Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat mengakomodir kerugian korban tindak pidana. Menurut Fickar, KUHAP yang berlaku saat ini sebenarnya memungkinkan hal tersebut dengan menggabungkan tuntutan keperdataan dalam proses penuntutan perkara pidana.
Namun, ia berpendapat bahwa hal itu biasanya hanya berlaku jika sang korban memiliki kekuatan, terutama di sisi materi. Padahal, banyak korban tindak pidana di Tanah Air yang berada dalam posisi tak berdaya. Apalagi, korban yang notabene pihak dirugikan dalam kasus tindak pidana hanya dimintai keterangan sebagai saksi saat proses hukum berjalan.
"Dia yang pihak yang paling rugikan. Dia melihat, mendengar, merasakan sendiri, tapi setelah itu proses pidana melupakan korban," kata Fickar dalam diskusi bertajuk Kupas Tuntas RKUHAP dan Dinamika Pembahasannya yang digelar Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Jakarta, Kamis (12/6).
Fickar menjelaskan, prosedur menggabungkan tuntutan perdata berupa ganti rugi yang dialami korban dalam penuntutan tindak pidana dapat dilakukan lewat mekanisme KUHAP saat ini. Kendati demikian, mekanisme itu biasanya baru dapat dilakukan jika korbannya berdaya.
Oleh karena itu, ia berharap agar RKUHAP dapat mengukuhkan formulasi tersebut sehingga semua korban tindak pidana dapat merasakan kemanfaatan dari proses hukum. Di sisi lain, tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum ke depan tidak masuk lagi ke kantong negara, melainkan langsung ke korban.
"Selama ini JPU menuntut ganti rugi itu hasilnya untuk negara. Menurut saya, ke depan negara lewat JPU menempatkan diri, selain menghukum pelaku, tapi juga memperjuangkan kepentingan korban, ganti rugi kepada korban. Jadi perkara selesai, sekaligus ganti ruginya selesai," jelas Fickar. (Tri/M-3)
Petugas terus berjaga dan memberikan bantuan sesuai kebutuhan para pengungsi.
Ia menjelaskan ketiga korban saat ini telah teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari. Mereka adalah Sakira (44), Sanadi (47) dan Sunadi (31).
Kapolda juga meninjau lokasi kejadian di depan Puskesmas Bukit Surungan (Busur), tempat kecelakaan tunggal bus ALS terjadi.
Tim SAR Gabungan menemukan salah satu korban tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB dalam keadaan meninggal dunia
ketimpangan relasi kuasa menjadi salah satu penyebab munculnya kejahatan seksual khususnya di dalam institusi pendidikan
Menurunnya skor indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan menjadi tanda bahwa sistem tata kelola dan ekosistem pendidikan di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai anti korupsi.
Polri memburu seorang tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan berbasis teknologi artificial intelligence (AI) menggunakan deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto.
Jumlah tindak pidana sepanjang 2024 di Kalteng mengalami peningkatan sebesar 3,3% dibandingkan 2023, dari 4.420 kasus menjadi 4.568 kasus atau naik 148 kasus.
Total kasus tindak pidana pada 2024 sebanyak 10.702 kasus, sedangkan tindak kejahatan pada 2023 sebanyak 10.463 kasus.
Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan bahwa judi daring belum memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved