Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PULUHAN karangan bunga dari Aliansi Korban Indosurya berjejer di sepanjang jalur pedestrian sekitar Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung).
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai hal tu sebagai bentuk apresiasi atas kinerja kejaksaan yang akhirnya memenangkan perkara.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, 18 tahun penjara dan denda 15 miliar dalam kasus pengelapan dana nasabah.
Baca juga: Mahfud MD Apresiasi MA dan Kejagung atas Vonis Bos Indosurya
Padahal, Henry sempat diputus bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"Ya, benar. Itu apresiasi masyarakat terhadap Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Indosurya," kata Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/5) malam.
Pintu Masuk Pengembalian Kerugian Nasabah
Menurut Hibnu, kemenangan tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk mengembalikan kerugian para nasabah Indosurya. Kerugian nasabah ditaksir mencapai Rp106 triliun.
Baca juga: Korban Indosurya Diminta Ajukan Gugatan Ganti Rugi
Hibnu juga berkeyakinan negara akan hadir dengan menjadi eksekutor untuk membantu pengembalian kerugian. Nasabah disarankan membentuk suatu kelompok guna memudahkan proses pengembalian tersebut.
Baca juga: Komisi Yudisial Pastikan Kawal Ketat Kasus Indosurya
"Nanti akan dikoordinasikan semuanya. Paling tidak masyarakat nasabah membentuk suatu kelompok sehingga mudah dikoordinasikan, sehingga mudah dibagikan," ucapnya.
"Mudah-mudahan (nasabah) bisa menerima (hasil pengembalian) ketika diberikan tidak sesuai harapan. Tapi, yang jelas upaya-upaya itu dilakukan secara seobjektif dan setransparan mungkin," imbuh dia. (RO/S-4)
Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
Perjalanan Koperasi di Indonesia tidak selalu mulus. Berikut 8 koperasi yang gagal bayar dan merugikan anggotanya.
Menkopolhukam mengapresiasi MA dan kejaksaan agung yang memvonis bos Indosurya selama 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memastikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menjadi prioritas pengawasan.
Pemerintah secara tegas melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas dua terdakwa kasus Indosurya.
POLSEK Jelutung, Jambi, mengamankan tiga wanita yakni Ric, Maret, dan Yet dengan tuduhan terlibat dugaan penggelapan uang penerimaan pembayaran konsumen sekitar Rp20 juta.
Petugas telah memanggil tiga kali secara patut, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.
Transaksi digital menghindari terjadinya transaksi cash yang rentan akan penggelapan uang yang dilakukan oknum bagian ticketing,
Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar
SUAMI artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved