Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PRAKTISI Hukum Ridwan Darmawan mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Perampasan Aset, hal itu demi memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
Dijelaskan Ridwan, dari pada harus menunggu pembahasan RUU Perampasan Aset yang mana prosesnya membutuhkan waktu panjang untuk dapat diundang-undangkan oleh DPR, mengeluarkan Perppu Perampasan Aset tentu menjadi salah satu cara yang pas untuk dapat mengisi kekosongan hukum.
"Kalau kemudian memang pak Jokowi merasa RUU Perampasan aset itu penting untuk segera dikeluarkan. Ya kenapa tidak keluarkan saja Perppu ( terkait Perampasan Aset)," ucap Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (15/4).
Baca juga : Soal RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, Presiden: Masa Tidak Rampung-rampung?
"Kalau Perppu itu sudah keluar maka kan dia memang langsung bisa berjalan. Lalu kemudian hal-nya yang lain akan berlanjut ketika masuk masa sidang pertama DPR, apakah kemudian ini ada kegentingan memaksa atau tidak (untuk di undang-undangkan)," terangnya.
Berkaca dari penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden tahun lalu, Ridwan mengatakan seharusnya jika Presiden menilai peraturan terkait Perampasan Aset menjadi hal yang penting maka Presiden juga dapat segera mengeluarkan Perppu Perampasan aset.
Terlebih Ridwan menilai, selama ini Presiden Jokowi termasuk yang royal dalam hal menerbitkan Perppu. Dia mengatakan, jika Presiden Jokowi dapat menerbitkan Perppu Perampasan Aset, tentu hal itu akan menjadi legacy yang positif untuk citra pemerintahan Presiden Jokowi.
Baca juga : DPR Janji Kebut Bahas RUU Perampasan Aset Bila Draf Sudah Dikirim
"Perppu Perampasan aset saya kira itu adalah kepentingan rakyat Indonesia, demi keberlanjutan bangsa Indonesia, kebaikan dan kemaslahatan. Saya kira jika itu diterbitkan (Perppu Perampasan Aset) itu akan sangat memberikan satu legacy yang positif untuk pak Jokowi. Termasuk ini kan sudah masuk periode akhir pemerintahannya" tukasnya. (Rif/Z-7)
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Berbagai penerapan mekanisme pendanaan parpol dapat menjadi celah korupsi jika internal parpol tidak ada komitmen yang kuat terhadap penegakan anti-korupsi.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved