Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
MANTAN Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengeklaim cuma menjalankan perintah jabatan dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG). Dia menilai kebijakannya tidak melanggar hukum.
Bahkan, Karen juga membantah aksinya adalah aksi mandiri, melainkan mengikuti perintah jabatan sesuai undang-undang, Perpres dan Inpres Nomor 1 tahun 2010, Inpres Nomor 14 tahun 2014.
Pengamat hukum pidana, abdul Fickar Hadjar, memberikan tanggapan atas Karen yang menyebut bahwa aksinya mengikuti perintah jabatan.
Baca juga: KPK Persilakan Karen Agustiawan Bela Diri
“Ya boleh saja orang memberikan konteks dari suatu perbuatan yang dilakukan, tapi di depan hukum orang dewasa,” tegas Fickar kepada Media Indonesia, Senin (25/9/2023).
Apalagi, kata Fickar, Karen juga juga tidak terganggu jiwanya sehingga akan tetap dimintai pertanggung jawabannya sebagai tersangka.
“Jika dianggap perbuatan itu merugikan maka orang biasa itu bisa menghindarinya,” tambahnya.
Baca juga: KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Adapun dalam keterangannya menepis bermanuver sendiri dalam pengadaan LNG saat itu. Menurutnya, keputusan pengadaan LNG itu melibatkan banyak pihak dan diketahui pemerintah. Karen juga mengklaim, pengadaan LNG saat itu tak merugikan negara. Karen menegaskan kebijakannya di pengadaan LNG merupakan perintah jabatan.
"Begini, begini, yang namanya dimaksud presiden, itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan," papar Karen.
“Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar. Ada due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat," ungkapnya.
(Z-9)
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Gas Mochamad Ilham Syah.
KPK memanggi dua mantan Direktur Utama (Dirut) Pertagas Niaga untu mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
Penyidik KPK memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Nur Pamudji hari ini, Selasa (16/7) terkait kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
KPK sudah mengantisipasi strategi lanjutan yang mungkin dilakukan Mantan Direktur PT Pertamina Karen Agustiawan yang telah divonis sembilan tahun penjara.
Pengusutan didasari atas temuan informasi dalam kasus sebelumnya yang menyeret mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Bali saat ini hanya membutuhkan tenaga pembangkit listrik dari gas atau LNG. Ia menyebutkan beberapa alasan kenapa Bali sangat membutuhkan pembangkit dari gas.
Hingga Juli 2025, empat dari lima kargo LNG telah berhasil dikirimkan untuk memenuhi kebutuhan gas domestik oleh PGN dan PLN.
PT Donggi-Senoro LNG (DSLNG) menegaskan komitmen untuk terus mendukung ketahanan energi nasional melalui pasokan LNG yang aman dan berkesinambungan bagi kebutuhan gas dalam negeri.
WAKIL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengungkapkan pemerintah Indonesia tengah mengkaji tawaran impor minyak mentah dan gas alam cair (LNG) dari Rusia.
Penggunaan LNG sebagai substitusi solar sangat vital lantaran selain memperkuat ketahanan energi nasional, juga signifikan menurunkan impor BBM.
Bahlil menyampaikan, berdasarkan perbincangannya dengan Presiden Prabowo Subianto, belum ada pembicaraan soal mengimpor LNG dari Amerika Serikat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved