Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mengungkapkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah mengatur tentang jenis-jenis aset milik pelaku tindak pidana yang bisa dirampas. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2).
Deputi III Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo mengungkapkan, setidaknya, ada empat jenis aset yang bisa dirampas dari petugas.
Pertama, aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana. Dalam hal ini, termasuk aset yang telah dihibahkan atau dikonversikan.
Baca juga: RUU Perampasan Aset akan Dibahas Sangat Hati-hati
Kedua, aset yang diketahui atau diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Ketiga, aset yang sah milik pelaku tindak pidana. Aset tersebut akan dirampas sebagai pengganti aset yang diambil pelaku tindak pidana.
Baca juga: Kunci Perampasan Aset ada di Penegakan Aparat Hukum
Keempat, aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Kelima, aset bisa dirampas bila aparat menemukan ketidakseimbangan antara aset dan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan.
"Yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan diduga terkait aset tindak pidana yang diperoleh sejak berlakunya UU ini," ujar Sugeng dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (10/5).
Keenam, jenis aset lain yang bisa disita ialah benda sitaan. Asalkan, benda itu diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Sugeng menambahkan, masih mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) aset yang bisa disita adalah minimal senilai Rp100 juta.
"Angka itu berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya.
"Kalau jalan ke luar negeri, tidak boleh bawa uang tunai lebih dari Rp100 juta, makanya jadi pertimbangan tertentu."
Ketentuan perampasan lainnya mengacu pada ancaman pidana. Aset bisa dirampas bila pelaku tindak pidana dijatuhi hukuman penjara empat tahun atau lebih. (Z-11)
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Berbagai penerapan mekanisme pendanaan parpol dapat menjadi celah korupsi jika internal parpol tidak ada komitmen yang kuat terhadap penegakan anti-korupsi.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) melaporkan Pablo Putra Benua beserta istrinya Rey Utami ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan akta autentik.
PAKAR hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat mengakomodir kerugian korban tindak pidana.
Menurunnya skor indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan menjadi tanda bahwa sistem tata kelola dan ekosistem pendidikan di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai anti korupsi.
Polri memburu seorang tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan berbasis teknologi artificial intelligence (AI) menggunakan deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto.
Jumlah tindak pidana sepanjang 2024 di Kalteng mengalami peningkatan sebesar 3,3% dibandingkan 2023, dari 4.420 kasus menjadi 4.568 kasus atau naik 148 kasus.
Total kasus tindak pidana pada 2024 sebanyak 10.702 kasus, sedangkan tindak kejahatan pada 2023 sebanyak 10.463 kasus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved