Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Penipuan dengan AI Deepfake Wajah Prabowo, Warga Tertipu Tawaran Bantuan Pemerintah

Siti Yona Hukmana
07/2/2025 19:05
Penipuan dengan AI Deepfake Wajah Prabowo, Warga Tertipu Tawaran Bantuan Pemerintah
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.(Dok. MGN)

POLISI mengungkap kasus penipuan dengan menggunakan teknologi AI Deepfake wajah Prabowo Subianto. Modusnya, menawarkan bantuan pemerintah, tetapi dengan lebih dulu meminta sejumlah uang.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan selain Presiden Prabowo, pelaku juga melakukan penipuan menggunakan wajah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pelaku berinisial AMA, 29 ditangkap di Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada Kamis, 16 Januari 2025.

"Modus operandi tersangka yaitu mengunggah dan menyebarluaskan video di berbagai platform media sosial menggunakan teknologi deepfake, memanfaatkan foto dan suara seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ibu Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

Dalam video itu, terlihat video yang seolah-olah Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Penipu tersebut kemudian menyertakan nomor kontak WhatsApp untuk dihubungi oleh korban.

"Dengan harapan menarik masyarakat untuk menghubungi tersangka yang kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang," ujar Himawan.

Para korban kemudian diminta untuk mengirimkan sejumlah uang, yang diklaim sebagai biaya administrasi. Uang admin disebut dibutuhkan untuk melakukan pencairan dana bantuan pemerintah.

"Sehingga, korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," pungkas dia.

Kasus penipuan dengan modus AI deepfake itu terungkap setelah Bareskrim Polri menerima laporan polisi nomor: LP/A/3/I/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/Bareskrim Polri tanggal 14 Januari 2025. Pelaku mengunggah video AI Deepfake Presiden Prabowo dan pejabat negara lainnya itu dalam akun media sosial Instagram pelaku @chandra_cchen.

Video itu diunggah pada 13 November 2024 dan dipergunakan oleh akun Instagram @indoberbagi2025. Kini pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta itu telah ditahan.

Ia dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 miliar. (Z-9)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya