk Jokowi di Bali.
Luhut mengungkapkan bahwa dirinya dan Presiden Prabowo Subianto merasa sedih karena masih ada pihak-pihak yang terkesan melupakan jasa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Roman Starovoit, mantan Menteri Transportasi Rusia, ditemukan tewas setelah dipecat Presiden Putin.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved