Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui kerja sama dengan Lembaga Komisi Antikorupsi dan Hak-Hak Sipil (ACRC) Korea Selatan. Kedua pihak sepakat menghalau tindakan kotor di sektor investasi.
"KPK berkomitmen untuk mengawal berbagai investasi yang masuk ke Indonesia agar bebas dari praktik korupsi dan tanpa hambatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Selasa (26/9).
Firli mengatakan kerja sama pencegahan korupsi di sektor investasi ini penting karena meningkatkan kegiatan pasar perdagangan internasional. Ekonomi Indonesia dan Korea Selatan tidak boleh terganggu dengan tindakan korup.
Baca juga: KPK Ingatkan Soal Serangan Fajar pada Tahun Politik
KPK dan ACRC juga sepakat saling bertukar pengalaman. Salah satunya yakni pengolahan survei penilaian integritas. "KPK belajar banyak dari ACRC Korsel terkait survei penilaian integritas, sistem untuk menilai risiko korupsi atau corruption risk assessment, serta untuk meningkatkan integritas melalui pendidikan," ujar Firli.
Menurut Firli, penguatan kerja sama dengan Korea Selatan ini penting. Sebab, lanjutnya, korupsi bisa terjadi lintas negara. "Kerja sama internasional dalam kaitan ini dengan Korea Selatan memiliki peran penting untuk memberikan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan bagi perbaikan sistem di Indonesia," ucap Firli.
Baca juga: Karen Agustiawan Ngotot Hanya Jalankan Tugas di Kasus Korupsi LNG
Dalam kunjungannya itu, Firli sempat memberikan ceramah di Kedutaan Besar Indonesia untuk Korea dan para Diaspora di sana. Firli berharap Indonesia dan Korea konsisten memberantas korupsi bersama. Menurunnya, tindakan kotor itu wajib dibasmi karena cuma membuat tujuan negara sulit dicapai.
"Korupsi adalah permasalahan serius karena tidak ada negara yang bisa mewujudkan tujuannya jika ada korupsi," kata Firli.
Menurut Firli, konsistensi pemberantasan korupsi penting dilakukan lintas negara. Sebab, permainan kotor itu merupakan kejahatan yang serius. "Korupsi sebagai pelanggaran undang-undang namun juga korupsi adalah kejahatan yang merampas hak asasi dan melawan kemanusiaan," ujar Firli.
Menurut dia, korupsi saat ini bukan cuma menyasar uang masyarakat yang dikelola pemerintah. Namun, investasi dan bisnis juga bisa menjadi ladang korup.
Menurutnya, penegak hukum tidak boleh terus berpacu dengan cara lama dalam menangani permasalahan korupsi. Pencegahan harus didahulukan. "Dalam tahap perencanaan program ada risiko fraud, kemudian pada saat pengesahan ada kolusi dan nepotisme," ucap Firli.
Pencegahan tidak hanya berhenti di tahap perencanaan. Pemantauan saat dan sesudah pelaksanaan pun harus dilakukan. "Demikian juga pada implementasi dan evaluasi atau auditing, adanya korupsi audit program untuk membebaskan diri dari temuan pada saat implementasi," kata Firli.
Karenanya, dia menyebut kerja sama Indonesia dan Korea penting untuk mencegah korupsi terus berkembang. Menguatkan kesepakatan diyakini bisa mempersempit celah tindakan korup. (Z-3)
Intip keseruan ILLIT dan CORTIS saat menyambut kepulangan atlet Korea Selatan dari Olimpiade Musim Dingin Milano-Cortina 2026 di Blue House, Seoul.
Otoritas Seoul telah menetapkan peringatan Level 4 untuk seluruh wilayah Iran.
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menyatakan siap menjalin hubungan baik dengan Amerika Serikat jika status nuklir negaranya diakui, namun ia menutup pintu bagi Korea Selatan.
Kolaborasi CBI-KCB hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut melalui kerangka kerja yang aman dan patuh terhadap regulasi perlindungan data pribadi di kedua negara.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol divonis penjara seumur hidup. Ia terbukti mendalangi pemberontakan melalui upaya darurat militer pada Desember 2024 lalu.
Bank Woori Saudara hadirkan WBK Pre-Registration Service untuk mempermudah WNI membuka rekening dan mengakses layanan perbankan di Korea Selatan.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved