Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui kerja sama dengan Lembaga Komisi Antikorupsi dan Hak-Hak Sipil (ACRC) Korea Selatan. Kedua pihak sepakat menghalau tindakan kotor di sektor investasi.
"KPK berkomitmen untuk mengawal berbagai investasi yang masuk ke Indonesia agar bebas dari praktik korupsi dan tanpa hambatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Selasa (26/9).
Firli mengatakan kerja sama pencegahan korupsi di sektor investasi ini penting karena meningkatkan kegiatan pasar perdagangan internasional. Ekonomi Indonesia dan Korea Selatan tidak boleh terganggu dengan tindakan korup.
Baca juga: KPK Ingatkan Soal Serangan Fajar pada Tahun Politik
KPK dan ACRC juga sepakat saling bertukar pengalaman. Salah satunya yakni pengolahan survei penilaian integritas. "KPK belajar banyak dari ACRC Korsel terkait survei penilaian integritas, sistem untuk menilai risiko korupsi atau corruption risk assessment, serta untuk meningkatkan integritas melalui pendidikan," ujar Firli.
Menurut Firli, penguatan kerja sama dengan Korea Selatan ini penting. Sebab, lanjutnya, korupsi bisa terjadi lintas negara. "Kerja sama internasional dalam kaitan ini dengan Korea Selatan memiliki peran penting untuk memberikan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan bagi perbaikan sistem di Indonesia," ucap Firli.
Baca juga: Karen Agustiawan Ngotot Hanya Jalankan Tugas di Kasus Korupsi LNG
Dalam kunjungannya itu, Firli sempat memberikan ceramah di Kedutaan Besar Indonesia untuk Korea dan para Diaspora di sana. Firli berharap Indonesia dan Korea konsisten memberantas korupsi bersama. Menurunnya, tindakan kotor itu wajib dibasmi karena cuma membuat tujuan negara sulit dicapai.
"Korupsi adalah permasalahan serius karena tidak ada negara yang bisa mewujudkan tujuannya jika ada korupsi," kata Firli.
Menurut Firli, konsistensi pemberantasan korupsi penting dilakukan lintas negara. Sebab, permainan kotor itu merupakan kejahatan yang serius. "Korupsi sebagai pelanggaran undang-undang namun juga korupsi adalah kejahatan yang merampas hak asasi dan melawan kemanusiaan," ujar Firli.
Menurut dia, korupsi saat ini bukan cuma menyasar uang masyarakat yang dikelola pemerintah. Namun, investasi dan bisnis juga bisa menjadi ladang korup.
Menurutnya, penegak hukum tidak boleh terus berpacu dengan cara lama dalam menangani permasalahan korupsi. Pencegahan harus didahulukan. "Dalam tahap perencanaan program ada risiko fraud, kemudian pada saat pengesahan ada kolusi dan nepotisme," ucap Firli.
Pencegahan tidak hanya berhenti di tahap perencanaan. Pemantauan saat dan sesudah pelaksanaan pun harus dilakukan. "Demikian juga pada implementasi dan evaluasi atau auditing, adanya korupsi audit program untuk membebaskan diri dari temuan pada saat implementasi," kata Firli.
Karenanya, dia menyebut kerja sama Indonesia dan Korea penting untuk mencegah korupsi terus berkembang. Menguatkan kesepakatan diyakini bisa mempersempit celah tindakan korup. (Z-3)
Indonesia–Korea Higher Education Forum (IKHEF) 2025 sukses digelar pada 13 Agustus lalu di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Peimpin Korea Utara, Kim Jong Un, serukan percepatan perluasan kemampuan senjata nuklir di negaranya.
Kim Jong-kook resmi umumkan pernikahan pada 18 Agustus 2025 lewat surat tangan di fan cafe. Pernikahan akan digelar secara privat di Korea Selatan. Simak detailnya di sini.
Pyongyang telah menolak tawaran rekonsiliasi terbaru dari Korsel, sekaligus membantah klaim militer Seoul bahwa Korut telah mencopot beberapa pengeras suara propaganda.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Pemerintah Indonesia terus berupaya menggaet investor asal Korea Selatan. Langkah teranyar dilakukan melalui penyelenggaraan Gwangyang Business Forum 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved