Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Korupsi (KPK) mengusut dugaan rasuah dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sebanyak dua orang dicegah penyidik.
“Telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang dicegah yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Baca juga : KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi di PT Taspen
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan sampai September 2024. Penyidik bisa memperpanjang upaya paksa itu juga dibutuhkan dalam proses penyidikan ini.
KPK berharap dua orang itu tidak mencoba kabur. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara.
“Para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari tim penyidik,” tegas Ali.
Baca juga : KPK: Dugaan Korupsi PT Taspen Segera Naik Penyidikan
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
Namun, identitasnya masih dirahasiakan saat ini. Informasi mendalam akan dibeberkan KPK melalui konferensi pers saat penahanan dilakukan.
KPK juga resmi mengumumkan penyidikan dugaan rasuah kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kantor perusahaan pelat merah yang berada di Jakarta Pusat itu digeledah penyidik hari ini, 8 Maret 2024.
Baca juga : KPK-ACRC Korea Selatan Sepakat Halau Korupsi di Sektor Investasi
“(Penggeledahan) masih berlangsung,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Ali belum bisa memerinci barang yang dicari penyidik di sana. Penggeledahan juga dilakukan di perusahaan pihak swasta yang berada di Office Tower 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
Namun, identitasnya masih dirahasiakan saat ini. Informasi mendalam akan dibeberkan KPK melalui konferensi pers saat penahanan dilakukan. (Z-7)
Pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan program investasi bank bernama Get Reward.
Alex enggan memerinci permainan kotor yang menyeret Risnandar. Menurut dia, modus rasuah dalam perkara ini merupakan pengeluaran fiktif.
ARTIS Bunga Zainal melapor ke Polda Metro Jaya karena tertipu investasi fiktif hingga rugi Rp6,2 miliar.
Komisi IX DPR RI mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar memperkuat pengawasan terhadap mitranya yakni rumah sakit untuk mencegah adanya klaim fiktif.
Rektor Universitas Pancasila dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual terhadap dua karyawannya. Melalui kuasa hukumnya, rektor tersebut membantah tudingan itu.
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
Budi mengatakan, kasus Meikarta yang diusut KPK sudah jelas, tanpa adanya penyitaan aset. KPK mendukung pemerintah menjadikan hunian di sana menjadi rusun.
WAKIL Bupati Pati Risma Ardhi Chandra ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo menjadi tersangka
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved