Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan tidak ada perbuatan perdata sama sekali yang dilakukan terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebagaimana yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Ketut, bos Indosurya, Henry Surya, dan terdakwa lainnya, justru memanfaakan celah hukum dengan menggunakan tipu muslihat dan memperdaya para nasabah yang menjadi korban dengan kedok koperasi.
"Padahal seluruh korban tidak pernah merasa menjadi anggota koperasi tetapi lebih menjadi korban penipuan investasi bodong," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa (31/1).
"Sehingga penerapan hukum perdata dalam perkara tersebut jauh dari rasa keadilan dan sangat melukai masyarakat yang menjadi korban," sambungnya.
Baca juga:Hak-hak Korban Indosurya Harus Dipenuhi
Lebih lanjut, Kejagung menilai kesimpulan majelis hakim bahwa perbuatan Henry dan kawan-kawan adalah sebagai keperdataan adalah hal yang sangat keliru seperti yang tertuang dalam Pasal 253 huruf a KUHAP.
Putusan tersebut, lanjut Ketut, tidak sejalan dengan tuntutan dari penuntut umum. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
Salah satu alasannya adalah karena Indosurya telah menghimpun dana sebesar Rp106 triliun dari 23 ribu nasabahnya.
Berdasarkan hasil audit, ada lebih dari 6 ribu nasabah yang tak terbayarkan oleh Indosurya dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp16 triliun. Perbuatan itu dinilai sangat melukai hati masyarakat yang menjadi korban kegiatan Indosurya.
"Dan pengumpulan dana dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan kelemahan hukum perkoperasian dijadikan alasan untuk mengeruk kerugian masyarakat," pungkas Ketut.
Kejagung sendiri melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana telah melakukan rapat koordinasi bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki yang dikoordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada Jumat (27/1).
Mahfud mengatakan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Koperasi guna memperkuat pengawasan terhadap koperasi.
"Kita mohon pengertian kepada DPR, kita akan merivisi Undang-Undang (UU) Koperasi," ujarnya.
Berdasarkan UU Koperasi, Mahfud menyebut pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM tidak dapat mengawasi kegiatan koperasi. Hal itu berbeda dengan UU Perbankan yang memberikan kewenangan pemerintah mengawasi kegiatan perbankan.
Dengan merevisi UU Koperasi, pemerintah berharap penipuan dengan kedok koperasi seperti yang terjadi di Indosurya dapat segera diakhir dan ditangkal. (Tri/OL-09)
Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
Perjalanan Koperasi di Indonesia tidak selalu mulus. Berikut 8 koperasi yang gagal bayar dan merugikan anggotanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, 18 tahun penjara dan denda 15 miliar dalam kasus pengelapan dana nasabah.
Menkopolhukam mengapresiasi MA dan kejaksaan agung yang memvonis bos Indosurya selama 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memastikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi prioritas pengawasan.
"Kesempatan ini bahkan memperpendek waktu bagi korban ketimbang mengajukan gugatan perdata secara terpisah sendiri-sendiri."
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons soal pernyataan koalisi masyarakat sipil terkait potensi rekayasa atau dijebak aparat yang diatur pada Pasal 16 KUHAP.
KPK menyebutkan total suap yang diterima oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni sebesar Rp2,6 miliar yang didapat dari tiga klaster tindak pidana, berikut rinciannya
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ada prajurit yang terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta, 37.
ANGGOTA DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyoroti rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait narasi aksi demonstrasi hingga darurat militer.
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved