Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan kesempatan banding yang diberikan pengadilan Singapura Paulus Tannos mengenai putusan ekstradisi, justru merugikan Indonesia. Paulus Tannos merupakan buronan asal Indonesia untuk kasus pengadaan elektronik kartu tanda penduduk (KTP-e).
“Kesempatan terbuka bisa menguntungkan dan merugikan semua pihak baik untuk Paulus Tanos maupun pemerintah Indonesia,” kata Zaenur kepada Media Indonesia pada Rabu (18/6).
Zaenur menuturkan bahwa ekstradisi tersebut merupakan proses pemeriksaan yang dikendalikan oleh badan peradilan Singapura dan bersifat independen. Itu, tegas dia, bukan keputusan politis pemerintah sehingga tak bisa diintervensi.
“Tentu ada prinsip independensi kekuasaan kehakiman yang merupakan prinsip universal di negara manapun. Jadi sekarang ini bola berada di yurisdiksi pemerintah Singapura, pemerintah Indonesia hanya bisa menunggu, apalagi ini badan peradilan tidak bisa diintervensi,” tukasnya.
Terkait permohonan penangguhan penahanan Tannos yang telah ditolak otoritas Singapura, Zaenur menilai hal tersebut ditentukan oleh pengadilan sehingga pemerintahan tak bisa mencampurinya.
“Kalau misalnya permohonan ekstradisinya sudah disetujui oleh pengadilan, nanti dikembalikan lagi kepada menteri kehakiman Singapura, apakah akan diekstradisi atau tidak,” ujarnya.
Kendati demikian, Zaenur menilai bahwa upaya perjanjian ekstradisi juga dapat diartikan sebagai bentuk upaya paksa untuk memulangkan Tannos namun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara Singapura.
“Tapi bagaimanapun, penolakan kemarin sebuah bentuk usaha kita dan jadi prinsip dasar untuk menguji, karena Ekstradisi ini juga salah satu bentuk upaya paksa,” ujarnya. (H-4)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menghadirkan ahli dari JAM-Datun Kejagung dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos di Pengadilan Singapura
BURONAN sekaligus tersangka kasus korupsi KTP-E Paulus Tannos kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Paulus Tannos diapresiasi KPK
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi KTP elektronik (KTP-e), Paulus Tannos.
Saat ditangkap, Tannos terus melakukan perlawanan.
udingan Noel terkait adanya aliran dana ke partai politik nasional yang disebut berinisial “K” tidak cukup disampaikan kepada publik.
Penyelesaian rantai korupsi kepala daerah tidak bisa melalui kebijakan tunggal.
Pukat UGM menilai OTT KPK yang menjerat pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara merupakan bukti belum hilangnya permainan mata antara wajib pajak dan pegawai pajak
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebut kebutuhan untuk mengembalikan modal politik menjadi salah satu pendorong korupsi kepala daerah.
Zaenur menyoroti dua faktor utama pendorong korupsi kepala daerah yakni kebutuhan mengembalikan modal politik dan lemahnya pengawasan
Hanya penyelesaian hingga persidangan yang dapat meruntuhkan spekulasi soal adanya agenda tersembunyi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved