Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusu (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan advokat Marcella Susanto sebagai tersangka. Sebelumnya, status tersangka itu disematkan kepadanya dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Lewat pengembangan penyidikan, JAM-Pidsus menersangkakan Marcella lagi, kali ini dalam perkara perintangan penyidikan. Selain Marcella, penyidik juga menetapkan pengacara sekaligus pengajar hukum Junaeidi Saebih dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka.
Ketiganya diumumkan sebagai tersangka pada Selasa (22/4) dini hari dan disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Kourpsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengungkap, para tersangka bermufakat jahat secara bersama-sama untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyeret nama Tom Lembong.
"Tersangka MS (Marcella) dan tersangka JS (Junaeidi) meng-order tersangka TB (Tian) untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun persidangan," terang Qohar.
Lewat suap yang diberikan Marcella dan Juaneidi sebesar Rp478,5 juta, Tian lantas melakukan publikasi konten negatif soal kejaksaan di media sosial, media online, dan JAK TV News. Berita-berita itu membuat citra kejaksaan buruk di mata publik dengan narasi telah merugikan hak-hak para tersangka maupun terdakwa yang ditangani Marcella maupun Junaeidi. (Tri/P-3)
Tim penasihat hukum terdakwa Tian Bahtiar menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun bukti maupun keterangan saksi yang memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sejumlah barang bukti diketahui menghilang di rumah dinas eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Hasto menghormati hakim yang telah menyelesaikan perkaranya dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved