Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Prabowo Subianto berkomitmen untuk meneruskan warisan Presiden Joko Widodo agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera disahkan oleh DPR RI. Kendati demikian, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, sanksi jika DPR periode saat ini mau segera membahasnya.
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Indonesia berpendapat, omongan politisi kerap tidak sesuai dengan aksi nyata mereka. Saat ditunjuk menjadi Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi era Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Yunus bahkan sempat mempertanyakan nasib RUU tersebut ke Jokowi.
Menurut Yunus, Jokowi sempat mengatakan bahwa dirinya sudah menghubungi semua ketua partai politik agar RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas.
"Jokowi bilang, 'Saya sudah hubungi semua ketua partai. Semuanya oke untuk membahas, tapi ternyata enggak jalan. Mungkin bapak-bapak bisa bantu mendorong,' katanya gitu," kata Yunus kepada Media Indonesia, Sabtu (9/11).
Berkaca dari situ, Yunus berkesimpulan bahwa arahan dari seorang presiden kadang tak selalu sejalan dengan yang dilakukan oleh parlemen. Ia mengingatkan, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen yang baik untuk mencegah praktik korupsi.
Pasalnya, bakal regulasi tersebut tak hanya fokus pada hasil kejahatan yang dapat dirampas, tapi juga alas hukum agar seseorang dapat membuktikan harta atau kekayaan yang tak wajar. Dalam praktiknya nanti, Yunus menyebut orang dengan kekayaan yang tak sah harus melakukan pembuktian terbaik terhadap harta mereka.
"Ada pembuktian terbalik di situ. Jadi orang enggak mau sembarangan memperkaya diri karena suatu saat dia bisa diminta untuk membuktikan SPT Pajak atau LHKPN-nya oleh penegak hukum," terang Yunus.
"Kalau sudah ketauan, bisa dirampas sebagai hasil tindak pidana gitu," pungkasnya. (Tri/M-4)
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT terkait mutasi jabatan. Berdasarkan LHKPN 2025, kekayaannya tercatat mencapai Rp6,3 miliar
PPATK mencatat deposit pemain judi online sepanjang 2025 turun sekitar 30 persen dibanding 2024, meski terjadi pergeseran transaksi ke QRIS dan kripto.
PPATK mencatat deposit pemain judi online sepanjang 2025 turun sekitar 30 persen dibanding 2024, meski terjadi pergeseran transaksi ke QRIS dan kripto.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
MANTAN Kepala PPATK, Yunus Husein menegaskan bahwa uang rampasan tindak pidana korupsi dan sitaan negara oleh Kejaksaan Agung lewat Satgas PKH harus masuk kas negara.
Hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved