Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) kini tengah memburu seorang tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan berbasis teknologi artificial intelligence (AI) menggunakan deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto.
Tersangka yang diketahui berinisial FA telah resmi ditetapkan sebagai buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa FA berperan sebagai rekan dari AMA, seorang pelaku berusia 29 tahun yang sudah diamankan oleh pihak berwajib di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada Kamis (16/1) lalu.
“Pelaku (AMA) tidak bekerja sendiri. Kasus ini melibatkan sindikat di mana tersangka FA membantu dengan perannya. Saat ini, FA telah kami tetapkan sebagai buron,” ujar Himawan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/1).
FA diduga bertugas untuk membuat video deepfake dengan memanipulasi video asli tokoh publik, termasuk mengubah narasi yang disampaikan pejabat negara.
Video ini kemudian digunakan untuk menipu masyarakat dengan klaim palsu bahwa pemerintah sedang membuka program bantuan sosial.
Sementara itu, AMA berperan menambahkan keterangan atau caption serta nomor kontak di akun media sosial yang digunakan.
Tujuannya adalah menarik korban untuk menghubungi nomor tersebut dan mengirimkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
“Korban yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana bantuan. Hal ini membuat mereka percaya untuk mentransfer uang lebih lanjut. Padahal, dana bantuan tersebut sebenarnya tidak pernah ada,” ungkap Himawan.
Saat ini, AMA telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.
Hukuman yang diancamkan adalah penjara dengan durasi minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp12 miliar. (Z-10)
POLRI menyakini ada sindikat yang terlibat dalam kasus penipuan dengan teknologi artificial inteligence (AI) deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) berupa deepfake, yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto
Kasus penipuan dengan menggunakan teknologi AI Deepfake dengan wajah Presiden Prabowo Subianto terungkap. Modusnya, menawarkan bantuan pemerintah dengan lebih dulu meminta sejumlah uang.
KASUS penipuan dengan modus menggunakan teknologi artificial intelligence (AS) Deepfake wajah Prabowo Subianto terungkan oleh polisi. Jumlah korban sebanyak 11 orang.
POLISI membongkar kasus penipuan dengan menggunakan modus Deepfake wajah Prabowo Subianto dengan analisa menggunakan metode deepfake face detection.
Korbannya sebanyak 120 orang yang kebanyakan mahasiswa dan mahasiswi di kampus yang sama.
Sawah dan kebunnya seluas 500 bata atau 7.000 meter persegi sudah dijual untuk membiayai anaknya agar dapat masuk menjadi polwan.
Iwan diminta mengerjakan proyek pemasangan pipa sepanjang 12 kilometer itu dengan biaya talangan pribadi
Berdasarkan informasi, kasus tersebut terjadi sekitar 2018. Awalnya korban dijanjikan mendapatkan proyek pekerjaan dari aspirasi.
DPRD Cianjur menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi terhadap persoalan tersebut,
DRF ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memalsukan transaksi pembelian ayam beku senilai ratusan juta rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved