Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mengungkapkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah mengatur tentang jenis-jenis aset milik pelaku tindak pidana yang bisa dirampas. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2).
Deputi III Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo mengungkapkan, setidaknya, ada empat jenis aset yang bisa dirampas dari petugas.
Pertama, aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana. Dalam hal ini, termasuk aset yang telah dihibahkan atau dikonversikan.
Baca juga: RUU Perampasan Aset akan Dibahas Sangat Hati-hati
Kedua, aset yang diketahui atau diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Ketiga, aset yang sah milik pelaku tindak pidana. Aset tersebut akan dirampas sebagai pengganti aset yang diambil pelaku tindak pidana.
Baca juga: Kunci Perampasan Aset ada di Penegakan Aparat Hukum
Keempat, aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Kelima, aset bisa dirampas bila aparat menemukan ketidakseimbangan antara aset dan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan.
"Yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan diduga terkait aset tindak pidana yang diperoleh sejak berlakunya UU ini," ujar Sugeng dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (10/5).
Keenam, jenis aset lain yang bisa disita ialah benda sitaan. Asalkan, benda itu diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Sugeng menambahkan, masih mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) aset yang bisa disita adalah minimal senilai Rp100 juta.
"Angka itu berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya.
"Kalau jalan ke luar negeri, tidak boleh bawa uang tunai lebih dari Rp100 juta, makanya jadi pertimbangan tertentu."
Ketentuan perampasan lainnya mengacu pada ancaman pidana. Aset bisa dirampas bila pelaku tindak pidana dijatuhi hukuman penjara empat tahun atau lebih. (Z-11)
DPP Gemabudhi mengecam aksi kekerasan dan erampasan terhadap aset Vihara Buddha Tien En Tang di kawasan Green Garden, Jakarta Barat pada Kamis lalu (22/9)
Konvensi Jenewa menyatakan bahwa pengambilalihan wilayah Tepi Barat Palestina dan pengusiran adalah tindakan ilegal.
Setelah invasi Kremlin ke Ukraina Februari lalu, sanksi ekonomi terhadap Moskow mencapai sekitar US$350 miliar.
Kejakasaan Agung tengah menggodok Direktorat Pemulihan Aset Kejagung menjadi sebuah badan tersendiri.
Kejaksaan Agung menyerahkan satu unit kapal cepat hasil rampasan negara. Kapal seniali Rp3,4 miliar itu memiliki tuju mesin dan dihadapkan membantu Polairud dalam bekerja.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memproyeksikan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masuk dalam evaluasi Prolegnas Prioritas 2022.
PT Surya Transportasi sangat dirugikan dengan peristiwa tersebut, sehingga melaporkannya ke kepolisian.
Polisi juga masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sejumlah sampel di antaranya makanan, bungkus kopi, bekas muntahan, feses atau kotoran korban, dan air mineral.
Namun, ia belum bisa membeberkan siapa saja ketiga pelaku ini karena sampai saat ini Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami motifnya.
Tiga puluh orang itu kemudian langsung di data. KTP mereka diambil untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas anggota polisi yang melakukan penipuan terhadap tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat, AKP SW.
POLISI menyatakan tengah mendalami adanya dugaan unsur pidana dalam insiden kebakaran yang terjadi di Museum Nasional atau Museum Gajah, Jakarta Pusat pada Sabtu (17/9).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved