Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memvonis Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
"Saya ingin mengucapkan terimakasih kepada MA dan Kejaksaan Agung. Kejagung bagus menyusun kontsruksi, kemudian MA bagus memutuskannya. Ini sudah inkrah. Saya akan minta besok dieksekusi, karena tidak adalgi perlawanan hukum,” ujar Mahfud saat ditemui awak media pada Rabu (17/5).
Mahfud mengapresiasi keputusan MA dan Kejakasaan Agung untuk menegakan hukum atas kasus ini.
Baca juga: Komisi Yudisial Pastikan Kawal Ketat Kasus Indosurya
“Memang perkara di MA hasil yang spektakuler. Orang yang tadinya dinyatakan bebas murni, langsung dihukum dan didenda,” kata Mahfud MD takjub.
Mahfud mengatakan pemerintah tidak terima atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang memvonis lepas Henry dan June Indria sehingga mengajukan kasasi. Menurutnya kejahatan yang dilakukan Henry dan June sudah jelas.
Baca juga: Korban Indosurya Diminta Ajukan Gugatan Ganti Rugi
Dalam kasus ini, Henry Surya didakwa pasal berlapis oleh jaksa, mulai dari perbuatan menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan hingga pencucian uang. Kemudian dalam sidang tuntutan, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.
Jaksa meyakini bahwa perbuatan Henry Surya bersama-sama dengan June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843.
Namun, Hakim menilai perbuatan Henry terkait dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang didakwakan jaksa bukan pidana. Melainkan perdata.
Setelah itu, Mahkamah Agung akhirnya memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya 18 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar atas kasus penggelapan dana nasabah. (Z-3)
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Mantan Menko Politik Hukum, dan Keamanan serta akademisi dari Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD menilai, Indonesia tidak seluruhnya gelap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved