Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat mengakomodir kerugian korban tindak pidana. Menurut Fickar, KUHAP yang berlaku saat ini sebenarnya memungkinkan hal tersebut dengan menggabungkan tuntutan keperdataan dalam proses penuntutan perkara pidana.
Namun, ia berpendapat bahwa hal itu biasanya hanya berlaku jika sang korban memiliki kekuatan, terutama di sisi materi. Padahal, banyak korban tindak pidana di Tanah Air yang berada dalam posisi tak berdaya. Apalagi, korban yang notabene pihak dirugikan dalam kasus tindak pidana hanya dimintai keterangan sebagai saksi saat proses hukum berjalan.
"Dia yang pihak yang paling rugikan. Dia melihat, mendengar, merasakan sendiri, tapi setelah itu proses pidana melupakan korban," kata Fickar dalam diskusi bertajuk Kupas Tuntas RKUHAP dan Dinamika Pembahasannya yang digelar Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Jakarta, Kamis (12/6).
Fickar menjelaskan, prosedur menggabungkan tuntutan perdata berupa ganti rugi yang dialami korban dalam penuntutan tindak pidana dapat dilakukan lewat mekanisme KUHAP saat ini. Kendati demikian, mekanisme itu biasanya baru dapat dilakukan jika korbannya berdaya.
Oleh karena itu, ia berharap agar RKUHAP dapat mengukuhkan formulasi tersebut sehingga semua korban tindak pidana dapat merasakan kemanfaatan dari proses hukum. Di sisi lain, tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum ke depan tidak masuk lagi ke kantong negara, melainkan langsung ke korban.
"Selama ini JPU menuntut ganti rugi itu hasilnya untuk negara. Menurut saya, ke depan negara lewat JPU menempatkan diri, selain menghukum pelaku, tapi juga memperjuangkan kepentingan korban, ganti rugi kepada korban. Jadi perkara selesai, sekaligus ganti ruginya selesai," jelas Fickar. (Tri/M-3)
Korban pertama kecelakaan ATR 42-500 di Balocci, Pangkep dievakuasi. Ia ditemukan tewas di jurang 200 m saat SAR dihantam cuaca ekstrem. Kabut pekat visibilitas 5 m.
Dua dari tiga korban merupakan pasangan suami istri berinisial HW, 54, dan NJ, 49.
BPBD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melaporkan sebanyak 72 orang korban bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut hingga Sabtu (20/12) masih belum ditemukan.
Pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan program investasi bank bernama Get Reward.
PRESIDEN Prabowo Subianto menuntaskan rangkaian kunjungan kerjanya ke wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat pada Senin (1/12).
Pihak kampus mendukung penuh proses penyelidikan dan memastikan keamanan lingkungan akademik tetap menjadi prioritas.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons soal pernyataan koalisi masyarakat sipil terkait potensi rekayasa atau dijebak aparat yang diatur pada Pasal 16 KUHAP.
KPK menyebutkan total suap yang diterima oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni sebesar Rp2,6 miliar yang didapat dari tiga klaster tindak pidana, berikut rinciannya
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ada prajurit yang terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta, 37.
ANGGOTA DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyoroti rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait narasi aksi demonstrasi hingga darurat militer.
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved