Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri Buru Otak Penipuan Teknologi AI Deepfake Wajah Prabowo

Siti Yona Hukmana
23/1/2025 17:42
Polri Buru Otak Penipuan Teknologi AI Deepfake Wajah Prabowo
Potongan video deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto.(Metrotvnews/Siti Yona)

POLRI menyakini ada sindikat yang terlibat dalam kasus penipuan dengan teknologi artificial inteligence (AI) deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto. Korps Bhayangkara akan terus mendalami untuk memburu otak kejahatan siber tersebut

"Terus mengejar dan menyelidiki jaringan atau sindikat penipuan ini termasuk aktor intelektualnya," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Barekrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Selain itu, polisi juga tengah memburu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial FA. Menurut Himawan, FA bertugas menyiapkan video deepfake atau mengedit video asli publik figur.

Kemudian, mengubah narasi yang disampaikan pejabat negara sebagai alat penipuan. Narasinya yaitu pemerintah tengah membuka penerimaan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sedangkan, AMA berperan menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosialnya. Dengan tujuan mengarahkan korban menghubungi dan mengirimkan biaya administrasi untuk meraup keuntungan.

"Korban atau masyarakat yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka, sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang, yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," ucap Himawan.

Hinawan melanjutkan selain memburu pelaku lainnya, Polri juga akan menggencarkan patroli siber bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Guna mengantisipasi penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat video deepfake.

"Hal ini sebagai komitmen kami untuk mengawal program pemerintah dan menjaga muruah pemerintahan yang ada," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Di samping itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada terhadap modus penipuan seperti itu. Yakni pemerintah menawarkan bantuan dengan membayarkan uang administrasi terlebih dahulu.

"Diharapkan selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber yang terpercaya," pungkas dia.

Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menerima laporan polisi nomor: LP/A/3/I/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/Bareskrim Polri tanggal 14 Januari 2025. Pelaku menggunggah video AI deepfake Presiden Prabowo dan pejabat negara lainnya itu dalam akun media sosial Instagram pelaku @chandra_cchen.

Video itu diunggah pada 13 November 2024 dan dipergunakan oleh akun Instagram @indoberbagi2025. Pelaku berinisial AMA, 29 telah ditangkap di Lampung pada 16 Januari 2025 dan ditahan.

Pria berprofesi sebagai wiraswasta itu dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kemudian, Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 miliar. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya