Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Pers Ninik Rahayu memastikan akan meminta keterangan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar. Tian kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan Ninik setelah Dewan Pers menerima sejumlah bundel dokumen terkait kasus perintangan penyidikan yang dibawa Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar Kamis (24/4) siang. Menurut Ninik, Dewan Pers langsung bekerja setelah menerima berkas tersebut.
"Pasti (Tian akan diklarifikasi), prosesnya akan menghadirkan para pihak," jelasnya.
Ninik menegaskan, tugas Dewan Pers ialah menilai layak tidaknya suatu berita sebagai produk jurnalistik. Selain itu, pihaknya juga bakal menilai pelanggaran kode etik maupun perilaku jurnalis yang dilakukan Tian selama memproduksi berita. Semua itu dikaitkan dengan perkara obstruction of justice yang kini tengah disidik oleh Kejagung.
"Kalau ada pemberitaan yang merugikan ya, misalnya, bagi para pihak kami akan memberikan ruang hak jawab dan saya kira pihak kejaksaan atau orang-orang yang disebutkan di situ tidak akan keberatan untuk memenuhi itu, karena punya hak jawab dan hak koreksi," terang Ninik.
Oleh karena itu, ia juga meminta Kejagung untuk memberikan ruang bagi Tian maupun pihak lain yang sudah menjadi tersangka guna dihadirkan apabila Dewan Pers membutuhkan keterangan mereka. Diketahui, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Tian, yakni dua advokat bernama Marcella Susanto dan Junaedi Saebih.
"Karena terkait pemeriksaan berkas, di Dewan Pers itu kan juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan, karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan," ujar Ninik.(H-4)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Dewan Pers mengeluarkan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pungutan biaya untuk penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan penyalahgunaan profesi pers di sejumlah daerah.
Sepanjang 2025, isu kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, serta keberlanjutan ekonomi media menjadi tiga persoalan utama yang saling berkaitan.
Totok mengatakan Dewan Pers tidak dapat lagi memfasilitasi UKW dalam jumlah besar seperti tahun 2024 karena keterbatasan anggaran.
Edukasi tentang pemahaman terkait Artificial Intelligence (AI) ini dihadiri sekitar 100 orang, dan dikemas melalui forum Insight Talk Literasi Cerdas di Era Kecerdasan Artifisial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved