Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KUHAP Baru Perlu Akomodir Kerugian Korban

Tri Subarkah
12/6/2025 16:19
KUHAP Baru Perlu Akomodir Kerugian Korban
Ilustrasi RKUHP(Dok.MI)

PAKAR hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat mengakomodir kerugian korban tindak pidana. Menurut Fickar, KUHAP yang berlaku saat ini sebenarnya memungkinkan hal tersebut dengan menggabungkan tuntutan keperdataan dalam proses penuntutan perkara pidana.

Namun, ia berpendapat bahwa hal itu biasanya hanya berlaku jika sang korban memiliki kekuatan, terutama di sisi materi. Padahal, banyak korban tindak pidana di Tanah Air yang berada dalam posisi tak berdaya. Apalagi, korban yang notabene pihak dirugikan dalam kasus tindak pidana hanya dimintai keterangan sebagai saksi saat proses hukum berjalan.

"Dia yang pihak yang paling rugikan. Dia melihat, mendengar, merasakan sendiri, tapi setelah itu proses pidana melupakan korban," kata Fickar dalam diskusi bertajuk Kupas Tuntas RKUHAP dan Dinamika Pembahasannya yang digelar Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Jakarta, Kamis (12/6).

Fickar menjelaskan, prosedur menggabungkan tuntutan perdata berupa ganti rugi yang dialami korban dalam penuntutan tindak pidana dapat dilakukan lewat mekanisme KUHAP saat ini. Kendati demikian, mekanisme itu biasanya baru dapat dilakukan jika korbannya berdaya.

Oleh karena itu, ia berharap agar RKUHAP dapat mengukuhkan formulasi tersebut sehingga semua korban tindak pidana dapat merasakan kemanfaatan dari proses hukum. Di sisi lain, tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum ke depan tidak masuk lagi ke kantong negara, melainkan langsung ke korban.

"Selama ini JPU menuntut ganti rugi itu hasilnya untuk negara. Menurut saya, ke depan negara lewat JPU menempatkan diri, selain menghukum pelaku, tapi juga memperjuangkan kepentingan korban, ganti rugi kepada korban. Jadi perkara selesai, sekaligus ganti ruginya selesai," jelas Fickar. (Tri/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya