Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK Gereja Bethel Indonesia Cabang Khusus 7 (GBI CK7) buka suara terkait viralnya video yang menarasikan Gerej CK7 melakukan penyalahgunaan dana jemaat untuk kepentingan pribadi. Bantahan disampaikan oleh Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
“Tidak ada aliran dana ke pendeta. Pemberian (uang) jemaat GBI CK7 disetorkan ke rekening atas nama setiap cabang Gereja GBI CK7. Bila ada opini yang menyimpang dari fakta tersebut kami tegaskan opini tersebut tidak benar,’’ ujar Juniver di Jakarta, Selasa (30/7).
Juniver menyayangkan adanya konten video di media sosial yang menimbulkan opini negatif terhadap pengelolaan dana jemaat GBI CK7.
Baca juga : Himpunan Masyarakat Simalungun Mengadu ke Ridwan Kamil soal Penyegelan Gereja di Purwakarta
“Tudingan tersebut menimbulkan opini negatif dan keliru terhadap GBI CK7 seolah-olah uang persembahan, perpuluhan, dan lainnya yang berasal dari jemaat disetorkan ke rekening pribadi Dr Janto Simkoputera sehingga dengan leluasa bisa memperkaya diri dan keluarganya karena dapat sesuka hati memutuskan akan digunakan untuk apa uang jemaat GBI CK7. Kami pastikan opini tersebut tidak benar,” lanjut Juniver.
Untuk memperkuat klarifikasinya tersebut, Juniver menegaskan bahwa kliennya telah menyiapkan dokumen-dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan sesuai fakta. Juniver menegaskan bahwa kliennya tidak memperkaya diri melalui gereja.
“Kita tahu bahwa Dr Janto Simkoputera sudah berkecukupan dan mau melayani. Bukan orang yang tiba-tiba kaya saat menjadi Gembala. Dr Janto ini latar belakangnya adalah seorang internis di luar negeri, pasiennya mulai dari pejabat hingga masyarakat biasa,” ungkapnya.
Baca juga : Tentara Israel Tembaki Gereja di Libanon
Juniver pun menyayangkan adanya stereotip yang merugikan kliennya imbas adanya informasi yang salah dan terlanjur viral di media sosial. Pihak jemaat GBI CK7 mengaku kecewa atas informasi keliru dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang sudah tersebar di media sosial termasuk informasi adanya uang jemaat yang disimpan masuk ke Kospin Indosurya.
"Oleh karenanya tidak terdapat atau tidak tercatat dalam laporan keuangan GBI CK7 ada uang jemaat GBI CK7 yang ditempatkan di Kospin Indosurya,’’ tegasnya.
Mengenai rumah kliennya yang juga tersorot dalam sebuah video, Juniver menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan seolah-seolah rumah tersebut berasal dari persembahan dan uang perpuluhan Jemaat GBI CK7 merupakan informasi yang tidak benar.
‘’Dengan ini kami tegaskan klien kami telah memiliki tanah dan bangunan rumah tersebut sejak tahun 1992 sebelum klien kami aktif di dalam pelayanan dan menjadi Gembala GBI CK7 dikarenakan dr Janto Simkoputera baru aktif diberikan kewenangan oleh GBI Gatot Subroto menjadi Gembala pada tahun 1998,’’pungkas dia. (Z-8)
WAKIL Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus menyatakan kurve dan pembuatan bank sampah di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu strategi penanganan sampah.
Pada tahap awal, bantuan disalurkan melalui program Kemenag Peduli berupa dukungan dana
Baznas kembali meluncurkan program Masjid dan Musala Bersih, Segar, dan Rapi (Berseri) dalam rangka menyambut Ramadan 1447 H/2026 M.
Harapannya Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi nyata bagi pengelola rumah ibadah yang berhasil memberikan dampak sosial luas bagi warga sekitarnya.
Dirjen Polpum Kemendagri, Akmal Malik mendorong agar rumah ibadah di Indonesia tidak hanya menjadi tempat beribadah, tetapi juga pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat.
Ledakan bom bunuh diri di rumah ibadah Syiah Islamabad, Pakistan, menewaskan 31 orang dan melukai 169 lainnya. Operasi penyelamatan berlangsung darurat.
Perjalanan Koperasi di Indonesia tidak selalu mulus. Berikut 8 koperasi yang gagal bayar dan merugikan anggotanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, 18 tahun penjara dan denda 15 miliar dalam kasus pengelapan dana nasabah.
Menkopolhukam mengapresiasi MA dan kejaksaan agung yang memvonis bos Indosurya selama 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memastikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi prioritas pengawasan.
"Kesempatan ini bahkan memperpendek waktu bagi korban ketimbang mengajukan gugatan perdata secara terpisah sendiri-sendiri."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved