Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusu (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan advokat Marcella Susanto sebagai tersangka. Sebelumnya, status tersangka itu disematkan kepadanya dalam kasus suap pengurusan perkara korupsi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Lewat pengembangan penyidikan, JAM-Pidsus menersangkakan Marcella lagi, kali ini dalam perkara perintangan penyidikan. Selain Marcella, penyidik juga menetapkan pengacara sekaligus pengajar hukum Junaeidi Saebih dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka.
Ketiganya diumumkan sebagai tersangka pada Selasa (22/4) dini hari dan disangkakan dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Kourpsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengungkap, para tersangka bermufakat jahat secara bersama-sama untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyeret nama Tom Lembong.
"Tersangka MS (Marcella) dan tersangka JS (Junaeidi) meng-order tersangka TB (Tian) untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun persidangan," terang Qohar.
Lewat suap yang diberikan Marcella dan Juaneidi sebesar Rp478,5 juta, Tian lantas melakukan publikasi konten negatif soal kejaksaan di media sosial, media online, dan JAK TV News. Berita-berita itu membuat citra kejaksaan buruk di mata publik dengan narasi telah merugikan hak-hak para tersangka maupun terdakwa yang ditangani Marcella maupun Junaeidi. (Tri/P-3)
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hal itu yang menjadi dasar penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan dalam proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung.
Enam saksi untuk mendalami kasus dugaan perintangan penyidikan terkait kasus izin usaha pertambangan dan pemberian ekspor CPO.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
Harli mengatakan, Ariyanto dan Syafei menjadi tersangka sejak 17 April 2025. Kejagung menegaskan status hukum itu diberikan atas kecukupan bukti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved