Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mengungkapkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah mengatur tentang jenis-jenis aset milik pelaku tindak pidana yang bisa dirampas. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2).
Deputi III Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo mengungkapkan, setidaknya, ada empat jenis aset yang bisa dirampas dari petugas.
Pertama, aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana. Dalam hal ini, termasuk aset yang telah dihibahkan atau dikonversikan.
Baca juga: RUU Perampasan Aset akan Dibahas Sangat Hati-hati
Kedua, aset yang diketahui atau diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Ketiga, aset yang sah milik pelaku tindak pidana. Aset tersebut akan dirampas sebagai pengganti aset yang diambil pelaku tindak pidana.
Baca juga: Kunci Perampasan Aset ada di Penegakan Aparat Hukum
Keempat, aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Kelima, aset bisa dirampas bila aparat menemukan ketidakseimbangan antara aset dan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan.
"Yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan diduga terkait aset tindak pidana yang diperoleh sejak berlakunya UU ini," ujar Sugeng dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (10/5).
Keenam, jenis aset lain yang bisa disita ialah benda sitaan. Asalkan, benda itu diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Sugeng menambahkan, masih mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) aset yang bisa disita adalah minimal senilai Rp100 juta.
"Angka itu berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya.
"Kalau jalan ke luar negeri, tidak boleh bawa uang tunai lebih dari Rp100 juta, makanya jadi pertimbangan tertentu."
Ketentuan perampasan lainnya mengacu pada ancaman pidana. Aset bisa dirampas bila pelaku tindak pidana dijatuhi hukuman penjara empat tahun atau lebih. (Z-11)
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Yusril Ihza Mahendra, menegaskan negara memiliki kewenangan untuk merampas uang hasil kejahatan judi online berdasarkan putusan pengadilan.
Menteri Hukum Andi Supratman Agtas meyakini penyelesaian Rancangan Undang Undang Perampasan Aset bakal berlangsung dengan cepat.
Dia mengatakan bahwa sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas, dan penetapan RUU tersebut sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu (17/9).
RUU Perampasan Aset yang akan segera dibahas di DPR RI itu menandakan bahwa sudah ada keputusan politik yang diambil.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons soal pernyataan koalisi masyarakat sipil terkait potensi rekayasa atau dijebak aparat yang diatur pada Pasal 16 KUHAP.
KPK menyebutkan total suap yang diterima oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni sebesar Rp2,6 miliar yang didapat dari tiga klaster tindak pidana, berikut rinciannya
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ada prajurit yang terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta, 37.
ANGGOTA DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyoroti rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait narasi aksi demonstrasi hingga darurat militer.
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved