Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Polres Sumba Timur Bongkar Penipuan Berkedok Program Bank Fiktif, Korban Rugi Rp2 Miliar

Palce Amalo
05/12/2025 18:04
Polres Sumba Timur Bongkar Penipuan Berkedok Program Bank Fiktif, Korban Rugi Rp2 Miliar
Kepolres Sumba Timur AKB Gede Harimbawa (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus investasi fiktif .(MI/Palce Amalo-HO/Polres Sumba Timur)

POLRES Sumba Timur mengungkap kasus penipuan berkedok program investasi bank fiktif yang menyebabkan seorang warga berinisial EU kehilangan dana sebesar Rp2 miliar. 

Kapolres Sumba Timur, AKB Gede Harimbawa, dalam konferensi pers, Jumat (5/12). Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AU pada September 2025.

 Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan RAH,mantan pegawai salah satu bank di Kota Waingapu sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Menurut Gede Harimbawa, penipuan bermula pada Desember 2024. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan program investasi bank bernama Get Reward. Pelaku mengaku program tersebut resmi dan menjanjikan cashback Rp120 juta apabila korban menyetor dana Rp2 miliar.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan buku tabungan dan menandatangani slip penarikan. Pelaku mencairkan dana itu usai melakukan konfirmasi lewat WhatsApp. 

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirim Rp120 juta sebagai cashback, yang belakangan diketahui berasal dari uang korban sendiri.

Selanjutnya, pada Mei 2025, pimpinan bank yang asli mendatangi korban setelah menemukan transaksi mencurigakan. Hasil investigasi internal memastikan program “Get Reward” tidak pernah ada dalam sistem perbankan tersebut.

“Cashback Rp120 juta yang diterima korban ternyata berasal dari uang korban sendiri yang ditarik oleh pelaku. Ini bagian dari tipu muslihat untuk memperkuat kepercayaan korban,” jelasnya.

Penyidik mengungkap, sekitar Rp1,88 miliar dari dana korban digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian satu unit Toyota Innova Reborn.

Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan setelah Polres menerbitkan dua surat perintah penyidikan pada Oktober dan November 2025. SPDP juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

WASPADA INVESTASI ILEGAL
Terkait kasus tersebut, Gede Harimbawa mengingatkan masyarakat agar selalu mengecek kebenaran informasi sebelum mengikuti program investasi atau penawaran bank.

“Jangan mudah percaya pada tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan informasi tersebut benar-benar resmi dari lembaga yang bersangkutan,” ujar dia

Polres Sumba Timur memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur dan berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. (PO/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya