Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOPERASI seharusnya memberikan banyak manfaat bagi anggotanya. Namun ada juga koperasi yang gagal bayar dan menimbulkan kerugian hingga triliunan rupiah.
Dua kasus terbesar adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama (KSP SB), dengan kerugian masing-masing mencapai Rp15 triliun dan Rp8,8 triliun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, untuk membentuk lembaga simpan pinjam khusus koperasi guna menangani masalah ini secara lebih efektif.
Baca juga : Kendala dan Solusi dalam Pengendalian Koperasi di Indonesia
KemenkopUKM mencatat setidaknya ada delapan koperasi bermasalah yang mengakibatkan kerugian total mencapai Rp26 triliun.
Kasus KSP Sejahtera Bersama mencuat tahun 2020, melibatkan sekitar 186 ribu korban dengan kerugian mencapai Rp8,8 triliun. Bareskrim Polri, bekerja sama dengan PPATK, melacak aliran dana dan aset koperasi di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Pemilik KSP Sejahtera Bersama Iwan Setiawan divonis Pengadilan Negeri Bogor 5 tahun penjara dan membayar denda Rp10 miliar.
Baca juga : Perlu Ekosistem Baik Demi Tumbuhnya Koperasi
Kasus KSP Indosurya terungkap awal 2020, dengan banyak nasabah mengeluhkan kegagalan bayar bunga dan pokok simpanan. Henry Surya dan June Indria, pemilik KSP Indosurya, menjadi tersangka dalam kasus ini. Pada Januari 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus bebas keduanya, namun Jaksa Penuntut mengajukan kasasi, dan Bareskrim Polri membuka kembali penyelidikan.
Henry akhirnya divonus 18 tahun penjara. Sedangkan Juni harus menjalani 14 tahun penjara.
Koperasi Pracico, bagian dari PT Multi Inti Sarana (MIS) Group, mulai mengalami kasus gagal bayar sejak 2020. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh dua anggota koperasi, Esmeralda Supraba dan Ester Siti Widayati. Namun, pemilik koperasi, Tedy Agustiansjah, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca juga : Kalah Saing dengan Pinjol, 336 Koperasi di Tasikmalaya Berhenti Beroperasi
Kasus KSP Intidana berlanjut hingga 2022 dengan anggota koperasi mengajukan gugatan pailit. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut, dan KSP Intidana ditutup karena tidak memenuhi akta perdamaian yang telah disahkan pada 2015.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, mengungkapkan Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa menghadapi masalah besar dengan dua pengurusnya yang menjadi tersangka dalam kasus gagal bayar. Pengurus diminta untuk segera memberikan surat mandat agar proses PKPU dapat terus berjalan dan untuk mempersiapkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang belum dilaksanakan.
KSP Lima Garuda mengalami gagal bayar dengan total kerugian mencapai Rp400 miliar dari 500 nasabah. Kasus ini mencuat pada tahun 2020, dengan satu korban, YMS, mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar. Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah telah membuat kesepakatan dengan pengurus baru KSP Lima Garuda untuk membayar homologasi tahap 1 yang sempat bermasalah.
Baca juga : Pengamat: Matinya Koperasi di Daerah karena tidak Dibentuk Berdasarkan Keinginan Bersama
KSP Timur Pratama Indonesia juga termasuk dalam daftar koperasi bermasalah yang sedang dalam proses homologasi atau PKPU. Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah meminta koperasi untuk menyerahkan data-data yang diperlukan dan melanjutkan proses PKPU. Namun, Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Timur Pratama Indonesia harus ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Selain koperasi-koperasi di atas, KemenKopUKM mencatat beberapa koperasi lainnya yang juga mengalami masalah serupa. Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, yang dibentuk pada Januari 2022, bertugas untuk mengatasi keluhan masyarakat dan melindungi anggota koperasi dari kerugian lebih lanjut.
Banyak anggota koperasi yang menjadi korban mengalami kerugian finansial besar. Kasus-kasus seperti KSP Sejahtera Bersama dan KSP Indosurya telah menyebabkan kerugian triliunan rupiah, mengakibatkan anggota kehilangan dana yang mereka simpan untuk tujuan penting seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-hari.
Dampak paling luas dari kasus koperasi bermasalah adalah hilangnya kepercayaan secara masif terhadap koperasi di seluruh Indonesia. Kejadian ini memicu keraguan umum terhadap kredibilitas dan integritas koperasi sebagai institusi keuangan, yang dapat mempengaruhi keberlangsungan dan partisipasi masyarakat dalam koperasi di masa depan.
Selain kerugian finansial, para korban juga mengalami dampak sosial dan psikologis. Stres dan tekanan mental akibat kehilangan uang yang signifikan dapat mempengaruhi kesehatan mental dan hubungan sosial korban, mengakibatkan dampak jangka panjang pada kualitas hidup mereka.
Pemerintah melalui KemenKopUKM terus berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan membentuk tim khusus dan memastikan koperasi-koperasi bermasalah dapat diatasi secara efektif demi perlindungan hak-hak anggota dan masyarakat. (Z-3)
KOTA Cilegon memborong 5 penghargaan nasional sekaligus yang diberikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Pusat Nurdin Halid
Tiga tokoh ini menginspiratif dan membawa perubahan dalam dunia koperasi Indonesia.
Sejumlah koperasi yang menjalankan fungsi dengan baik ternyata membawa manfaat bagi anggotanya. Simak koperasi yang sukses dan menjadi contoh nyata.
Setiap koperasi memiliki kendala tapi banyak cara yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalahnya. Berikut sejumlah kendala yang dihadapi koperasi.
Hari ini merupakan Hari Koperasi Indonesia, yuks pelajari sejarah, tujuan, dan kewenangannya.
Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, 18 tahun penjara dan denda 15 miliar dalam kasus pengelapan dana nasabah.
Menkopolhukam mengapresiasi MA dan kejaksaan agung yang memvonis bos Indosurya selama 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memastikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi prioritas pengawasan.
Pemerintah secara tegas melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas dua terdakwa kasus Indosurya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved